Jakarta, BISKOM– Badan Informasi Geospasial (BIG) telah menyiapkan berbagai perangkat untuk menyelesaikan pemetaan 1 banding 5.000 di tahun 2024. Kepala Badan Informasi Geospasial Muh. Aris Marfai mengatakan, peta 1 banding 5.000 ini sangat penting karena memuat informasi batas wilayah, infrastruktur, topografi, garis pantai dan lain sebagainya.

Menurut dia, ada dua hal penting dari turunan Undang-Undang Cipta Karya yang terkait erat dengan Badan Informasi Geospasial, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2021 yang mengamanatkan kerja sama Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Penyelenggaraan Informasi Geopasial Dasar.

“Dalam penyelenggaraan informasi geospasial dasar tersebut sudah diatur bagaimana tata cara agar proses penyelenggaraan proses pemetaan skala besar itu bisa dikerjasamakan dengan BUMN, sehingga ending-nya sama yakni untuk menyediakan informasi geospasial dasar yang berguna untuk berbagai proses investasi,” terang Aris kepada wartawan di sela-sela Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Informasi Geospasial di Hotel Mandarin Jakarta, Selasa (12/10).

Baca :  Dua Dosen Universitas Bhayangkara Lakukan Abdimas, Tentang Tindak Pidana Narkotika di SMAN 3 Tambun Selatan

Aris menambahkan, penyelenggaraan sosialisasi undang-undang dan peraturan tentang informasi geospasial merupakan rangkaian dari kegiatan Hari Informasi Geospasial yang diperingati setiap tanggal 17 Oktober. Menurutnya, upaya ini merupakan bentuk komitmen BIG dalam mendukung investasi dan meningkatkan perekonomian dengan menyediakan Informasi Geospasial Dasar Skala Besar. “Untuk perencanaan perekonomian untuk tata ruang pengelolaan kebencanaan lingkungan hidup dan pertahanan dan keamanan semuanya membutuhkan peta, dan kita perlu peta yang akurat dan up to date,” tandas Aris. (red)