BISKOM, Jakarta – Gugatan yang diajukan 32 orang penggugat dari Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) terhadap Tergugat I : Presiden Republik Indonesia, Tergugat II : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tergugat III : Menteri Kesehatan, Tergugat IV : Menteri Dalam Negeri, Tergugat V : Gubernur DKI Jakarta, Turut Tergugat I : Gubernur Banten, dan Turut Tergugat II : Gubernur Jawa Barat dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdiri dari Saifudin Zuhri, Duta Baskara, dan Tuty Haryati pada Kamis (16/09/2021).
Gugatan yang didaftarkan 4 Juli 2019 ini memutus para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta. Hakim menilai para tergugat telah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta.
Majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta agar melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Sementara Menteri Dalam Negeri diminta hakim untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara.
Khusus untuk Gubernur DKI Jakarta, dihukum untuk melakukan 4 hal yakni:
A. Melakukan pengawasan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, yaitu:
1. Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan depo lama.
2. Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang dalam kendaraan bermotor lama.
3. Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari Gubernur DKI Jakarta.
4. Mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan.
5. Mengawasi ketaatan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara.
B. Menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, termasuk bagi:
1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak di baku mutu emisi sumber bergerak depo lama.
2. Usaha dan atau kegiatan yang tidak memenuhi baku emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau suatu kegiatannya.
C. Menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.
D. Menetapkan baku mutu udara ambien daerah untuk Provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (redaksi)