Webinar Nasional Profesi Advokat Dalam Ancaman RUU KUHP

Jakarta, BISKOM – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disusun selama lebih dari puluhan tahun dan telah melibatkan ahli-ahli hukum pidana dalam perjalanannya. Namun, sampai dengan tahun 2021 ini masih terdapat berbagai pro kontra terhadap RUU UHP.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Juniver Girsang menyatakan terdapat sejumlah ketentuan yang dapat mengkriminalisasi profesi advokat. “Ada beberapa pasal yang menjadi concern kita dalam RUU KUHP, antara lain Pasal 282 yang memberikan label advokat curang,” tegas Juniver.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 UU Advokat yang mengatur kalau advokat tidak dapat dituntut perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan kliennya. 

Selanjutnya, terdapat juga rumusan Pasal 281 RUU KUHP terkait ketentuan merendahkan kehormatan badan peradilan (contempt of court). 

“Rumusan pasal ini mesti dicermati agar tidak menjadi rancu dan disalahgunakan dalam praktik,” papar Juniver. 

Menyikapi sejumlah potensi persoalan tersebut, Peradi SAI bekerjasama dengan ET-Asia akan melaksanakan Webinar dengan topik Profesi Advokat Dalam Ancaman RUU-KUHP pada Kamis, 19 Agustus 2021 Pukul 14.00-16.00 via zoom.

Hadir sebagai pembicara kunci yakni Dr Juniver Girsang SH MH selaku Ketua Umum Peradi SAI, pembicara yakni Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej SH M.Hum yang akan membawakan tema desain besar perumusan RUU KUHP, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, ST, SH, MH yang akan membawakan tema politik kebijakan RUU KUHP, dan akil Ketua Komite DPN Peradi SAI Dr T Mangaranap Sirait SH MH yang akan membawakan tema pasal kontroversi RUU KUHP terkait advokat dan contempt of court. Webinar ini akan dipandu oleh Andi Simangungsong yang juga Ketua Komite DPN Peradi SAI.

Bagi anda yang berminat mengikuti webinar ini dapat mendaftar melalui link https://bit.ly/PerlindunganProfesiAdvokat atau whatsapp 081287893900. Acara ini gratis dan terbuka untuk umum. (red)