BISKOM, Jakarta – Telkom selaku provider penyelenggaran PPDB Online Provinsi DKI Jakarta 2021 salah prediksi sehingga pendaftaran peserta PPDB Online 2021 hari pertama menghadapi kendala. BUMN tersebut salah memperhitungkan kemampuan server dan bandwidth-nya sehingga mengganggu pelayanan pendaftaran hari pertama jenjang SD, SMP dan SMA. Pada hari pertama, Senin 7 Juni 2021, pendaftaran untuk jenjang SD adalah untuk jalur afirmasi dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru. Sedang untuk SMP dan SMA, pendaftaran ditujukan untuk jalur prestasi baik akademik maupun non-akademik dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya telah meminta keterangan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan PT Telkom terkait dengan kendala yang dialami masyarakat untuk melakukan pendaftaran PPDB Online tersebut. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukan kegagalan Telkom selaku provider penyelengara PPDB Online DKI 2021 dalam menyiapakan perangkatnya termasuk server dan bandwidth yang memadai dalam memenuhi kebutuhan Disdik DKI sebagaimana yang tertuang di dalam Service Legal Agreement yang disepakati bersama.
“Disdik telah menyampaikan kebutuhan mereka termasuk proses PPDB Online 2021, juga proses pengintegrasian data dengan Disdukcapil dan Sidanira (Sistem Pendataan Nilai Raport) yang tahun 2021 mengalami perubahan dari integrasi statis menjadi dinamis untuk menghindari kesalahan input manual yang dilakukan oleh para pendaftar,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho kepada media dalam keterangan tertulisnya, Selasa (08/06/2021).
Pihak Disdukcapil juga telah membuka line system database mereka termasuk menyiapkan 3 server untuk mempermudah proses pengintegrasian data dengan sistem pendaftaran online dan Sidanira. Sementara Telkom telah menyediakan 65 server dan 14 server cadangan dengan bandwidth 10 Gigabyte untuk memenuhi kebutuhan PPDB Online 2021.
Telkom sebelumnya telah menyanggupi kebutuhan tersebut termasuk perubahan pengintegrasian sistem pendaftaran dengan Sidanira yang tahun sebelumnya dilakukan secara statis menjadi dinamis walaupun belum memiliki pengalaman pengintegrasian secara dinamis tersebut di PPDB yang jumlah usernya sangat banyak.
Simulasi dan ujicoba telah dilakukan oleh Telkom sejak 1 bulan sebelum penyelenggaraan PPDB sampai Kamis tanggal 03 Juni 2021 lalu. Menurut PT Telkom, pada uji coba tersebut tidak terdapat kendala apapun. “Dalam simulasi itu, seharusnya Telkom sudah bisa memprediksi kebutuhan sarana dan prasarananya dalam menghadapi kemungkinan ledakan traffic saat pendaftaran berkaca pada PPDB Tahun 2021 dengan tingkat kerumitan yang lebih karena pengintegrasian data dengan Sidanira berlangsung secara real time atau dinamis,” kata Teguh lagi.
Sayangnya, Telkom gagal melakukan prediksi tersebut sehingga terjadi kendala dalam penyelenggaraan PPDB pada hari Senin, 07 Juni 2021 yang merupakan hari pertama pembukaan portal pendaftaran PPDB. Kendala pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB dan terjadi penutupan akun sementara dari pukul 16.00 sampai 18.00 WIB. Setelah penutupan dilakukan, mulai terjadi pergerakan dalam pembuatan akun, namun kembali melambat sejak pukul 20.00 WIB. Sampai dini hari Selasa (08/06/2021) belum ada perkembangan signifikan, maka penutupan akun kembali dilakukan sementara namun masyarakat masih bisa melihat hasil seleksi.
Mitigasi yang dilakukan oleh Telkom selaku provider adalah dengan melakukan penambahan dua server untuk mempercepat proses, namun hal itu hanya sedikit membawa perubahan. Untuk mengantisipasi keterlambatan lebih jauh, pihak Disdik DKI kemudian memperpanjang waktu pendaftaran dan mengubah sistem integrasi data pendaftaran dengan Sidanira kembali ke statis. Perubahan ini memberi sedikit perbaikan pada percepatan proses pendaftaran. Sejak pukul 07.00-09.00 telah ada 70.000 pengajuan akun baru. Sementara total akun yang terregistrasi tercatat sebanyak 150.000 dari 300.000 pendaftar.
“Telkom tidak mampu memberikan jalan keluar berupa mitigasi teknis untuk mengantisipasi kegagalan tersebut dan membuat Disdik DKI membuat mitigasi dalam alur proses,” kata Teguh. Dengan kembalinya pengitegrasian data pendaftaran PPDB dengan Sidanira secara statis maka jika ada kesalahan data yang di input oleh pendaftar, perbaikanya dilakukan ke pos-pos pelayanan Disdik secara manual dan justru hal tersebut menjadi sangat rawan mengundang kerumunan di masa pandemi.
Potensi Diskriminasi Terhadap CPDB
Kegagalan provider dalam mengantisipasi kekurangan sarana dan prasarana penyelenggaraan PPDB Online ini berimplikasi pada sistem penilaian dalam jalur prestasi akademik dan non akademik PPDB Tahun 2021. Sesuai dengan Pergub 32/2021 tentang Juknis PPDB DKI 2021 Pasal 10 ayat (2), jika pendaftar Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jalur prestasi melebihi kuota, maka salah satu nilai pembobotan yang dipergunakan adalah waktu pendaftaran.
Hal ini menurut Ombudsman berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap CPDB yang tidak dapat mendaftar lebih awal karena kegagalan sistem yang disediakan oleh provider dan menyebabkan mereka tersisih dari kecepatan waktu pendaftaran bukan karena kemalasan atau kehendak mereka sendiri.
Solusi agar tidak terjadi diskriminasi terhadap nilai pembobotan tersebut bisa dilakukan dengan mencabut ayat 2 pasal 10 Juknis PPDB 2021, sehingga pendaftar yang masuk terakhir sekalipun karena terhambat oleh kegagalan sistem tetap memiliki peluang yang sama dengan yang berhasil masuk terlebih dahulu. “Selain itu, ya bisa dilakukan proses pendaftaran ulang mulai dari awal untuk jalur prestasi namun harus dengan kepastian Telkom selaku provider sanggup memberikan dukungan pelayanan agar tidak terjadi lagi kendala seperti di hari pertama PPDB,” ujar Teguh.
Selain saran perbaikan bagi pelaksaan PPDB jalur prestasi yang terkendala masalah teknis, Ombudsman Jakarta Raya meminta Disdik DKI memastikan terlebih dahulu kemampuan Telkom dalam melakukan pelayanan pendaftaran di jalur afirmasi bagi siswa menengah dan jalur zonasi. “Pendaftaran di dua jalur tersebut jauh lebih kompleks dibanding dengan jalur prestasi bagi siswa menengah dan afirmasi juga perpindahan orang tua murid bagi siswa sekolah dasar dan menengah yang berjalan saat ini,” tegas Teguh.
“Jika provider tidak mampu melakukan integrasi sistem pendaftaran dengan Dukcapil dan Sidanira secara dinamis, maka hal itu dipastikan dari awal sehingga Disdik juga dapat mengalokasikan sumber daya manusia dan perbantuan dari OPD lain agar pos-pos pelayanan Disdik tidak menyebabkan kerumunan, menjalankan prokes dan tidak menjadi kluster baru pandemi di Jakarta,” tutup Teguh. (Hoky)