Kuasa Hukum Pemohon, Christo Laurenz Sanaky, SH (tengah) dan Dr. Umbu Rauta SH., M.Hum (kanan) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Senin, 1 Februari 2021

Jakarta, BISKOM – Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati Sumba Barat telah memasuki agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu pada Senin (01/02/2021) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Perkara dengan nomor 19/PHP.BUP-XIX/2021 ini dipimpin oleh Prof. Arief Hidayat selaku Ketua Majelis didampingi oleh Prof. Saldi Isra dan Dr. Manahan M. P. Sitompul selaku anggota yang tergabung dalam Panel 3.

KPU Sumba Barat selaku Termohon dalam ekspesi menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara ini sebab mengacu pada Pasal 156 dan 157 UU Nomor 10 Tahun 2016. “Kemudian ada putusan MK sebelumnya, dan juga PMK 6 Tahun 2020 bahwa kewenangan MK hanya terkait dengan perselisihan penetapan suara tahap akhir, akan tetapi dalam dalil Pemohon berkaitan dengan pelanggaran administrasi pemilihan yang itu masuk ke dalam kewenangan Bawaslu,” kata Termohon.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Pemohon Christo Laurenz Sanaky, SH., menyampaikan bahwa hasil dipengaruhi salah satunya oleh proses. “Jika kita melihat diskusi antara Juru Bicara MK Fajar Laksono dan Titi Anggraini yang diunggah di channel youtube Mahkamah Konstitusi RI pada 16 Januari 2021, disitu disampaikan oleh Titi Anggraini bahwa dirinya setuju dengan Veri Junaidi yang menyatakan Mahkamah Konstitusi ini bukan mahkamah kalkulator. Karena jika hanya sekedar angka, angka itu bisa diciptakan oleh sebuah proses yang curang. Sebuah proses yang tidak konstitusional,” jelas Christo.

Baca :  Gus Halim: Desa Indonesia Telah Go Internasional

Sementara itu, Papi B. Ndjurumana, S.Th. dari Bawaslu Sumba Barat mengatakan dalam melakukan pengawasan ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilaporkan oleh Pemohon, dalam hal ini pasangan nomor urut 3 Niga Dapawole – Oris Pandango. “Terkait kejadian di TPS 001, Desa Manu Kuku, Kecamatan Tanah Righu. Bawaslu mengundang untuk melakukan klarifikasi terhadap terlapor, dalam hal ini Ketua KPPS Bersama anggota juga mengundang Pelapor dalam hal ini Agus Malana,” terangnya.

Ketika ditanya oleh Ketua Majelis terkait hasilnya, dijelaskan bahwa terkait dengan tata cara dan prosedur yang harus dilakukan oleh Ketua KPPS bersama anggota dalam memulai pemungutan dan perhitungan suara. “Disitu hasil penanganan pelanggaran menemukan Ketua KPPS berpotensi melanggar PKPU Nomor 18 Tahun 2020 yang salah satunya tidak membuka pemungutan suara secara resmi dan tidak mengambil sumpah anggota KPPS Bersama petugas ketertiban di TPS,” ujar Papi B. Ndjurumana.

Baca :  Wakapolri Cek Pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Blora

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah merekomendasikan kepada KPU Sumba Barat untuk memberikan sanksi kepada Ketua KPPS bersama anggota. “Kami juga minta KPU Sumba Barat Bersama jajaran untuk melakukan supervisi terhadap jajaran ad hoc di bawahnya. Rekomendasi yang ketiga, kami meminta KPU Sumba Barat dalam merekrut ad hoc di bawahnya untuk dilakukan secara baik dan memilih orang-orang yang mampu untuk melakukan tugas secara baik,” paparnya.

“Di rekapitulasi tingkat Kabupaten, saksi pasangan calon nomor urut 3 tidak menandatangani berita acara rekapitulasi,” imbuh Papi B. Ndjurumana.

Sebelum persidangan ditutup, kuasa hukum Pemohon, Dr. Umbu Rauta SH., M.Hum. menyampaikan bahwa pada 27 Januari 2021 Termohon yakni KPU Sumba Barat melakukan pembukaan kotak suara untuk TPS 001 Desa Manu Kuku dan kemungkinan besar juga kotak suara TPS 001 Kelurahan Wee Karou.

Baca :  Edimax dan AmiMon Kenalkan Caster WD-1000TR Yang Berteknologi WHDI

“Hal yang menjadi keberatan pemohon adalah dalam PKPU tersebut (PKPU Nomor 19 Tahun 2020) ada kewajiban untuk menghadirkan pihak kepolisian dan Bawaslu Kabupaten. Di beberapa daerah lain, selain 2 pihak tersebut juga menghadirkan pasangan calon. Dalam hal ini, pihak Bawaslu tidak hadir. Mohon dicatat Yang Mulia,” kata Umbu Rauta.

Atas hal tersebut, Termohon mengatakan bahwa KPU Sumba Barat melakukan pembukaan kotak suara dalam rangka pengambilan alat bukti. “Sebelum membuka kotak suara, kami sudah bersurat kepada kepolisian Resor Sumba Barat dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat. Namun saat pembukaan yang hadir hanya dari kepolisian Resor Sumba Barat, sedangkan dari Bawaslu tidak bersedia hadir,” tandas Termohon.

Untuk selanjutnya, hakim panel akan menyampaikan hasil dari 2 kali sidang yang sudah berjalan dalam sidang pleno rapat permusyawaratn hakim untuk diambil keputusan, apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak. “Anda tinggal menunggu pemberitahuan dari Kepaniteraan. Apabila perkara anda lanjut, maka semua pihak masih dapat mengajukan bukti, saksi atau ahli dalam persidangan yang akan datang,” pungkas Ketua Majelis Arief Hidayat. (Vincent)