BISKOM, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melakukan kuncitara atau lockdown dari tanggal 12 Juli sampai dengan tanggal 16 Juli 2021, terkait adanya sejumlah pegawai yang terpapar Covid-19, hal tersebut disampaikan oleh Alex Adam Faisal, SH. selaku KA Humas PN Jakarta Timur kepada awak media, Minggu (11/7/2021).

Penutupan kantor dan penghentian sementara pelayanan serta persidangan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam rangka menjaga serta melindungi seluruh aparatur dan para pihak pencari keadilan dari penyebaran virus covid 19, hal tersebut sehubungan dengan adanya 4 orang Hakim 2 orang pejabat struktural 5 orang pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Timur kelas 1A khusus yang dinyatakan positif covid 19 dan 1 orang Hakim meninggal dunia pada 10 Juli 2001 akibat terpapar covid 19.

Baca :  JAM-Pidum Menyetujui 9 Restorative Justice,Salah Satunya Perkara Pencurian di Semarang

Alex Adam juga mengatakan, “Hakim Suryaman SH meninggal dunia pada hari Sabtu, 10 Juli 2021 dan dimakamkan di kampung halamannya di Cirebon Jawa Barat, saya sendiri saat ini sedang menjalani isoman karena terpapar covid 19.” ungkapnya.

Disampaikan pula selama diberlakukan penghentian sementara kegiatan persidangan, maka dilakukan penyemprotan disentifektan kesemua ruangan Kantor PN Jakarta Timur, sedangkan bagi para Hakim & Pegawai PN Jakarta Pusat yang terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan Isolasi Mandiri. (Hoky)

Artikel Terkait:

PN Jakarta Pusat Kembali Melakukan Kuncitara Atau Lockdown, Tanggal 22 – 24 Juni 2021

Membanggakan, Ketua MA Raih Anugerah Sebagai Pemimpin Perubahan

Ketua MA: Lembaga Peradilan Siap Terapkan Sistem Peradilan Elektronik

Hasbi Dilantik sebagai Sekretaris MA

Ketua MA Pastikan Tidak Ada Larangan Foto-Rekam di Sidang

Baca :  CMP Berkarya untuk Bangsa Mengentaskan Kemiskinan Lewat Pendidikan.

Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI

Syarifuddin Dilantik Sebagai Ketua MA

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Peran UU Contempt of Court Dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri dan Bebas Dari Segala Pengaruh dan Ancaman

Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.

Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi

Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)

Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA.

Baca :  Jakasa Agung Sampaikan Materi Perkuliahan di Universitas Al-Azhar Indonesia,Pentingnya Keadilan Hukum yang Humanis Berdasarkan Pancasila

Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.

Semarak Acara MA di Labuan Bajo

MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital

Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Ketua MA Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Integritas Manajemen SDM berbasis Kompetensi