Kebakaran Lapas Tangerang (Sumber: detik.com)

BISKOM, Tangerang – Kebakaran yang melanda Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari menjadi sorotan publik. Kejadian yang menewaskan hingga 44 orang narapidana ini diduga disebabkan hubungan pendek arus listrik alias korsleting dan ada dugaan terjadi tindak pidana.

Kebakaran terjadi di Blok C2 Lapas Tangerang, Rabu (8/9) pukul 01.50 WIB. Blok C2 dihuni oleh 122 orang. Sedangkan secara keseluruhan Lapas Kelas I Tangerang diisi oleh 2.072 orang.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, meminta maaf kepada seluruh pihak, khususnya korban dan keluarga korban insiden kebakaran. Ia turut menyampaikan pesan bela sungkawa. Yasonna mengaku telah meminta maaf secara pribadi terhadap sejumlah keluarga korban kebakaran. Ia memastikan pemerintah akan menanggung segala bentuk pemulasaraan, pemakaman, dan urusan identifikasi jenazah, termasuk juga santunan kepada keluarga korban.

Selain itu, ia menyatakan bakal bertanggung jawab sepenuhnya. Namun demikian, ia menyebut kejadian kebakaran ini merupakan musibah yang menjadi evaluasi pihaknya dalam memperbaiki sistem di seluruh Lapas Indonesia.

“Kalau namanya pimpinan lepas tanggung jawab itu sudah tidak benar. Saya sebagai Menteri tentu saya harus menyampaikan tanggung jawab, tentu saya akan meminta jajaran saya di bawah. Tapi, ini jelas musibah dan tidak kita inginkan,” ujar Yasonna.

Sementara itu, Kepolisian menduga kebakaran tersebut terjadi karena ada tindak pidana di dalam lapas. Polisi telah memeriksa 20 saksi yang terdiri dari petugas lapas yang piket saat kebakaran terjadi, petugas lapas yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), dan napi selamat yang menempati Blok C2. Sebanyak 20 orang itu menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang.

Sejauh ini polisi menyimpulkan, kebakaran itu bermula dari satu titik api. Polisi menemukan kabel yang terbuka di titik api tersebut. Kesimpulan tersebut berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Kemudian, dari olah TKP, disimpulkan bahwa titik api hanyalah satu, titik api bersumber dari satu titik,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Adi Hidayat. (red)