Jakarta, BISKOM – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Perma Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Kemanan dalam Lingkungan Pengadilan beberapa waktu yang lalu. Perma ini sempat ramai di kalangan publik sebab dianggap membatasi kebebasan pers.
Dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2020 dengan tema “Melangkah Maju Dengan Semangat Modernisasi Peradilan Dalam Menyongsong Tahun 2021” pada Rabu (30/12/2020) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Pemimpin Umum BISKOM dan Wapemred Info Breaking News, sekaligus Ketua OKK DPP SPRI serta Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, Soegiharto Santoso alias Hoky berkesempatan mengucapkan apresiasi atas kinerja Mahkamah Agung RI yang semakin modern dan semakin transparan, sekaligus mengajukan pertanyaan terkait Perma Nomor 5 tahun 2020, yang dikeluarkan oleh MA, tentang Protokol Persidangan. Pada Pasal 4 ayat (6) Perma tersebut mengatur tentang kewajiban meminta izin kepada Hakim atau Ketua Majelis Hakim, untuk dapat mengambil foto, rekaman audio dan rekaman visual, hal itu harus terlebih dahulu dilakukan sebelum dimulainya persidangan.
Disampaikan oleh Hoky, bahwa faktanya masih ada ada Ketua Majelis Hakim yang melarang jurnalis mengambil gambar atau foto persidangan meskipun telah minta izin terlebih dahulu, tentu saja jurnalis tidak berdaya karena pada Pasal 7 Perma Nomor 5 tahun 2020 ini juga mengkualifikasikan pelanggaran Pasal 4 ayat (6) itu sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap Pengadilan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung (MA) Dr. M. Syarifuddin, SH., MH menjelaskan, Perma tersebut mengatur tata tertib persidangan dan dalam rangka melindungi para hakim, aparatur peradilan dan para pencari keadilan yang berada di lingkungan pengadilan.
“Perma ini juga sebagai respons atas banyaknya tindakan penyerangan terhadap hakim dan aparatur peradilan dalam proses persidangan, juga mengatur bagi yang akan mengambil foto atau rekamanan pada saat berlangsungnya persidangan, untuk meminta izin terlebih dulu kepada Hakim/Ketua Majelis yang menyidangkan perkaranya agar pelaksanaan pengambilan foto dan rekaman bisa berjalan dengan tertib dan teratur. Selain itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kehormatan dan wibawa lembaga peradilan,” terang Syarifuddin.
Lebih lanjut Ketua MA menerangkan bahwa Perma ini semata-mata hanya untuk pengaturan bagaimana jurnalis bisa bekerja dengan baik, tanpa mengganggu jalannya persidangan. “Bukan berarti harus mengajukan surat permohonan, ada dulu penetapan, gak begitu. Kita hanya ingin mengatur saja supaya sidang itu berjalan lancar,” imbuhnya.
Syarifuddin menambahkan pihaknya tidak melarang jurnalis atau wartawan untuk meliput persidangan. “Sama sekali kita tidak ingin membatasi kawan-kawan jurnalis ini untuk meliput jalannya peradilan. Karena kita ingin juga peradilan kita ini transparan dan akuntabel. Saya juga ingin koreksi dari kawan-kawan jurnalis bagaimana pengadilan kita ini, supaya baik. Bukan hanya baik di mata yang sidang disitu, tetapi juga bisa diketahui oleh masyarakat di luar sana,” kata Ketua MA.
“Oleh karena itu, saya pastikan sekali lagi bahwa tidak ada pelarangan untuk pengambilan foto dan rekaman, baik audio maupun visual di persidangan sepanjang bukan dalam perkara yang ditentukan undang-undang bahwa persidangannya dilakukan secara tertutup dan senantiasa menjaga ketertiban di ruang sidang,” pungkasnya. (Vincent & Juenda)
Channel Youtube Resmi MA:
CATATAN: Didalamnya ada video rekaman saat Pemimpin Umum BISKOM dan Wapemred Info Breaking News, sekaligus Ketua OKK DPP SPRI serta Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky mengajukan pertanyaan Terkait PERMA No. 5 Tahun 2020, yaitu pada waktu 1:35:19 hingga 1:37:42, dengan durasi 2 menit dan 23 detik, kemudian dijawab dengan jelas oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Bapak Hakim Agung Dr. H. Muhammad Syarifuddin, SH, MH., yaitu pada waktu 1:41:19 hingga 1:49:36, dengan durasi 8 menit dan 7 detik, yang pada intinya menyatakan tidak ada larangan foto dan merekam persidangan.
Artikel Terkait:
Membanggakan, Ketua MA Raih Anugerah Sebagai Pemimpin Perubahan
Ketua MA: Lembaga Peradilan Siap Terapkan Sistem Peradilan Elektronik
Hasbi Dilantik sebagai Sekretaris MA
Ketua MA Pastikan Tidak Ada Larangan Foto-Rekam di Sidang
Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI
Syarifuddin Dilantik Sebagai Ketua MA
Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung
Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi
Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update
Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V
MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.
Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi
Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)
Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA.
Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.
Semarak Acara MA di Labuan Bajo
MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum
Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi
HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital
Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak
Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court
Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung
Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding
Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update