Jakarta, BISKOM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas wilayah pembatasan mobilitas masyarakat, baik dengan penyekatan maupun pengendalian kendaraan. Sebelumnya, telah terdapat 21 titik yang disekat di wilayah Jakarta, Bekasi, Depok dan Tangerang.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pihaknya akan menambah 14 titik ruas jalan yang dibatasi mobilitas masyarakatnya.
“Nah kemudian ada kami tambahkan yang kami sebut dengan pengendalian mobilitas. Ini adalah kegiatan pengendalian masyarakat pada ruas jalan tertentu melalui upaya preemtif dan preventif,” kata Sambodo di Jakarta, Senin (28/6/2021).
Nantinya masyarakat masih diperbolehkan tetap melintas di 14 titik pengendalian mobilitas, sementara polisi akan melakukan patroli secara ketat.
“Kami akan tempatkan anggota di titik titik rawan di kawasan tersebut, sehingga ruas jalan tersebut masih dapat dilewati namun kegiatan disepanjang kawasan itu harus diawasi ketat berdasarkan prokes itulah bedanya pembatasan dan pengendalian,” terang Dirlantas.
Berikut lokasi 14 titik pengendalian mobilitas:
1. Jalan Kasa (Jakpus)
2. Jalan Salemba Tengah (Jakpus)
3. Jalan Ulin Sumoharjo, Jatinegara (Jaktim)
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati (Jaktim)
5. Jalan Raya Bogor depan Pusdikkes (Jaktim)
6. Jalan Wolter Monginsidi (Jaksel)
7. Jalan Cipete Raya, Cilandak (Jaksel)
8. Jalan Cikajang (Jaksel)
9. Jalan Gunawarman (Jaksel)
10. Kawasan Sunter (Jakut)
11. Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (Jakut)
12. Kawasan Mangga Besar (Jakbar)
13. Kawasan Taman Sehati Cikarang
14. Kawasan Distrik Meikarta Cikarang (red)