BISKOM, Jakarta – Sidang perkara APKOMINDO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan perkara nomor 218/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. yang dipimpin Hakim Ketua Tuty Haryati, SH., MH, benar-benar semakin menarik untuk disimak, apalagi kali ini pada hari Rabu 18 Agustus 2021 lalu menghadirkan saksi Tergugat yaitu Ir. Gunawan Hidayat Tjokrodjojo dan Chris Irwan Japari.

Seperti telah diketahui bersama Penggugat Soegiharto Santoso alias Hoky hanya mahasiswa semester 2 (dua) dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM (STIH IBLAM) dan hanya ditemani oleh Randi Eki Putra yang juga sesama mahasiswa STIH IBLAM, sedangkan lawannya yaitu Sonny Franslay, Henky Tjokroadhiguno, R. Kunarto Mintarno, Rudy Dermawan Muliadi, Suwandi Sutikno, Faaz Ismail, Adnan dan Anne Djoenardi, SH., MH menggunakan jasa kantor hukum sangat terkenal yaitu dari OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, Advocates & Legal Consultants, dimana selalu hadir pengacara Sordame Purba, SH dan Kartika Yustisia Utami, SH.

Sidang selalu diliput oleh awak media, hadir kali ini mendampingi Hoky antara lain; Kasihhati, Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Andi Mulyati, SE, Pimred Media Nasional Sorot Keadilan sekaligus Ketum Aliansi Wartawati Indonesia (AWI), Angku Eddy Piliang dari radarjayapost.com yang juga jubir FPII dan tim BISKOM serta para awak media lainnya selaku kolega dari Hoky, sebab Hoky selaku penggugat yang menjabat sebagai Ketum DPP Apkomindo, juga berprofesi sebagai wartawan serta menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Yayasan LSP Pers Indonesia.

Kepada awak media Hoky secara spontan menyatakan, “Saya telah melakukan inzage di PN JakPus, sehingga semakin jelas akan adanya dugaan upaya rekayasa hukum saat sidang di PN JakSel dimana sebelumnya telah jelas ada rekayasa hukum lainnya, sehingga saya sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul, atas laporan palsu nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim di Bareskrim Polri oleh kelompok Tergugat, untuk itu saya tantang Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM untuk melakukan podcast perkara APKOMINDO, tentang bagaimana caranya bisa memenangkan gugataan perkara No. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga perkara No. 235/PDT/2020/PT.DKI di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, padahal tidak ada dasar hukumnya dan tidak sesuai fakta, apalagi saya telah menang sebanyak 3 (tiga) perkara yang berkaitan dengan Apkomindo hingga ditingkat Kasasi, yaitu  perkara perdata No. 483 K/TUN/2016 dan perkara Niaga No. 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018 serta perkara pidana No. 144 K/PID.SUS/2018, dimana upaya Kasasi JPU telah ditolak sehingga benar saya dinyatakan tidak bersalah.” tegas Hoky.

Hoky menyatakan serius menantang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM untuk melakukan podcast perkara APKOMINDO, apalagi menurutnya pihak Pengacara Tergugat hanya menghadirkan 2 (dua) orang saksi, dari janji akan menghadirkan 5 (lima) orang saksi, sedangkan Hoky telah menghadirkan hingga 12 (dua belas) orang saksi, selain dari itu menurut Hoky; “Melalui podcast kita bisa memperoleh proses diskusi dan edukasi yang menarik tentang perkara hukum di organisasi Apkomindo yang telah berlangsung sejak 10 tahun yang lalu, dimana sudah bersidang di PN JakTim, di PN JakSel, di PN Bantul, di Pengadilan Niaga Jakarta, di PTUN dan di PN Yogyakarta serta saat ini di PN JakPus, semuanya nanti akan berakhir Kasasi di MA.” urai Hoky.

Baca :  Diskomlek Koarmada II Selenggarakan Latihan Pengoperasian Enkripsi MMC-3000 dan Security Communication

“saya sangat senang telah melakukan inzage di PN JakPus dan senang sekali dengan sidang secara virtual, karena menjadi semakin jelas terungkap dugaan kebohongan para Tergugat dan para saksinya.” ungkap Hoky.

Seperti pada sidang-sidang pada umumnya sebelum dimintai keterangan sebagai saksi, maka saksi Ir. Gunawan Hidayat Tjokrodjojo dan saksi Chris Irwan Japari melakukan sumpah sesuai dengan agamanya yaitu Katolik dengan mengucapkan kata-kata, “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari pada yang sebenarnya, semoga Tuhan menolong saya.”

Dalam sidang yang dilakukan secara virtual tersebut maka kedua saksi secara bersamaan memberikan kesaksiannya dimana keterangan saksi Ir. Gunawan Hidayat Tjokrodjojo dan saksi Chris Irwan Japari pada intinya sama-sama menjelaskan antara lain kepengurusan DPP APKOMINDO periode 2008-2011 sempat dibekukan, kemudian DPA APKOMINDO Pusat membentuk caretaker sesuai dengan ketentuan yang diatur pada AD/ART untuk melaksanakan Munas/Munaslub.


Diterangkan pula oleh mereka antara lain, “Caretaker sudah melaksanakan tugasnya dalam melaksanakan Munaslub APKOMINDO pada 02 Februari 2015 dan Pak Rudi Rusdiah terpilih menjadi Ketua Umum serta Pak Rudy Dermawan Muliadi sebagai Sekretaris Jenderal untuk kepengurusan DPP APKOMINDO periode 2015-2020, akan tetapi Pak Rudi Rusdiah tidak menyelesaikan jabatan kepengurusannya karena mengundurkan diri hingga digantikan oleh Rudy Dermawan Muliadi.” ungkap para saksi dari pihak Tergugat.

Sebelumnya pada salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara Nomor: 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel yang diputus pada tanggal 09 Oktober 2019 ada tertuliskan tentang pada Munaslub APKOMINDO, tanggal 02 Februari 2015 terpilih Ketua Umum Rudy Dermawan Muliadi dan SekJend Faaz Ismail.

Tentu saja menjadi telah terungkap tentang kedua hal tersebut sangat berbeda serta dapat diduga kuat semuanya merupakan dugaan upaya rekayasa pemalsuan data, baik pada saat sidang di PN Jakarta Selatan maupun pada saat sidang di PN Jakarta Pusat ini, akan tetapi anehnya perkara di PN Jakarta Selatan tetap bisa dimenangkan oleh pihak Rudy Dermawan Muliadi.

Padahal jika melihat ataupun membaca isi dari bukti P-79 yaitu bukti fakta akta Notaris Anne Djoenardi, SH., MBA., Nomor 55, tertanggal 24 Juni 2015 terkait hasil Munaslub Apkomindo tanggal 02 Februari 2015 hanya ada tertuliskan antara lain; Telah diputuskan untuk mengubah Anggaran Dasar Asosiasi, sehingga fakta sesungguhnya pada saat kegiatan Munaslub APKOMINDO pada tanggal 02 Februari 2015 tersebut tidak ada pemilihan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal maupun Bendahara APKOMINDO.

Baca :  Indosat Luncurkan Tarif IM3 Rp 0,01 per Detik

Yang paling menarik dalam persidangan tersebut adalah saat diperlihatkan dengan jelas tentang bukti yang dibuat dan ditandatangani bersama oleh 3 (tiga) orang kuasa hukum Tergugat yaitu Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM dan Sordame Purba, SH serta Kartika Yustisia Utami, SH. dimana pada surat Eksepsi dan Jawaban Perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN.JKT/PST ada tertuliskan, bahwa Munaslub Apkomindo, tanggal 02 Februari 2015 terpilih Ketum Rudi Rusdiah, Sekjend Rudy Dermawan Muliadi, Bendahara Ir. Kunarto Mintarno, sedangkan pada surat Kontra Memori Kasasi atas putusan PT DKI Jakarta No. 235/PDT/2020/PT.DKI Jo. PN JakSel No. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel atau Bukti P-127, ada tertuliskan Munaslub Apkomindo, tanggal 02 Februari 2015 terpilih Ketum Rudy Dermawan Muliadi, Sekjend Faaz Ismail, Bendahara Adnan.

Artinya menjadi jelas terungkap hasil Munaslub Apkomindo yang sama-sama tertanggal 02 Februari 2015, akan tetapi nama Ketum dan nama Sekjen serta Bendaharanya tidak bersesuaian, padahal surat-surat tersebut dibuat dan ditandatangani oleh 3 (tiga) orang pengacara Tergugat dari kantor hukum yang sama yaitu kantor hukum OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES.

Selanjutnya, pada saat ditanyakan kepada para saksi tentang mana yang benar antara surat Eksepsi dan Jawaban dengan surat Kontra Memori Kasasi yang sama-sama milik para pihak Tergugat, jawaban dari Saksi Hidayat; “Tidak tau, tidak mau menjawab, tidak ingat, tidak relevan, mungkin salah ketik,” kemudian Saksi Chris menjawab; “jawaban saya sama dengan Pak Hidayat.”

Kemudian pada Bukti P-128 yaitu bukti dari Website http://apkomindo.info/70-2/ milik Tergugat yang ditampilkan oleh Hoky saat persidangan secara langsung ada tertuliskan dibagian atas Susunan Pengurus DPP Apkomindo 2016-2019 sedangkan dibagian bawah tertuliskan Susunan Pengurus Asosiasi DPP Apkomindo 2016-2021 dengan Ketua Umum Rudy D.Muliadi dan Sekjen (Pjs) Suwandi Sutikno jelas berbeda lagi, sehingga pada satu halaman website tersebut saja telah terdapat perbedaan masa bakti jabatan pengurusnya, tentu saja sangat berbeda pula dengan hasil putusan PN Jaksel, selanjutnya dari saksi Hidayat serta saksi Chris tetap memberikan jawaban-jawaban yang lebih kurang sama, antara lain; “Tidak tau dan tidak mau menjawab serta mungkin salah ketik.”

Bahwa setelah dilakukan proses inzage, terungkap pula bukti Tergugat T -11, yaitu Akta Notaris Anne Djoenardi, SH, MBA No. 35, tertanggal  27 Desember 2016, yang dengan jelas tertuliskan APKOMINDO (untuk selanjutnya disebut Perseroan). Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan, tentu saja ini merupakan sesuatu hal yang sangat memalukan sekali, sebab organisasi APKOMINDO dijadikan sebagai perusahaan milik kelompok Tergugat.  

Baca :  Biznet WiFi Hadirkan Internet Cepat dan Hemat

Sementara Randi Eki Putra yang mendampingi Hoky menyatakan, “Selama saya mengikuti jalannya persidangan, dimana saya membantu menyiapkan bukti-bukti Penggugat hingga ada 128 bukti, sedangkan dari pihak Tergugat hanya ada 24 bukti saja, serta saksi-saksi Tergugat jelas menyatakan tentang Caretaker sudah melaksanakan tugasnya dalam melaksanakan Munaslub APKOMINDO pada 02 Februari 2015 dan Pak Rudi Rusdiah terpilih menjadi Ketua Umum serta Pak Rudy Dermawan Muliadi sebagai Sekretaris Jenderal untuk kepengurusan DPP APKOMINDO periode 2015-2020, padahal dalam bukti P-79 yang sama dengan bukti T-8 milik para Tergugat, yaitu bukti akta Notaris Nomor 55, hanya ada tertuliskan untuk mengubah Anggaran Dasar Asosiasi saja.” ujar Randi.

Hoky pribadi juga menyatakan optimis akan memperoleh kemenangan, “saya yakin akan menang, sebab melalui proses inzage dan persidangan secara online menjadi semakin terungkap dengan jelas dugaan rekayasa hukumnya, dimana saya dapat dengan mudah memperlihatkan dihadapan majelis hakim tentang pihak Tergugat telah dengan jelas melanggar AD & ART APKOMINDO sehingga penyelenggaraan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 adalah tidak sah.” ucap Hoky.

Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 25 Agustus 2021 dengan agenda bukti tambahan dari pihak Penggugat. (Juenda)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Bahwa artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@biskom.web.id. Terima kasih.

Artikel Terkait:

Wartawan BISKOM Tantang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. Bedah Kasus APKOMINDO

Perkara APKOMINDO: Mahasiswa STIH IBLAM Berhadapan Dengan Otto Hasibuan & Associates, Advocates & Legal Consultants

Silahkan Klik: Mahfud Md Bicara Hukum di Indonesia: Bisa Diperjualbelikan!

Youtube: Sidang Lanjutan Sengketa Dualisme Kepengurusan APKOMINDO Hadirkan Saksi Fakta

Youtube: Saksi Fakta Kisruh Kepengurusan APKOMINDO

Youtube: Sidang Lanjutan Konflik Kepengurusan APKOMINDO, Hadirkan Saksi Fakta

Youtube: Ir, Soegiharto Santoso Kabid OKK SPRI Pada Sidang Gugatan Dualisme Kepengurusan APKOMINDO

Youtube: Gunakan Data Palsu Perkara Munaslub Apkomindo 2015 Menang

Artikel Terkait:

Oknum Pengacara Gunakan Dokumen Palsu, Alumni Lemhannas Sesalkan Hakim Tidak Teliti

Soegiharto Santoso: Bukti Kebenaran Tentang Pemalsuan Dokumen di Pengadilan Pasti Terungkap

Miris dan Ironis, Gunakan Data Palsu Munaslub APKOMINDO 2015 Bisa Menang di Pengadilan