BISKOM, Jakarta – Dewan Pers usai didengar keterangan sebagai pihak tergugat di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor : 38/PUU-XIX/2021 tentang Uji materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Selasa (9/11/2021) lalu. Pihak Dewan Pers mengumumkan Pers Rilis, yang diduga tidak jujur dan tidak terbuka serta tendensius. Hal itu diungkapkan pemohon Hence Mandagi dan Soegiharto Santoso (Hoky).

“Tentang keterangan saksi Dewan Pers dan siaran Pers yang dikeluarkan Dewan Pers, yang menyebutkan Pengadilan Tinggi mengesahkan peraturan Dewan Pers terkait UKW tidak harus lewat BNSP. Hal itu tidak benar dan menyesatkan,” ujar Hence Mandagi. Kamis (11/11/2021).

Hence menerangkan salah satu pertimbangan majelis hakim yang tidak diungkapkan Dewan Pers pada sidang di MK, dan siaran pers yang dikirim ke media massa.

“Tentang eksepsi, Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, bahwa eksepsi Tergugat (Dewan Pers) tersebut tidak mengenai kewenangan pengadilan serta eksepsi tergugat tersebut sudah memasuki pokok perkara, oleh karenanya eksepsi Tergugat (Dewan Pers) tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard),” ujar Hence.

Hence juga menerangkan, Majelis Hakim menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor:  235/ Pdt.G/ 2018/ PN.Jkt.Pst., tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Majelis Hakim tingkat banding mengadili sendiri,” lanjut Hence.

Hence menyebutkan, ada beberapa amar putusan majelis Hakim mengadili dalam perkara tersebut di Pengadilan Tinggi yaitu:

1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat.

2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. yang dimohonkan banding tersebut.

“Dalam eksepsi majelis Hakim menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard). Dan dalam Pokok Perkara, Majelis Hakim menolak gugatan para pembanding semula para penggugat untuk seluruhnya,” ucap Hence.

“Silahkan kawan- kawan, baca isi putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, agar terang benderang dan jelas bahwa tidak benar Pengadilan Tinggi mengesahkan peraturan Dewan Pers terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak harus lewat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” ujar Hence sambil mengirim surat Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi ke Redaksi media ini.

Kesempatan berbeda, Soegiharto Santoso (Hoky) salah satu pemohon, menerangkan Dewan Pers selain tidak jujur di sidang MK, lalu tendensius pada saat membuat surat siaran Persnya dengan tema ‘Permohonan pengujian judicial review UU Pers No.40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Pembangkangan terhadap UU Pers.’

Hoky mengatakan, “Dewan Pers seharusnya jujur menyatakan tentang Putusan Banding nomor: 331/PDT/2019/PT DKI tertanggal 26 Agustus 2019 yang sangat jelas tertuliskan ‘Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. yang dimohonkan banding tersebut’, sebab putusan tersebut dapat dengan mudah dilihat melalui sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ataupun dapat pula diunduh melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung, jadi seharusnya pihak Dewan Pers malu jika tidak jujur.” ungkapnya.

Hoky menambahkan, “Pihak Dewan Pers terkesan tendensius dengan menyatakan kami sebagai pihak yang melakukan pembangkangan terhadap UU Pers, sebab uji materi UU Pers ke MK bertujuan agar kedaulatan pers dikembalikan ke wartawan dan organisasi pers bukan tergantung kepada Dewan Pers, apalagi kami melakukan uji materi secara benar dan secara bermartabat serta secara terhormat melalui mekanisme yang sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di NKRI, dimana permohonan pengujian judicial review memang ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, jadi tidak pantaslah jika dinyatakan sebagai pembangkangan.” Tegasnya.

Hoky wartawan Biskom yang telah menjadi asesor Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia dan juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia menyatakan sangat keberatan dengan tuduhan sebagai pelaku pembangkangan terhadap UU Pers. (Edi P.)

Arikel Terkait:

Dewan Pers Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers

Di Sidang MK, Presiden Nyatakan Dewan Pers Adalah Fasilitator

Presiden, DPR, dan Dewan Pers Dipastikan Beri Keterangan di MK

MK Bakal Minta Keterangan Presiden dan DPR Terkait Perkara UU Pers

Persoalan UKW dan Verifikasi Media Dewan Pers Terungkap di Sidang MK

Sidang Uji Materi UU Pers di Mahkamah Konstitusi Akan Segera Digelar

LSP Pers Indonesia dan BNSP Lahirkan 20 Asesor Kompetensi Angkatan Pertama Bidang Pers di Indonesia

Kongres Pers Indonesia 2019 Berjalan Sukses dan telah terbentuk Dewan Pers Indonesia

Disahkan Kemenkumham, LSP Pers Indonesia Jawaban Keresahan Wartawan Soal UKW

Mubes Pers Indonesia 2018 Terselenggara Dengan Sukses

SPRI Surati Kepala Daerah dan Menteri Terkait UKW dan Verifikasi Media

Tedjo Edhy Purdijatno: Koordinasi Selesaikan Masalah Bangsa

Membanggakan, Ketua MA Raih Anugerah Sebagai Pemimpin Perubahan

Ketua MA: Lembaga Peradilan Siap Terapkan Sistem Peradilan Elektronik

Hasbi Dilantik sebagai Sekretaris MA

Ketua MA Pastikan Tidak Ada Larangan Foto-Rekam di Sidang

Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI

Syarifuddin Dilantik Sebagai Ketua MA

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Peran UU Contempt of Court Dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri dan Bebas Dari Segala Pengaruh dan Ancaman

Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.

Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi

Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)

Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA.

Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.

Semarak Acara MA di Labuan Bajo

MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital

Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Ketua MA Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Integritas Manajemen SDM berbasis Kompetensi

Selamat datang di portal pendaftaran Kongress Pers Indonesia 2019