Pelantikan menteri dan wakil menteri (wamen) sisa masa jabatan periode tahun 2019 – 2024, di Istana Negara, Jakarta. (Sumber: setkab.go.id)

Jakarta, BISKOM – Rabu (23/12/2020) Presiden Joko Widodo melantik 6 menteri dan 5 wakil menteri baru. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan para menteri negara sisa masa jabatan periode tahun 2019 – 2024 ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 133/P Tahun 2020 tentang Pengisian dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 yang dibacakan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama. Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2020.

Sedangkan, para wakil menteri negara sisa masa jabatan periode tahun 2019 – 2024 dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2020.

Berikut menteri dan wakil menteri yang dilantik Presiden Jokowi:

Menteri

1. Tri Rismaharini (Risma) sebagai Menteri Sosial
2. Sandiaga Salahudin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
3. Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan
4. Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama
5. Wahyu Sakti Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan
6. M Luthfi sebagai Menteri Perdagangan

Wakil Menteri

1. Letjen TNI Muhammad Herindra sebagai Wakil Menteri Pertahanan
2. Edward Omar Syarif Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
3. Dante Saksono Harbuwono sebagai Wakil Menteri Kesehatan
4. Harvick Hasnul Qolbi sebagai Wakil Menteri Pertanian
5. Pahala Nugraha Mansyuri sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara

Usai pembacaan Keppres tersebut Presiden Joko Widodo kemudian memimpin pengucapan sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 tersebut.

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian Presiden mendiktekan sumpah jabatan. (red)