BISKOM, Jakarta – Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kemungkinan besar bakal dimintai keterangan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat sebelum menutup sidang lanjutan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Selasa (7/9/2021) siang di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi.
Usai mengesahkan 46 bukti dari pemohon yang sudah diverifikasi, Hakim Hidayat mengatakan, permohonan akan disampaikan dalam rapat keputusan hakim bersama dengan seluruh bukti.
“Nanti rapat keputusan hakim yang akan menentukan kelanjutan dari perkara ini, apakah akan dilanjutkan dalam sidang pleno dengan mendengar keterangan Presiden dan DPR kemudian saudara dimungkinkan menghadirkan saksi ahli, atau cukup Mahkamah yang bisa menilai atau memutus perkara ini,” kata Hakim Hidayat menjelaskan kepada pihak pemohon mengenai tindaklanjut perkara ini.
Hakim Hidayat juga menegaskan tindaklanjut perkara ini akan dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama dan pihak pemohon diminta untuk menunggu pemberitahuan dari pihak kepaniteraan MK terkait putusannya.
Sidang kali ini turut dihadiri Anggota Majelis Hakim Manahan M. P. Sitompul, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Juga dari pemohon Soegiharto Santoso, sementara dua pemohon lainnya Hence Mandagi dan Hans Kawengian berhalangan hadir.
Sedangkan Kuasa Hukum Pemohon yang hadir terdiri dari Vincent Suriadinata, S.H., M.H. selaku juru bicara, Nimrod Androiha,S.H., dan Christo Laurenz Sanaky, S.H. sedangkan DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., dan Hotmaraja B. Nainggolan, SH., berhalangan hadir.
Pada awal sidang ini kuasa hukum Vincent Suriadinata, S.H., M.H. membeberkan sejumlah pokok perkara yang dirubah atas saran dari majelis hakim.
Menurut Vincent, ada 4 pasal dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang menjadi batu uji yang diajukan pemohon yaitu Pasal 28, Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28 I Ayat(2) UUD 1945.
Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menimbulkan ketidakpastian hukum dan multi tafsir dan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers.” Dikatakan juga, Pasal 15 ayat (5) UU Pers tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “Keputusan Presiden yang bersifat administratif sesuai usulan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers, dan wartawan yang terpilih melalui Kongres Pers yang demokratis.”
Pihak pemohon sendiri dalam berbagai kesempatan menyatakan, gugatan uji materi di MK ini dilayangkan sebagai reaksi atas terlalu maraknya peristiwa wartawan dan pemilik media dikriminalisasi di berbagai daerah akibat pemberitaan dan penyelesaian aduan di Dewan Pers sering berujung laporan polisi karena rekomendasi Dewan Pers.
Selain itu sejumlah peraturan Dewan Pers yang mengambil alih peran organisasi pers, salah satunya peraturan tentang Standar Perusahaan Pers, telah menyebabkan maraknya praktek diskriminasi yang dialami ribuan media lokal di berbagai daerah terjadi di hampir seluruh penjuru tanah air.
Peraturan Dewan Pers yang mengatur verifikasi media menyebabkan sejumlah kepala daerah membuat peraturan yang membatasi kerjasama media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers. Pemerintah Daerah dan Dewan Pers menjadikan Badan Hukum Perusahaan Pers yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI seolah-olah tidak berguna karena ada peraturan Dewan Pers dan peraturan Kepala Daerah yang mewajibkan verifikasi media dari pihak Dewan Pers.
Belum lagi praktek Uji Kompetensi Wartawan (UKW) versi Dewan Pers ternyata banyak menimbulkan persoalan. Tidak sedikit wartawan dan pemilik media dikriminalisasi atas rekomendasi Dewan Pers yang menyatakan pihak pengadu dapat menempuh upaya hukum di luar UU Pers karena wartawan dan media teradu belum ikut UKW dan belum terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Hal inilah yang menjadi dasar pemikiran kami mengajukan uji materi UU Pers ke MK agar kedaulatan pers dikembalikan ke wartawan dan organisasi pers harus menjadi pelaku utama bukan Dewan Pers dan yang terpenting adalah stop kekerasan dan kriminalisasi terhadap insan Pers kapanpun dan dimanapun juga.” ujar Soegiharto Santoso alias Hoky wartawan Biskom yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia usai mengikuti persidangan secara daring atau online melalui aplikasi zoom.
Hoky menambahkan, “Perjalanan mengajukan uji materi ke MK ini adalah perjalanan yang sangat panjang, bahwa permohonan uji materi ke MK ini untuk memperjuangkan hak-hak wartawan Indonesia yang selama ini dikebiri oleh Dewan Pers serta untuk menciptakan iklim kehidupan pers yang kondusif, profesional, berkualitas.” tegas Hoky.
Hoky sendiri awalnya menjadi wartawan bergabung di Majalah Biskom yang didirikan oleh almarhum Kurniadi Halim dan Yulia Ch sejak tahun 2001 atau 20 tahun yang lalu, kemudian berlanjut mengikuti Mubes Pers Indonesia (18/12/2018) yang dihadiri lebih dari 2.000 wartawan dari seluruh Indonesia, berlanjut Hoky menjadi Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia (06/03/2019) bertempat di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.
Kemudian bersama Hence Mandagi dan teman-teman mendirikan Yayasan LSP Pers Indonesia dengan Laksamana (Purn) TNI Angkatan Laut Tedjo Edhy Purdijatno sebagai Ketua Dewan Pembinanya, dilanjutkan mengikuti pelatihan dan uji sertifikasi asesor kompetensi (mandiri) yang diselenggarakan oleh LSP Pers Indonesia bersama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI, sehingga saat ini Hoky telah menjadi asesor BNSP Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia. (Edi)
Sidang Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021, Selasa, 7 September 2021.
Sidang Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021, Rabu, 25 Agustus 2021
Arikel Terkait:
Persoalan UKW dan Verifikasi Media Dewan Pers Terungkap di Sidang MK
Sidang Uji Materi UU Pers di Mahkamah Konstitusi Akan Segera Digelar
LSP Pers Indonesia dan BNSP Lahirkan 20 Asesor Kompetensi Angkatan Pertama Bidang Pers di Indonesia
Kongres Pers Indonesia 2019 Berjalan Sukses dan telah terbentuk Dewan Pers Indonesia
Disahkan Kemenkumham, LSP Pers Indonesia Jawaban Keresahan Wartawan Soal UKW
Mubes Pers Indonesia 2018 Terselenggara Dengan Sukses
SPRI Surati Kepala Daerah dan Menteri Terkait UKW dan Verifikasi Media
Tedjo Edhy Purdijatno: Koordinasi Selesaikan Masalah Bangsa
Membanggakan, Ketua MA Raih Anugerah Sebagai Pemimpin Perubahan
Ketua MA: Lembaga Peradilan Siap Terapkan Sistem Peradilan Elektronik
Hasbi Dilantik sebagai Sekretaris MA
Ketua MA Pastikan Tidak Ada Larangan Foto-Rekam di Sidang
Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI
Syarifuddin Dilantik Sebagai Ketua MA
Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung
Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi
Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update
Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V
MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.
Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi
Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)
Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA.
Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.
Semarak Acara MA di Labuan Bajo
MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum
Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi
HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital
Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak
Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court
Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung
Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding
Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update
Selamat datang di portal pendaftaran Kongress Pers Indonesia 2019