Jakarta, BISKOM – Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (“Kresna Life” atau “Perseroan”) berakhir damai, berdasarkan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (homologasi) Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt. Pst tanggal 18 Februari 2021 yang telah mengesahkan (homologasi) Perjanjian Perdamaian tertanggal 10 Februari 2021.

Sebanyak 94,90% Kreditor yang hadir menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh Perseroan. Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab Perseroan, pembayaran awal telah mulai dilakukan sejak minggu kedua bulan Maret 2021.

Manajemen Kresna Life bersyukur atas tercapainya homologasi ini, yang tercapai berkat dukungan dan kepercayaan dari berbagai pihak, khususnya para Pemegang Polis. Perseroan akan melaksanakan skema penyelesaian sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian.

Akhir kata, Manajemen akan terus berusaha sebaik mungkin untuk meningkatkan kinerja Perseroan guna memberikan dampak yang lebih baik kepada para Pemegang Polis. (Redaksi)