Jakarta, BISKOM – Kasus Covid-19 di DKI Jakarta terus meningkat sepanjang Desember 2020. Mengutip corona.jakarta.go.id, DKI Jakarta mencatat rekor kasus Covid-19 sebanyak empat kali di Desember 2020 dengan rincian pada 17 Desember dengan 1.690 kasus, 19 Desember 1.899 kasus, 23 Desember 1.964 kasus dan terakhir pada 25 Desember 2.096 kasus.
Minggu (27/12/2020), total kasus Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 175.926 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.615 orang dinyatakan sembuh dan 3.204 orang lainnya meninggal.
Hal ini membuat Pemprov DKI Jakarta mengisyaratkan akan menarik rem darurat. “Menyikapi peningkatan ini kami akan terus mengambil beberapa kebijakan. Kita akan lihat nanti dalam beberapa hari ke depan, setelah tanggal 3 Januari 2021 apakah dimungkinkan nanti Pak Gubernur, apakah ada emergency brake atau yang lain nanti kami akan lihat sesuai dengan fakta dan data memang ini sangat dinamis sekali terkait fakta dan data,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria.
Tanggal 3 Januari merupakan akhir dari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, yang sudah beberapa kali perpanjang. Pemprov DKI Jakarta masih akan melihat data dan fakta sebelum memutuskan apakah akan menarik rem darurat atau tidak.
Riza Patria sendiri menitikberatkan kepada para pelaku usaha dan perkantoran. Pejabat nomor dua di DKI itu meminta para pelaku usaha dan perkantoran ikut membantu pemerintah menekan angka penyebaran COVID-19 di Ibu Kota.
“Untuk itu, kami minta khusus pelaku usaha, perkantoran, untuk membantu kita semua agar jangan sampai ada peningkatan luar biasa sehingga kami Pemprov dengan jajaran terpaksa mengambil kebijakan untuk memperketat PSBB,” ujarnya. (red)