Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho.

BISKOM, Jakarta – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya (Ombudsman Jakarta Raya) mengapresiasi berbagai macam proses perbaikan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat atas pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 ini, namun masih ditemukan berbagai macam permasalahan di lapangan yang dilaporkan kepada Ombudsman Jakarta Raya.

Beberapa permasalahan yang dilaporkan kepada Ombudsman Jakarta Raya yakni berupa dugaan tindakan maladministrasi pengusulan kuota siswa, proses penilaian pada jalur prestasi dan kuota lebih siswa dari calon peserta didik yang tidak melakukan proses lapor diri ke Sekolah yang dituju atas pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi.

Permasalahan juga didapatkan dari beberapa temuan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat atas beberapa saran dari pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK tahun lalu untuk wilayah selain Bogor, Depok dan Bekasi, seperti informasi penyebab perubahan skor pada jalur prestasi, tidak adanya passing grade pada jalur prioritas di SMK dan informasi jalur KETM.

Atas berbagai permasalahan diatas, Ombudsman Jakarta Raya berupaya untuk melakukan permintaan klarifikasi secara langsung melalui jalur daring yang sedianya dilaksanakan pada hari Senin (12/7) kemarin, namun pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Baca :  MenTrans Iftitah : Keberhasilan adalah milik mereka yang mau bekerja keras!

Proses permintaan keterangan mutlak diperlukan sebagai rangkaian proses pemeriksaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Selain itu, proses permintaan keterangan juga sebagai wadah untuk klarifikasi untuk Terlapor menjelaskan segala permasalahan di lapangan untuk kemudian dijelaskan menurut versi dari Terlapor.

“Kami sudah melayangkan surat permintaan keterangan pada hari Kamis (8/7), baik secara fisik maupun secara informal WA ke Kepala Dinas Pendidikan dan memang sudah diketahui oleh sebagian besar jajaran Cabang Dinas Pendidikan di Wilayah I, II, dan III. Namun ketika kami menunggu selama 45 menit pada Senin lalu, tidak ada satupun pejabat yang hadir di zoom tersebut. Kami konfirmasi melalui WA ke Kadisdik tidak dibalas, ditelpon tidak diangkat. Kami konfirmasi lagi ke Cabang Dinas I, II maupun III, mereka bilang tidak ada perintah dari pihak provinsi. Ya kami rasa sudah cukup selama 45 menit kami menunggu di zoom tersebut,” menurut Teguh P. Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya.

Baca :  CHT INFINITY Kolaborasi dengan APTIKNAS Untuk Pelopor Smart City Indonesia

Untuk itu, pihak Ombudsman akan meningkatkan proses permintaan keterangan menjadi Panggilan I. Sesuai regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Ombudsman RI, Ombudsman dapat melakukan pemanggilan terhadap Terlapor, bahkan disebutkan Ombudsman dapat melakukan panggilan paksa terhadap Terlapor yang tidak hadir dalam proses pemeriksaan.

“Tentunya kami tidak ingin melakukan panggilan paksa karena hal tersebut sangat bertententangan dengan asas-asas pelayanan publik yang baik, dan kami menganggap semua instansi Terlapor adalah mitra sehingga sudah selayaknya menerapkan asas-asas umum Pemerintahan yang baik. Untuk itu, kami ingin layangkan surat Panggilan I kepada Kepala Dinas Pendidikan dan jajarannya agar menjawab segala permasalahan PPDB di wilayah kerja kami. Apalagi proses ini dilakukan secara daring yang tidak akan merepotkan untuk melakukan perjalanan, mengingat masa PPKM darurat ini,” ujar Teguh.

Dalam panggilan kali ini, Ombudsman Jakarta Raya juga melibatkan pihak Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk turut serta mengawal permasalahan ini karena dalam agenda yang dibangun bersama dengan seluruh instansi di wilayah kerja Ombudsman Jakarta Raya, pihak inspektorat sebagai pengawas internal juga turut serta dilibatkan dalam setiap Laporan Masyarakat yang masuk.

Baca :  Eva Pendakian Terakhir: Kisah Mistis Pendakian Gunung yang Sarat Pesan Lingkungan

Peran Inspektorat menjadi penting karena setiap dugaan pelanggaran yang ada akan masuk dalam ranah Inspektorat. Lebih lanjut, pihak Inspektorat juga berhak mengeluarkan sanksi maupun teguran administratif terhadap dugaan pelanggaran tersebut. “Maka dari itu, kami mengadakan kerjasama dengan seluruh Inspektorat di wilayah kerja kami. Untuk Provinsi Jawa Barat, kami harap dapat memberikan pemahaman kepada pihak Disdik Jawa Barat mengenai panggilan Kamis besok,” jelas Teguh kepada wartawan pada Rabu (14/7).

Atas beberapa permasalahan diatas, pihaknya memerlukan keterangan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. “Kami ingin memastikan agar kejadian sengkarut PPDB tingkat SMA/SMK terutama di Kota Depok dan beberapa permasalahan di Bogor dan Bekasi tahun lalu, dengan banyaknya desakan dari sejumlah kelompok masyarakat untuk melakukan optimalisasi jumlah peserta didik, tidak terulang tahun ini sehingga pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK di Jawa Barat pada umumnya akan berjalan sesuai koridor yang berlaku,” tutup Teguh. (Hoky)