Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho.

Jakarta, BISKOM – Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mempertanyakan kesiapan Dinkes DKI untuk melakukan vaksinasi bagi anggota Keluarga DPRD yang sebelumnya sudah ditolak oleh Pemprov DKI. “Dinkes harus tegas melaksanakan pentahapan Juknis Vaksinasi sebagaimana termuat dalam Keputusan Dirjen P2P No HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemik Covid 19 Ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho kepada media (Selasa, 16/03/2021).

Sebagaimana di jelaskan di dalam Juknis tersebut proses vaksinasi di bagi kedalam IV tahapan yaitu tahap I diperuntukan bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Tahap II a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan b. Kelompok usia lanjut (? 60 tahun). Tahap III Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, dan tahap IV adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin. “Jadi keluarga anggota DPRD DKI berhak mendapat vaksinasi saat ini kalau masuk target sebagaimana disampaikan juknis tersebut untuk tahap I dan II, jika belum namanya mengambil jatah vaksin bagi yang berhak” tutur Teguh lagi.

Teguh Mengingatkan bahwa vaksinasi adalah program nasional bukan milik pemrov DKI, Dinkes atau anggota DPRD DKI. “Dirjen P2P menetapkan tahapan tersebut sebagai bentuk diskriminasi positif semata-mata ditujukan agar para frontliner dan lansia lebih terlindungi saat melaksanakan tugasnya, jangan sampai karena egoisme elit-elit di Jakarta, para frontliner dan lansia di daerah yang masih menunggu vaksin karena jumlahnya terbatas malah tidak mendapatkan hak-hak mereka” tegasnya lagi.

“Seratus atau dua ratus dosis vaksin bagi keluarga anggota DPRD DKI itu dinantikan oleh para frontliner dan lansia di daerah lain yang masih menunggu jatah karena terbatasnya jumlah vaksin kalau hal ini difasilitasi oleh Dinkes DKI, jelas Dinkes DKI mendhzalimi frontliner dan lansia di daerah lain yang berhak dan yang terjadi adalah diskriminasi karena jabatan” ujarnya lagi.

Karena itu, jika benar Dinkes DKI memfasilitasi vaksinasi bagi keluarga Angota DPRD DKI maka hal itu bertentangan dengan Juknis pelaksanaan vaksinasi yang dikeluarkan dirjen P2P dan diduga kuat ada mal administrasi yang mengarah sebagai gratifikasi karena pemberian vaksinasi tersebut terkait dengan jabatan anggota DPRD DKI bukan karena peruntukannya sebagaimana yang termuat dalam Juknis. “Sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, tentu kami berhak melakukan pemeriksaan terhadap pemberian vaksinasi yang tidak berkesesuaian dengan Juknis tersebut sebagai dugaan awal adanya mal admintrasi yang dilakukan oleh Dinkes DKI” tutur Teguh. Teguh memastikan proses pemanggilan itu akan dilakukan segera agar peristiwa tersebut tidak merembet ke intansi, lembaga dan DPRD daerah lain.

Terkait permintaan anggota DPRD DKI tersebut merujuk pada preseden pemberian vaksin bagi anggota keluarga DPR RI. Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya akan berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia agar Kemenkes tegas dalam melaksanakan Juknis vaksinasinya. “Sesuai dengan kewilayahan, penanganan diskriminasi yang di duga dilakukan Kemenkes merupakan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia walaupun tidak tertutup kemungkinan, kami juga bisa memanggil Dirjen P2P sebagai pihak terkait dalam fungsi pengawasan distribusi Vaksin di wilayah Jakarta” lanjutnya lagi.”Satu ketidaktaatan akan menjadi rujukan ketidaktaatan penyelenggara pelayanan publik lainnya!”.

Teguh berharap, para pejabat bisa memberikan contoh bagi masyarakat terkait dengan proses vaksinasi ini. Ketidakpatuhan terhadap juknis yang dibuat oleh Pemerintah yang dilakukan oleh aparatnya sendiri bisa menghasilkan kekacauan dan target percepatan vaksinasi yang berkeadilan akan semakin sulit di capai.”Kekahawatiran kita, jika Juknis tersebut tidak dipatuhi yang terjadi adalah vaksin itu akan diakses terlebih dahulu oleh pihak yang memiliki posisi dan jabatan penting, bukan oleh yang memerlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku” tutupnya. (Hoky)