Jakarta, BISKOM – Rapat agenda pemungutan suara perdamaian hari kedua (20/01/2021) Proses PKPU Sementara PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang diawasi oleh hakim pengawas Mochammad Djoenaeidie, S.H., M.H., pada Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dipimpin oleh Rynaldo P. Batubara, SH., MH. selaku Tim Pengurus PT AJK (dalam PKPU) Sementara, didampingi rekan-rekannya yaitu Arselan Ruslan, SH., LL.M., dan Beresman Jupiter Siagian, SH, serta Ivan Nugroho, SH., LL.M. tidak berjalan sesuai harapan para nasabah, utamanya terhadap Soegiharto Santoso alias Hoky yang mewakili 2 polis asuransi atas nama istrinya.
Hoky yang berprofesi sebagai wartawan dan selaku Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) serta menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia mengatakan kepada awak media; “saya sudah hadir sejak Pk 8.00 pagi dan telah menunggu hakim pengawas hadir hingga lebih dari 4 jam, memang benar para nasabah yang kemarin belum hadir diberi kesempatan terlebih dahulu menyampaikan pendapat dan keluhannya terhadap pihak Kresna, seharusnya berilah kesempatan 1 menit saja, karena ada pertanyaan sederhana yaitu apakah benar pihak Tim Pengurus telah meminta kepada pihak Kresna laporan keuangan dan daftar assetnya, karena itu tugas Tim Pengurus, padahal kalau memang sudah diminta dan tidak diberikan oleh pihak Kresna, maka itu akan meningkatkan citra Tim Pengurus, akan tetapi tetap saja tidak diberi jawaban dan tetap dianggap hak saya sudah diberikan kemarin, jadi untuk hari ini benar-benar tidak diberi kesempatan, tentu hal ini sangat mengecewakan, karena pertanyaan sangat mudah akan tetapi tidak dijawab oleh Tim Pengurus serta hakim pengawas hanya diam saja, seharus hakim pengawas itu peka terhadap para nasabah yang menjadi korban, ada apa pula dengan hakim pengawas?” keluh Hoky.
Hoky menambahkan, “Tadi sebelum sidang dimulai sempat terjadi insiden yang sangat memalukan sekali, dimana hampir terjadi perkelahian antara salah seorang Tim Pengurus dengan salah seorang kuasa hukum nasabah, bahkan ada kata-kata ‘bunuh-bunuhan ayo’, saya dan beberapa orang ikut melerai dan ada video rekamannya dengan durasi 1 menit dan 24 detik yang mulai tersebar, dimana pada durasi 49-50 detik itu terlihat saya mengelus-ngelus lengan tangan kanan saya yang memar dan sakit, karena sebelumnya memang sedang cedera, tentu saya berharap tidak akan terulang lagi peristiwa memalukan tersebut, karena berdampak pada isu tentang para nasabah mengusulkan untuk mengajukan pengantian Tim Pengurus” ungkap Hoky.
Pada kesempatan yang sama, usai rapat pemungutan suara, salah satu nasabah yang meminta namanya tidak disebutkan, mengatakan kepada wartawan, bahwa pihaknya sebagai pemegang polis melihat belum ada tindakan kresna yang menunjukkan itikad memenuhi kewajiban membayarnya. Permintaan mendasar yang disampaikannya adalah transparansi laporan keuangan Kresna Life secara audit tahun 2019 dan laporan quarterly 2020, serta transparansi laporan detil asset PT AJK, termasuk klasifikasi detil aset yang bisa ditukar dengan polis. Dikatakan pula, dalam presentasinya ada aset dalam bentuk property, namun ternyata dalam penjelasan hari ini bahwa property tersebut bukanlah milik PT AJK. “Di sini Nampak kejanggalan yang ada. Apabila aset lain yang hendak ditukar gulingkan, mengapa tidak aset tersebut diuangkan PT AJK untuk membayar nasabah?,” ujarnya.
Dikatakan pula, poin tersebut sangatlah penting bagi pihak nasabah karena itu akan memberikan gambaran dan kepastian akan kemampuan usaha PT AJK mengembalikan dana nasabah. “Jadi bukan hanya janji belaka. Kami meminta supaya semua informasi dapat diberikan kepada seluruh pemegang polis secara merata. Terlihat dengan jelas bahwa terdapat perbedaan informasi yang diperoleh para nasabah atas informasi. Sebagai contoh yang krusial yang dibahas adalah mengenai draft perjanjian perdamaian. Ini merupakan bagian penting dari skema PKPU di mana perlu semua nasabah mengetahui isi dari perjanjian tersebut. Namun itu tidak dilakukan PT AJK.” Bebernya. Padahal menurutnya, tujuan klasifikasi di atas adalah untuk memberikan gambaran resmi dan jelas atas kondisi perusahaan hingga saat ini, sehingga para nasabah dapat membuka mata, hati dan pikiran dalam mengambil keputusan penting yang akan datang.
Dia juga menambahkan, bahwa setelah membaca draft perjanjian perdamaian, nampak sekali bahwa perjanjian perdamaian yang dimaksud sangatlah berat sebelah. “Ini kan dapat menimbulkan prasangka buruk atas intense dari perusahaan,” tegasnya.
Sementara Advokat Alvin Lim, SH., MH menyatakan dengan singkat; “AJK terlihat belum ada itikat baik untuk membayar, hanya melakukan upaya untuk menghambat pembayaran kewajiban, sehingga untuk PKPU ini sebaiknya para kreditur bersatu dan minta perjanjian perdamaian yang jauh lebih bagus dari PKB. Jika Kresna menolak berarti tidak ada itikat baik dan seluruh kreditur sebaiknya Voting Pailit saja. Langkah selanjutnya adalah ramai-ramai pidanakan Direksi dan Pemilik Kresna, tangkap dan tahan para oknum Kresna serta sita aset-aset mereka untuk dikembalikan ke Para Korban.” Tegas Alvin.
Dalam proses pembahasan proposal perdamaian dihari kedua dari pihak PT AJK (dalam PKPU) Sementara selaku Termohon tetap hadir antara lain Kurniadi Sastrawinata, Gatot Budianto dan Noprian Fadli serta Taripar Simanjuntak sebagai kuasa Hukumnya, dimana dalam paparannya tetap memberikan keyakinan akan beritikat baik dan akan memperbaiki proposal perdamaiannya, serta menyakinkan para nasabah tentang Kresna akan berupaya untuk tidak dipailitkan.
Sebagai penutup Hoky sempat pula menuturkan harapannya kepada pihak Kresna; “saya pribadi dan banyak teman-teman nasabah juga telah sepakat akan bersikap menolak apabila proposal perdamaiannya tidak lebih baik dari PKB, untuk itu saya benar-benar berharap pihak Kresna menunjukkan itikat baiknya, sebab ini demi kebaikan semua pihak, saya juga masih mempunyai harapan terhadap pihak Kresna, apalagi Bang Taripar juga sempat memberikan komitmen untuk melakukan yang terbaik agar tercapai perdamaian, mari kita sama-sama menunggu dan melihat proposal perdamaiannya dan semoga yang terbaik bisa diperoleh bagi para nasabah Kresna, Amin.” tutup Hoky. (Hendra)
Video Youtube: Pihak Kreditor Soegiharto Santoso Melanjutkan Upaya Kasasi Putusan Holomogasi Perkara Asuransi AJK
Video Youtube: Sidang Putusan PKPU Kasus PT AJK, Soegiharto Santoso DKK akan ajukan upaya Kasasi
Artikel Terkait:
Ada Dugaan Tentang Itikad Tidak Baik Pihak Asuransi Jiwa Kresna
Artikel Lainnya:
Ketua MA Pastikan Tidak Ada Larangan Foto-Rekam di Sidang
Membanggakan, Ketua MA Raih Anugerah Sebagai Pemimpin Perubahan
Ketua MA: Lembaga Peradilan Siap Terapkan Sistem Peradilan Elektronik
Hasbi Dilantik sebagai Sekretaris MA
Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI
Syarifuddin Dilantik Sebagai Ketua MA
Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung
Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi
Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update
Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V
MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.
Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi
Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)
Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA.
Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.
Semarak Acara MA di Labuan Bajo
MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum
Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi
HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital
Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak
Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court
Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung
Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding
Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update