BISKOM, Batam – Dalam rangka menindaklanjuti surat LSP Pers Indonesia Jakarta, 14 Juli 2021, Nomor: 030/LSP-PI/VII/2021., dalam hal Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan, Mangapul Matondang selaku Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP-RI) mendatangi Polda Kepri. Rabu (4/8/2021).

Mangapul Matondang dalam kesempatan itu menyampaikan beberapa poin perkembangan akan diadakannya Sertifikasi Kompetensi Wartawan di kepulauan Kepri.

DPD SPRI Kepri akan melaksanakan Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) dengan dukungan Penuh Polda Kepri dalam hal ini Intelkam dan Humas Polda Kepri.

Arahan Direktur LSP Pers Indonesia untuk Verifikasi TUK di Universitas Batam (UNIBA) dan Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) sedang dalam proses pengecekan kapasitas dan kondisi terkini dengan tetap mempertimbangkan kondisi Tim satgas Propinsi Kepri terkait status Pandemi Covid-19 (Batam/Kepri saat ini pemberlakuan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021).

Baca :  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Pengajuan kepada Gubernur Kepri dan Walikota/Bupati Se-Kepri untuk menjadi sponsor Kegiatan dalam progres.

Mengikuti arahan dan bimbingan LSP Pers Indonesia dalam pelaksanaan Tehnis proses pelaksanaan dan koordinasi kesiapan narasumber dalam hal ini Polda Kepri, Ombudsman Kepri, dan Dosen sebagai Pemberi Makalah dan Pelatihan.

Pendaftaran dan Tehnis Pelaksanaan akan diumumkan selanjutnya dan akan dilakukan Pengesahan Panitia Pelaksanaan SKW.

Diakhir kata Mangapul Matondang memohon dukungan dari semua pihak terutama insan Pers untuk kelancaran pelaksanaan SKW di Kepulauan Kepri. (Redaksi)

Video Youtube: Pembekalan Komisioner BNSP RI dalam acara Pelatihan Kompetensi LSP Pers Indonesia