BISKOM, Jakarta- Presiden Jokowi membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia atau Gernas BBI. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 tahun 2021 tertanggal 8 September 2021.
BBI merupakan gerakan untuk memperkuat branding produk-produk UMKM di dalam negeri dan memperluas akses pasar melalui penjualan digital. Adapun Ketua Tim Gernas BBI dipegang oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang saat ini dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
Setidaknya terdapat empat tugas Tim Gernas BBI. Pertama, melaksanakan kegiatan pencapaian target Gernas BBI mulai dari, peningkatan jumlah UMKM termasuk pelaku ekonomi kreatif yang masuk dalam ekosistem digital, peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal.
Kemudian, peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal. Lalu, stimulus ekonomi untuk UMKM termasuk pelaku ekonomi kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI. Ketiga, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI. Keempat, pelaporan data perkembangan Gernas BBI.
Susunan Tim Gernas BBI sebagai berikut:
a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
b. Wakil Ketua:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
2. Gubernur Bank Indonesia
3. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
c. Ketua Harian: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
d. Wakil Ketua Harian: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
e. Anggota:
1. Menteri Perindustrian
2. Menteri Dalam Negeri
3, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
4. Menteri Keuangan
5. Menteri Sosial
6. Menteri Ketenagakerjaan
7. Menteri Perdagangan
8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
9. Menteri Komunikasi dan Informatika
10. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
11. Menteri Kelautan dan Perikanan
12. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
13. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
14. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
15. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
16. Menteri Badan Usaha Milik Negara
17. Menteri Perhubungan
18. Menteri Pertanian
19. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
20. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
21. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
22. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
23. Kepala Badan Pusat Statistik.
f. Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. (redaksi)