BISKOM, Jakarta – Menjelang putusan perkara Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO menjadi semakin menarik untuk disimak.
Perkara kepengurusan APKOMINDO ini sudah bergulir sejak 10 tahun yang lalu, tepatnya tanggal 19 September 2011 saat pembekuan kepengurusan Suhanda Wijaya selaku Ketum dan Setyo Handoyo Singgih selaku Sekjen DPP APKOMINDO masa bakti tahun 2008 – 2011 yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh Hidayat Tjokrodjojo dan kawan-kawannya yang menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) DPP APKOMINDO.
Akibat perbuatan secara sewenang-wenang tersebut membuat seluruh DPD-DPD APKOMINDO se Indonesia melakukan mosi tidak percaya kepada DPA DPP APKOMINDO, selanjutnya seluruh DPD APKOMINDO membuat pernyataan tertulis untuk menyelenggarakan MUNASLUB APKOMINDO 2011 dan mengundang para DPA DPP APKOMINDO, akan tetapi Hidayat Tjokrodjojo dan kawan-kawannya tidak ada yang berani hadir.
Selanjutnya selain melakukan pembekuan secara sewenang-wenang Hidayat dan kawan-kawannya terus melakukan upaya hukum di beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia sejak tahun 2013, antara lain di PN Jakarta Timur, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga di MA, dimana seluruhnya di menangkan oleh Soegiharto Santoso alias Hoky yang sesungguhnya telah terpilih secara sah sebagai Ketum Apkomindo untuk masa bakti tahun 2015 – 2019 dan telah terpilih kembali untuk masa bakti tahun 2019 – 2023.
Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan serta menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Yayasan LSP Pers Indonesia mengatakan, “saya telah terpilih kembali sebagai Ketum APKOMINDO ditahun 2019 melalui Munas secara demokratis dan sah, serta memiliki SK KUMHAM RI yang tidak pernah dibatalkan oleh Pengadilan manapun juga, termasuk ketika kalah di PN Jaksel, SK KUMHAM RI saya tidak pernah dibatalkan, bahkan sesungguhnya pihak lawan diduga kuat menggunakan data yang dipalsukan saat berperkara di PN Jaksel, oleh karena itu saya tantang yang terhormat Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. untuk melakukan debat terbuka mengenai perkara APKOMINDO, khususnya bagaimana beliau bisa menang gugatan di PN JakSel dan PT DKI Jakarta, akan tetapi hingga saat ini beliau tidak berani menerima tantangan saya tersebut.” Ungkapnya.
Hoky juga menyampaikan bukan hanya urusan perkara perdata, terbukti adanya berbagai upaya rekayasa hukum pidana dari kelompok Hidayat dan kawan-kawannya yang hingga ada 5 laporan polisi sejak tahun 2015.
Tak cuma itu, dirinya pun pernah dikriminalisasi dengan laporan palsu nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim oleh kelompok Hidayat, bahkan ditahun 2016 sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul dalam perkara terkait hanya untuk urusan logo organisasi APKOMINDO. Namun pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim PN Bantul dan upaya Kasasi JPU juga telah ditolak oleh MA karena Hoky adalah Ketum APKOMINDO yang sah.
Menariknya, Hoky yang saat ini tercatat sebagai mahasiswa semester dua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM ini, sejak 2016 sudah 3 (tiga) kali memenangkan perkara hukum terkait APKOMINDO hingga tingkat kasasi di MA, yaitu satu perkara berawal dari PTUN Jakarta dan satu perkara pidana dari PN Bantul, serta satu perkara perdata dari PN Jakpus.
Tak tanggung-tanggung Hoky telah beberapa kali melawan sendiri secara langsung pengacara kondang Otto Hasibuan seorang pakar hukum dengan gelar Profesor Doktor ilmu hukum dan menjabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), diantara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor: 53/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2017/PN Jkt.Pst dan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara nomor: 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel serta saat ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor: 218/Pdt.G/2020/PN.JKT/PST
“Saya tegaskan, bahwa saya telah melakukan inzage di PN JakPus, sehingga semakin jelas akan adanya dugaan upaya rekayasa hukum saat sidang di PN JakSel waktu lalu.” ungkapnya.
Artinya menjadi jelas terungkap hasil Munaslub Apkomindo yang sama-sama tertanggal 02 Februari 2015, akan tetapi nama Ketum dan nama Sekjennya tidak bersesuaian, padahal surat-surat tersebut dibuat dan ditandatangani oleh 3 (tiga) orang pengacara yang sama yaitu atas nama yaitu Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM dan Sordame Purba, SH serta Kartika Yustisia Utami, SH.
Oleh karena itu pasti beliau tidak akan berani menerima tantangan saya, padahal saya telah menyampaikan didalam ruang sidang sejak hari Rabu, tertanggal 25 Agustus 2021, termasuk telah saya lampirkan sebagai bukti P-131 berita tentang “Wartawan BISKOM Tantang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. Bedah Kasus APKOMINDO” dan saya lampirkan pula bukti P-132 yang merupakan kumpulan link pemberitaan sidang, dimana hingga saat ini ada sebanyak 357 link berita.
Sebab Pak Otto tidak akan bisa menjawab pertanyaan tentang bagaimana bisa menang di PN JakSel, padahal tidak berdasarkan fakta hukum dan terjadi perbedaan nama Ketum dan nama Sekjennya yang jelas tidak bersesuaian antara surat Eksepsi dan Jawaban Perkara nomor 218/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. di PN JakPus dengan surat Kontra Memori Kasasi atas putusan PT DKI Jakarta No. 235/PDT/2020/PT.DKI Jo. PN JakSel No. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel?
Pada surat Eksepsi dan Jawaban Perkara tersebut tertuliskan, Munaslub Apkomindo, tanggal 02 Februari 2015 terpilih Ketum Rudi Rusdiah, Sekjend Rudy D. Muliadi, Bendahara Ir. Kunarto Mintarno, akan tetapi pada surat Kontra Memori Kasasi tertuliskan Munaslub Apkomindo, tanggal 02 Februari 2015 terpilih Ketum Rudy D. Muliadi, Sekjend Faaz Ismail?
Selain dari itu penyelenggaran Munaslub Apkomindo 2015 tersebut telah melanggar AD & ART APKOMINDO, sehingga satu persatu orang yang terlibat dalam Munaslub tersebut telah mengundurkan diri, antara lain Rudi Rusdiah selaku Ketum, Suharto Juwono sebagai Bendahara, lalu Kunarto Mintarno sebagai Bendahara yang sebelumnya sempat menggantikan Suharto, serta Faaz Ismail ikut mundur dari jabatan sebagai Sekretaris Jenderal.
Bahkan Rudi Rusdiah telah 3 (tiga) kali membantu hadir menjadi saksi untuk kebenaran kepengurusan Hoky, sehingga diberbagai kesempatan Hoky selalu menyampaikan rasa apresiasi yang tinggi terhadap sikap dan kepedulian Rudi Rusdiah. “Saya sangat berterima kasih atas sikap dan kepedulian Pak Rudi Rusdiah terhadap kepengurusan saya selaku Ketum Apkomindo.” kata Hoky.
“Saya prihatin jika benar terbukti apa yang dikatakan Menkopolhukam Prof. Dr. Mahfud MD di media bahwa hukum di negeri ini bisa diperjual-belikan, beliau mencontohkan sejumlah kasus dari jaksa hingga aparat yang harus mendekam dibalik jeruji karena berperan sebagai penyedia jasa jual beli hukum. Perkara APKOMINDO ini bisa jadi salah satu buktinya, karena terbukti saya tidak bersalah tapi bisa ditahan selama 43 hari, lalu mengugat menggunakan data palsu bisa menang di PN Jaksel dan di PT DKI Jakarta” tandas Hoky.
Hoky juga menyampaikan terima kasih kepada teman-teman wartawan, “ia benar saya mengucapkan banyak terima kasih kepada teman-teman wartawan yang telah mengusulkan tema berita menjadi wartawan BISKOM menantang Pak Otto Hasibuan sehingga berita tersebut menjadi viral dan terima kasih juga kepada teman-teman yang berkenan membantu menayangkan beritanya, sehingga sempat terkumpul 357 link berita, mungkin masih ada link berita yang tidak sempat saya kumpulkan.” Bebernya.
Sebagai penutup Hoky mengatakan, “Sebagai sesama wartawan mari kita bangun profesi dan tugas mulia jurnalis dengan baik dan benar, karena aktivitas pemberitaan kita dibutuhkan oleh masyarakat luas, sebab selain berfungsi memberikan informasi kepada masyarakat juga memberi gagasan kepada publik, serta memberi edukasi atau pencerdasan pada publik, selain dari itu dapat menjadi pengontrol sosial, serta dapat membantu negara dan bangsa untuk mengungkap fakta-fakta dibalik oknum-oknum penegak hukum yang melakukan jualbeli hukum, mari kita lawan rekayasa hukum serta kita wajib saling membantu untuk membongkar prilaku rekayasa hukum di NKRI, Merdeka.” tegas Hoky.
Sidang perkara APKOMINDO akan diputuskan oleh majelis hakim pada Rabu 8/9/2021 pekan depan. (Barley)
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Bahwa artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@biskom.web.id. Terima kasih.
Artikel Terkait:
Wartawan BISKOM Tantang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. Bedah Kasus APKOMINDO
Mahasiswa STIH IBLAM Tantang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. Podcast Perkara APKOMINDO
Silahkan Klik: Mahfud Md Bicara Hukum di Indonesia: Bisa Diperjualbelikan!
Youtube: Sidang Lanjutan Sengketa Dualisme Kepengurusan APKOMINDO Hadirkan Saksi Fakta
Youtube: Saksi Fakta Kisruh Kepengurusan APKOMINDO
Youtube: Sidang Lanjutan Konflik Kepengurusan APKOMINDO, Hadirkan Saksi Fakta
Youtube: Ir, Soegiharto Santoso Kabid OKK SPRI Pada Sidang Gugatan Dualisme Kepengurusan APKOMINDO
Youtube: Gunakan Data Palsu Perkara Munaslub Apkomindo 2015 Menang
Artikel Terkait:
Oknum Pengacara Gunakan Dokumen Palsu, Alumni Lemhannas Sesalkan Hakim Tidak Teliti
Soegiharto Santoso: Bukti Kebenaran Tentang Pemalsuan Dokumen di Pengadilan Pasti Terungkap
Miris dan Ironis, Gunakan Data Palsu Munaslub APKOMINDO 2015 Bisa Menang di Pengadilan