BISKOM, Cibinong – DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) mensinyalir dugaan tindak pidana korupsi di proyek peningkatan dan pembangunan pedestrian Jalan Sentul Kandang Roda dan jalan Kandang Roda Pakansari dimulai dari perencanaan .
Berdasarkan data dihalaman LPSE, paket pekerjaan pada tahun 2020 tertera nama konsultan perencana PT Kriasa Abdi Nusantara, pelaksana paket 1 (satu) pembuatan pendistrian jalan Sentul Kandang Roda, pemenang PT Hutomo Mandala Sepuluh Sebelas (KSO), pelaksana paket 2 (dua) pembuatan jalan pendistrian Kandang Roda Pekan, dengan sari pemenang PT Turelotto Battu Indah dan urutan pemenang kedua PT Labok Ulina.
Informasi yang diperoleh redaksi bahwa MoU antara DPRD dan Eksekutif tentang dukungan dan sinkronisasi anggaran penunjang Piala Dunia U-20, telah dibatalkan dan dewan merekomendasikan agar pemerintah eksekutif Kabupaten Bogor menunda dan membatalkan proses lelang untuk kegiatan tersebut.
“Setelah ada pengumuman dan ramai bahwa Pakansari tidak jadi dipakai sebagai venue piala dunia, maka kami selaku dewan sudah berkirim surat kepada Bupati jauh-jauh hari untuk membatalkan proses lelang tersebut,” kata Rudy Susmanto, Ketua DPRD Bogor. Jumat 30 Juli 2021.
Di tegaskan pula oleh Rudy bahwa pada prinsipnya untuk Tahun 2020 lelang ini dibatalkan.
Akan tetapi pada Tahun 2021 secara mengejutkan program ini muncul kembali dan dilakukan lelang kembali dengan hasil antara lain konsultan perencana PT Kriasa Abdi Nusantara (pemenang 2020), pelaksana paket 1 (satu) pembuatan jalan pendistrian Kandang Roda Sentul dengan nilai Rp 84,029 Milyar, kemudian tertera pemenangnya PT Hutomo Mandala Sepuluh Sebelas (KSO), sedangkan sebagai pelaksana paket 2 (dua) pembuatan jalan pedestrian Kandang Roda Pakansari dengan nilai Rp 94,6 Milyar, sebagai pemenangnya PT Lambok Ulina.
Pengurus DPP GMPK Puguh Kuswanto mengatakan, “Seharusnya dalam Melakukan proses implementasi program kegiatan Dinas PUPR kabupaten Bogor tentunya dimulai dari tahap perencanan yang melakukan pekerjaan kajian teknis dengan output pekerjaan Detail Engineering Design (DED), sebagai ajuan dan pedoman kerja bagi dinas PUPR Pemerintah kabupaten Bogor dalam menyusun program pelaksanaan kegiatan program kerja dari mulai proses penggangran, dokumen administrasi lelang sampai dengan ajuan pelaksana pekerjaan dan konsultan pengawas memberikan laporan pertanggung jawaban kepada pihak pemberi kerja Dinas PUPR Kab. Bogor.” kata Puguh.
“Kami menemukan adanya kejanggalan dalam paket pekerjaan ini, dimana RAB yang menjadi pedoman proses Bidding pelaksana proyek sangat tidak masuk akal, diduga telah terjadi mark up harga yang sangat besar untuk harga satuan barang (RAB). Dimana kami menduga tidak sinkronnya data Detail Engineering Design (DED), hasil output pekerjaan konsultan perencana hasil pemenang lelang dengan dokumen ULP yang ditayangkan pada saat proses lelang.”
“DPP GMPK menduga ada dugaan tindak pidana korupsi di proyek pembangunan pedestrian jalan Sentul sampai dengan Pakansari, sebagai contoh salah satu item satuan barang mark up pengadaan box culvert, dimana harga satuan yang seharusnya hanya Rp 1,6 hingga Rp 1,9 juta, akan tetapi diduga dimark-up menjadi Rp 4,5 juta per buah, hal tersebut kami ketahui berdasarkan survey kami dibeberapa vendor dan pabrikan box culvert, ini baru salah satu contoh, belum item barang lainnya, tentu saja jika dugaan ini benar, maka negara mengalami kerugian miliaran rupiah,” kata Puguh kepada awak media.
Dia menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor itu pengadaan barangnya harus disikapi aparat hukum baik itu kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai dari proses perencanaan karena kegiatan ini sudah selesai dilaksanakan ini celah hukum yang bisa langsung diproses .
“Kepada aparat hukum, kami mohon segera bertindak tentang dugaan adanya tindak pidana korupsi di salah satu proyek Cibinong City A Beautiful ini dan kami siap dimintai keterangan serta memberikan seluruh informasi data-data detail terkait hasil investigasi team kami.” ungkap Puguh.
Puguh menuturkan dugaan tindak pidana korupsi ini seiring dengan temuan Komisi III DPRD Kabupaten Bogor pada hari Selasa siang yang lalu, dimana ada ketidak sesuaian antara rancangan anggaran bangun (RAB) dengan fakta pembangunan seperti median jalan yang bukan pabrikan dan tidak ada uji laboratariumnya.
“Median jalan, box culvert berukuran 100x100x100 cm atau lainnya itu bukan buatan dari pabrikan karena mereka membuatnya di lokasi dan tidak ada uji laboratariumnya. Kalau saja tidak ditegur Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, kami yakin ketidaksesuaian itu bagian dari itikad tidak baik dari penyedia jasa proyek insfrastruktur tersebut,” singkap Puguh.
Kami juga akan meminta DPRD kabupaten Bogor untuk dapat segera melakukan fungsi pengawasan dan bila diperlukan mengevaluasi, memanggil para pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara detail dan sangat memungkin pola ini dipakai dalam paket-paket pekerjaan lain tahun berjalan saat ini dan tahun-tahun sebelumnya (Monev audit dan temuan BPK RI ). Apalagi pemerintah daerah kabupaten bogor mendapatkan piagam WTP atas laporan keuangan daerah (LKPD) 6 kali berturut turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI .
Ditemui terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Yusfitriadi menuturkan dugaan tindak pidana korupsi atau mark up anggaran biasanya juga telah terjadi ijonisasi proyek.
“Mungkin saja juga terjadi ijon atau proyek tersebut sudah direncanakan penentuan pemenang lelang proyek insfrastrukturnya, sebelum lelang pengadaan barang jasanya benar-benar dilaksakan,” tutur Yus sapaan akrabnya.
Sedangkan, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara berharap dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up anggaran ini disertai data-data yang akurat, hingga kedepannya bisa melaporkan dugaan tersebut ke aparat hukum.
“Semoga dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up anggaran tersebut disertai data-data yang akurat, mereka juga bisa melaporkan lansung dugaan tersebut ke aparat hukum,” harap Sastra.
Puguh dari GMPK menyampaikan “Sebelum Covid-19 volume jumlah paket pekerjaan proyek di PUPR jumlahnya setiap tahun diatas 130 paket tetapi disaat pendemik saat sekarang ini tahun 2021 jumlah volume paket proyek di Dinas PUPR kabupaten Bogor berjumlah sangat sedikit hanya berjumlah kurang lebih 26 paket tetapi dari 26 item paket tersebut memiliki nilai fantastis sangat besar apabila kita total dari 26 paket anggaran Dinas PUPR tahun 2021 memiliki porsi paling besar bahkan anggaran Dinas pendidikan terlampaui yang seharusnya menjadi amanah undang-undang, dimana dalam sejarah 1 paket pekerjaan memiliki sampai dengan Rp 95 milyar baru kali ini terjadi paling besar.”
Bahkan ada dugaan pemenang proyek dinas PUPR Kab Bogor dimonopoli dan dikendalikan segelintir orang pelaku ada dugaan juga alokasi anggaran untuk paket proyek PUPR ini dipaksakan dan menyedot alokasi anggaran SKPD yang lainnya. Dengan besarnya mata anggaran Dinas PUPR Kab Bogor yang jumlah paketnya sedikit 26 paket tetapi dengan total anggaran yang sangat besar.
“Kami dari GMPK menyikapi hal mengenai penyusunan perencanaan anggaran di Pemerintah kabupaten Bogor disaat pandemik Covid-19 saat sekarang ini sesuai arahan program pemerintah pusat untuk menaikan perekonomian masyarakat dan para pengusaha UMKM, antara lain seberapa urgently mega proyek jalan sentul Pakansari, jalan Tegar Beriman dan lain-lainnya, diwilayah kabupaten Bogor selain kecamatan Cibinong masih banyak jalan infrastruktur yang masih rusak, lalu sebaran kegiatan proyek yang jumlah paketnya sangat kecil 26 paket akibatnya banyak masyarakat, UMKM, pengusaha lokal, toko matrial yang tidak tumbuh berkembang, apakah tidak sebaiknya disaat pandemi dana APBD disebar lebih banyak proyek dibanyak lokasi untuk tumbuh kembang perekonomian disekitar proyek, dari mulai warung kecil, toko matrial, tukang baso dan yang lainnya, Semoga kabupaten Bogor lebih baik kedepannya.” tutur Puguh.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor R Soebiantoro menyangsikan dugaan tindak pidana korupsi atau mark up anggaran tersebut. Dia lebih percaya kalau yang menduga itu merupakan instansi yang berwenang.
“Tidak bisa semua orang menduga-duga telah terjadi tindak pidana korupsi atau mark up anggaran, jangan terlalu cepat berprasangka buruk dan kurang bisa dipertanggungjawabkan karena negara kita bisa kacau balau. Penentuan dugaan tersebut, wewenangnya ada di Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atau BPK Provinsi Jawa Barat,” tukas Bibin sapaan akrabnya. (Redaksi)