Jakarta, BISKOM – Kepolisian Sektor Makasar, Jakarta Timur, akan menerapkan pasal berlapis untuk memperberat hukuman bagi pelaku pembunuh ibu hamil, Hilda Hidayah (22), Karena korban saat kejadian sedang hamil 9 (sembilan) bulan dan pembunuhan itu tetap dilakukan pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Makasar IPTU Mochamad Zen, SH di Jakarta Timur, Kamis (31/12/2020).
Tim penyidik perkara tersebut masih mendalami berbagai fakta kejadian untuk menjerat tersangka pembunuh Hilda, yaitu Hendra Supriyatna alias Indra (38) dengan pasal berlapis. Sejauh ini fakta yang berhasil dikumpulkan polisi berkaitan dengan tindakan pembunuhan serta upaya menghilangkan jejak dengan cara mengubur tubuh korban di Taman Kota KM 00 Tol Jagorawi, Makasar, pada 3 April 2019.
Kita baru kenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan karena pelaku utamanya ini baru ditangkap, harus pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Namun dari perkembangan hasil penyidikan, kata Zen. Bukan tidak mungkin tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Alasannya, korban mengandung janin berusia 9 (sembilan) bulan, saat pelaku yang merupakan ayah kandung dari janin tersebut menganiaya korban hingga tewas di dalam bus Mayasari Bhakti Cikarang-Kampung Rambutan, tersangka menolak meresmikan pernikahan siri mereka, dikarenakan tersangka telah berkeluarga dan memiliki anak, kata Zen.
Zen menuturkan barang bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka, yakni unit bus Mayasari Kampung Rambutan-Cikarang berplat nomor B 7069 IV.
IPTU Moch Zein mengatakan untuk sementara Indra hanya dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, bukan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana karena masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah ditangkap pada Rabu (16/12/2020). “Kalau dari hasil pemeriksaan nanti ditemukan pembunuhan sudah direncanakan kita kenakan pasal 340 KUHP,” tutur Zen.
Sementara Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20) yang membantu Indra membuang jasad Hilda di taman kota Tol Jagorawi juga dikenakan pasal 338 KUHP juncto 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat kejadian Unyil merupakan kernet bus Mayasari P9BC rute Kampung Rambutan-Cikarang berpelat B 7069 IV yang dikemudikan Indra, dalam bus tersebut Indra memukul kepala Hilda hingga tewas menggunakan balok kayu pengganjal pintu bus hingga tewas lalu dibuang di taman kota Tol Jagorawi, jasad Hilda ditemukan seorang warga secara tak sengaja saat menangkap burung Love Bird pada Minggu (7/4/2019) sekira pukul 07.00 WIB.
Motifnya diduga kesal minta dinikahi.
Indra hanya tertunduk saat digelandang ke Mapolsek Makasar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolsek Makasar dia mengaku membunuh lalu membuang jasad istri sirinya Hilda Hidayah.
Sopir bus Mayasari itu mengaku membunuh Hilda pada 3 April 2019 lalu membuang jasadnya di taman kota Tol Jagorawi, Kecamatan Makasar.
“Sudah sekitar satu tahun berhubungan. Awalnya enggak niat membunuh, tapi karena dia minta pertanggungjawaban (menikah secara hukum) saya kesal,” kata Indra.
Meski saat kejadian Indra dan Hilda sudah tinggal satu atap mengontrak di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi pelaku menolak menikahi korban secara hukum, alasannya sebelum berhubungan dengan Hilda, Indra yang kini beralih pekerjaan jadi sopir ekspedisi barang sudah berkeluarga dan memiliki anak.
“Pas membunuh itu saya tahu dia sudah hamil, kalau selama tinggal ngontrak kadang saya pulang nemuin dia, karena kan saya juga sudah punya keluarga,” ujar Indra.
“Saat korban hamil lima bulan dia sudah meminta untuk disahkan pernikahannya, tapi pelaku menolak. Sebelum kejadian korban dan pelaku sudah sering bertengkar karena masalah ini,” tutur Zen.
Pertengkaran mencapai puncaknya pada 3 April 2019 lalu, Indra membunuh Hilda menggunakan balok kayu pengganjal pintu bus Mayasari yang dikemudikannya, taman kota Tol Jagorawi dipilih jadi lokasi pembuangan jasad karena lokasinya jauh dari permukiman warga dan sepi.
“Saat ditemukan korban tidak membawa identitas apa pun, handphone korban dibuang oleh pelaku di kawasan Kalimalang, Cibitung, ketiadaan identitas membuat penyelidikan yang dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar dan Satreskrim Polrestro Jakarta Timur sempat buntu, setelah identitas korban terungkap pelaku berhasil kita tangkap,” lanjut dia.
Identifikasi lewat sidik jari pun gagal karena Hilda belum melakukan perekaman pembuatan e-KTP, jasad Hilda sebelumnya dimakamkan sebagai Mr. X.
Indra dan Unyil kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Makasar, keduanya berhasil ditangkap setelah identitas Hilda terungkap pada Senin (14/12/2020).
Indra berdalih menyesal sudah membunuh lalu membuang jasad istri sirinya, Hilda Hidayah pada 3 April 2019 silam.
Keluarga Hilda Hidayah memuji kinerja Polisi yang berhasil meringkus pelaku yang selama ini menjadi TO (target orang) kurang lebih selama 2 tahun si pelaku menjadi Buron.
Kakak ipar Hilda Hidayah, Abudin (45) saat memberi keterangan di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Kamis (17/12/2020), menuturkan, meski berita penemuan jasad santer di media massa, pihak keluarga tak sadar korban merupakan Hilda karena sepengetahuan mereka Hilda urung hamil, Abudin mengatakan pihak keluarga sebelumnya terakhir berkomunikasi dengan korban pada bulan Desember 2018 silam.
“Kita sebenarnya sudah menanyakan Hilda di mana ke teman pelaku ini, tapi katanya Hilda sekarang di Cikarang, tinggal sama pelaku yang kerja sebagai sopir Bus Mayasari,” kata Abudin.
Indra sempat mengatakan, “Dari hati yang paling dalam saya mohon maaf, sudah lama saya menyesal, untuk keluarga Hilda Hidayah saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, maafin saya,” kata Indra.
Indra yang saat kejadian bekerja sebagai sopir bus Mayasari P9BC rute Kampung Rambutan-Cikarang mengaku sempat terniat menyerahkan diri ke polisi.
Dia juga mengaku berusaha menutupi perbuatannya dengan cara mengubur jasad Hilda di taman kota Tol Jagorawi, itupun jasad hanya setengah terkubur, “Enggak terkubur sepenuhnya karena waktu itu buru-buru, sudah malam, kalau bekas injakan di punggung itu enggak sengaja, pas mau bawa dari Cikarang ke lokasi jasadnya mau jatuh ke tangga (bus), jadi ditahan (diinjak),” ujarnya.
Jasad Hilda yang yang ditemukan dalam keadaan setengah terkubur pada 7 April 2019 silam sudah dalam kondisi membusuk membuat identifikasi secara wajah gagal.
Sementara selebaran informasi orang hilang berisi ciri fisik Hilda yang disebar jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar tidak diketahui pihak keluarga.
Keberhasilan jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur mengungkap kasus pembunuhan Hilda Hidayah pada 3 April 2019 silam mendapat apresiasi.
Kakak ipar Hilda, Abudin (45) berterima kasih atas seluruh upaya mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi saat Hilda hamil sembilan bulan. “Saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menjalankan tugas dengan baik, salut untuk aparat kepolisian terutama kepada Pak Kanit Reskrim IPTU Moch Zen, SH ,” kata Abudin.
Pasalnya selama ini pihak keluarga menyangka Hilda dalam keadaan sehat dan tinggal bersama suami sirinya Indra, saat mempertanyakan kabar dan kondisi Hilda mereka dibohongi teman-teman Indra sesama sopir bus Mayasari rute Kampung Rambutan-Cikarang, katanya Hilda masih sehat-sehat saja tinggal di Cikarang.
Jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur layak mendapat atensi apresiasi dari Kapolri, atas prestasi dari Kanit Reskrim IPTU Moch Zen, SH., sebab sebelumnya kesulitan mengungkap kasus karena tak menemukan identitas pada jasad dan jasad sudah dalam kondisi membusuk serta ketiadaan CCTV di lokasi.
Salah satu warga Makasar, Jakarta Timur yaitu Agus menuturkan; “IPTU Moch Zen, SH Kanit Reskrim Polsek Makasar beliau seorang yang cerdik bagai kancil handal dalam tangkap menangkap yang telah buron 2 tahun seperti Indra, sudah semestinya Bapak Kapolri mengapresiasi kinerjanya, atensi bagi Bapak Kapolri untuk sepantasnya memberikan reward kepada beliau ini, saya mengenal dengan baik sosok IPTU Moch Zen, SH., beliau itu orangnya rendah hati, polisi yang ramah, dan selalu mengayomi masyarakat.” Ungkap Agus kepada awak media. (Barley)