Jakarta, BISKOM – Dunia Pers kembali dihebohkan oleh surat dari Dewan Pers yang beredar disemua instansi dan sudah menjadi rahasia umum, membahas masalah pemberian THR untuk wartawan ataupun organisasi Pers.
Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Kasihhati menyikapi langsung, Surat edaran DP tersebut, Ketika diminta awak media untuk memberikan tanggapannya melalui telephone WhatsApp 30 April 2021 mengatakan, saya sebenarnya lucu membaca surat yang diedarkan oleh Dewan Pers, sama saja Dewan Pers itu Menepuk air didulang terpercik ke Muka sendiri.
Ia menegaskan dengan adanya surat edaran tersebut, seolah menunjukan rasa ketakutan dan kualitas dari Dewan Pers, Menurut Bunda (sapaan akrab Kasihhati), Surat tersebut juga salah satu bentuk pengungkapan bahwa diri ketua DP telah gagal membina wartawan dan Media yang begitu pesat berkembang sekarang ini.

Kasihhati menegaskan Ketua Dewan Pers yang sekarang ini menganggap dirinya merupakan seorang “PENGUASA” di dunia Pers, sudah lepas kontrol, seolah Hakim yang memutuskan bahwa Dewan Pers adalah satu satunya Lembaga yang memayungi wartawan dan organisasi Pers.
“Hal ini yang patut dicurigai dan dipertanyakan tingkat Pendidikan ketua Dewan Pers?? Bukannya menyatukan suatu perbedaan pandangan malah memecah belah, apa itu sikap seorang pemimpin?” ucap Kasihhati.
Harusnya, kata Kasihhati Ketua Dewan Pers Coolling down, bertobat dan minta ampun kepada Allah SWT, atas apa yang dilakukan apalagi dibulan Ramadhan bulan suci yang penuh berkah ini.
Janganlah buat gaduh setelah Viral buat Pernyataan di BNSP dengan mengatakan Dewan Pers satu satunya lembaga yang memayungi insan Pers dan sekarang membuat edaran lagi masalah THR.

Kami tekankan sebagai contoh, semenjak berdiri, kami belum Pernah mengirim surat atau meminta minta THR kepada Pemerintah maupun swasta, murni kami dan anggota-anggota usaha sendiri, karena FPII mangajarkan semua anggotanya jangan jadi Pengemis, akan tetapi berkarya dan bekerjalah untuk menghasilkan uang.
Dewan Pers mengedarkan surat dengan menyebutkan organisasi yang menjadi konstituennya dan memberikan nomor HP yang bisa dihubungi untuk berkoordinasi, maksudnya apa, apakah begitu cara Dewan Pers mempermalukan organisasi yang menjadi konstituennya?
Dewan Pers melarang semua instansi bermitra dengan organisasi lain dan wartawan-wartawan lainnya, serta media-media yang tidak menjadi bagian darinya, memang Dewan Pers Siapa, Tuhan atau Presidenkah Dewan Pers itu?, sehingga membuat kebijakan yang nyeleneh dan semaunya, disitulah masyarakat Awam maupun Masyarakat Pers bisa menilai, seperti apa kredibilitas Dewan Pers, kerjanya hanya mengadu domba insan Pers dan organisasi Pers.
Lanjut Kasihhati, Dari masalah UKW sampai THR, Dewan Pers buat statement yang tidak Profesional, Masalah UKW, lah kok baru sekarang Dewan Pers mau menyambangi dan bekerja sama dengan BNSP, kemarin-kemarin bertahun-tahun kemana saja, baru setelah viral tentang LSP Pers Indonesia dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berhasil melakukan pelatihan dan uji sertifikasi asesor kompetensi, pihak Dewan Pers meradang dan sifat sok berkuasa serta iri hati nya terlihat jelas, apakah Dewan Pers tidak tau, tidak sadar atau memang tidak Paham, bahwa setiap warga Indonesia dilindungi undang-undang dan punya hak yang sama di Republik ini, jadi bebas untuk menentukan pilihan mau kemana dan diorganisasi apa bernaung?
Menutup pembicaraan Kasihhati mengingatkan seraya menghimbau kepada Pengurus dan anggota FPII diseluruh Indonesia untuk terus berjuang membela kemerdekaan Pers Sejati, Melaksanakan peliputan sesuai kaidah kaidah jurnalistik yang baik dan benar. (Hoky)
Sumber Release Presidium FPII.
Artikel Terkait:
Edarkan Siaran Pers Tahunan, Wilson Lalengke: DP Kurang Kerjaan