BISKOM, Jakarta – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengapresiasi upaya Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta yang membuka layanan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara mandiri dari tanggal 7 – 25 Juni 2020. “Program ini merupakan terobosan inovatif dari Pemprov DKI yang diketahui hanya satu-satunya daerah yang mengumumkan proses pendaftaran DTKS mandiri secara terbuka berikut maklumat pelayanan yang jelas dan melibatkan partisipasi publik secara langsung,” papar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho kepada media, Selasa 22 Juni 2021. Sementara untuk wilayah penyangga dan daerah lain, proses perbaikan pendataan DTKS masih dilakukan secara konvensional.
Pendataan mandiri yang dilakukan melalui situs https://fmotm.jakarta.go.id/ mempermudah proses pendaftaran bagi fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM) termasuk warga yang terdampak langsung Covid-19 dan sebagai bagian dari mitigasi layanan pendataan di masa pandemi.
Ombudsman mengapresiasi pendekatan baru dari Pemprov DKI Jakarta ini namun perlu ada beberapa perbaikan yang harus diperhatikan oleh Dinsos selama masa pendaftaran tersebut. “Sebagai sumber data utama, DTKS harus dioptimalkan agar mampu merengkuh sebagian besar FMOTM yang ada di Jakarta agar mereka mendapat dukungan dari negara, baik untuk jaminan sosial, bantuan sosial dan program lainnya,” lanjut Teguh. Pendekatan konvensional yang pendaftarannya dilakukan oleh RT/RW setempat saja seringkali menegasikan kelompok FMOTM yang sepatutnya masuk dalam data tersebut. DTKS juga membantu pemerintah daerah dalam meberikan bantuan secara komprehensif agar proses pemberdayaan terjadi serta kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu dapat bergeser ke kelompok masyarakat yang mandiri secara ekonomi.
Pendekatan komprehensif tersebut harus mampu memberi dukungan kepada FMOTM secara keseluruhan dan tidak parsial. “Ada masyarakat miskin yang anaknya menerima KJP, namun orang tuanya yang korban gusuran tidak mampu membayar rusun karena penghidupannya sebagai nelayan hilang setelah dipindahkan dari sumber mata pencahariannya dan tidak berdaya untuk melakukan mitigasi jenis pekerjaan karena tidak ada proses pemberdayaan bagi yang bersangkutan, jadinya si anak sekolah tapi mereka tidak memiliki tempat tinggal,” imbuh Teguh.
Ombudsman Jakarta Raya bersama dengan Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial telah melakukan pemantauan terhadap proses pendaftaran FMOTM tersebut sejak 7 Juni 2021. Inovasi melalui pendekatan online tersebut memberikan alternative yang sangat baik bagi warga fakir miskin dan orang tidak mampu untuk melakukan pendaftaran, namun juga memberikan tantangan tersendiri baik bagi pengguna maupun Dinsos sendiri. Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial menemukan beberapa masalah utama terkait proses pendaftaran mandiri tersebut.
“Kami menemukan ketidakmampuan server dari Pusdatin Dinsos Jakarta dalam memberikan layanan online, sistem berjalan sangat lambat dan baru berfungsi optimal di malam hari,” terang Ketua Koalisi, Dika Moehammad. Sementara, kompetensi dari masyarakat pendaftar juga menjadi masalah. “Mereka terbiasa mempergunakan medsos tapi mengalami kesulitan dalam inputing data ke sistem dan membutuhkan waktu untuk prosesnya,” lanjut Dika lagi.
Untuk itu, Ombudsman Jakarta Raya berdasarkan hasil pemantauan bersama Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial mendorong Pusdatin Dinsos DKI Jakarta untuk memperbaiki kemampuan server pendaftaran dan memperpanjang waktu pendaftaran. Perpanjangan waktu pendaftaran menjadi krusial sebagai efek dari lambanya server Pusdatin dalam proses pendaftaran online dan masa adaptasi bagi warga untuk memahami proses penginputan data.
Selain kedua hal tersebut, sosialisasi FMOTM di level komunitas dengan pelibatan organisasi masyarakat juga menjadi hal yang penting. “Sosialisasi melalui media telah dengan baik dilakukan oleh Dinsos DKI, namun pelibatan stakeholder terdekat dengan mereka termasuk paguyuban profesi, asal daerah dan organisasi pendampingan masyarakat akan mempermudah proses sosialisasi tersebut.”
Ombudsman Jakarta Raya bersama Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial akan melanjutkan proses monitoring sampai proses pendataan FMOTM di Jakarta tuntas. “Monitoring juga akan kami laksanakan bersama di forum musyawarah kelurahan agar proses seleksi data juga berjalan dengan baik,” tutur Teguh. (Hoky)