BISKOM, Jakarta – Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum. Telah menandatangani Surat Perihal Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan Tenggang Waktu Upaya Hukum dengan nomor 2/TUaka.TUN/I/2022 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia pada hari Senin, 10 Januari 2022.
Supandi menyampaikan terbitnya Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan Tenggang Waktu Upaya Hukum tentunya mempunyai riwayat sejarah atau histori yang terkait perkembangan zaman yang tadinya dari tradisi hard copy menjadi tradisi soft copy atau dari zaman konvensional menjadi zaman serba tehnologi digital (elektronik) tukas Supandi yang juga sebagai Guru Besar di Universitas Penogoro.
Beliau menjelaskan kaitanya dengan Upaya Hukum pada Peradilan Tata Usaha Negara mengingat di Pengadilan TUN untuk menentukan momentum penghitungan tenggang waktu upaya hukum menggunakan Pos Tercatat (PT. Pos Indonesia) sebagai sarana pengiriman surat atau putusan pengadilan dan sebagai bukti bahwa surat/putusan telah dikirim hanya berdasarkan resi/tanda terima tercatat dengan secarik kertas kemudian setelah sampai pada yang dituju atau yang bersangkutan pihak Pos tidak menyampaikan bukti tanda telah diterimanya surat/putusan Pengadilan kepada Pengadilan Pengaju (PTUN/PTTUN), sehingga sulit untuk dilacak kapan orang yang dituju/pihak yang dituju menerima surat Pengadilan.
Oleh karena itu sulit untuk membuktikan kapan diterimanya surat pengadilan tersebut, dan pada akhirnya digunakan “teori pengiriman” untuk menghitung momentum penghitungan tenggang waktu, tentunya hal ini secara das sein (yang ada) menimbulkan ketidakpastian atau berakibat situasi yang kurang adil. Dimana Pengiriman surat terkadang tidak tepat waktu.
Lebih lanjut Supandi menegaskan oleh karena sekarang zaman sudah canggih maka seiring dengan kemajuan tehnologi sekarang PT. Pos Indoneisa telah menerapkan aplikasi dalam pencatatan surat yang dikirimnya sehingga memungkinkan masyarakat atau pengadilan pengaju untuk mengetahui kapan surat tersebut itu dikirim atau diterimanya oleh pihak yang dituju.
Dengan demikian dengan adanya kemajuan teknologi informasi maka penerapan teori pengiriman tidak relevan lagi dan yang relevan adalah digunakan teori Penerimaan. Ditegaskan oleh Supandi bahwa Pengadilan agar berhati-hati dan penuh kecermatan dalam menerapkan Teori Penerimaan agar tidak terjadi perbedaan penghitungan tenggang waktu pengajuan upaya hukum, demikian urgennya surat petunjuk ini dibuat ujar Supandi dalam mengakhiri Press release. (Hoky)
Artikel Terkait:
Tingkatkan Pelayanan Hingga Ke Pedesaan, Sekretaris MA Resmikan Aplikasi e-peduli
Juda Agung Dan Aida S. Budiman Ucap Sumpah Di Hadapan Ketua MA
Ketua MA Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021 Dengan Transparan Dan Akuntabel.
Ketua MA Prof. Syarifuddin Raih Penghargaan Sebagai Pemimpin Perubahan
Ketua MA: Rapat Pleno Merupakan Ruang Untuk Mempersatukan Persepsi
7 Hakim Agung Dilantik Ketua MA
Ketua MA Prof. Dr. H. M Syarifuddin SH., MH Lantik 14 Ketua Pengadilan Tinggi …
Dr. Sobandi, Kabiro Hukum dan Humas MA Siap 24 Jam Untuk Bekerja Sama Dengan Rekan-Rekan Media
HUT Ke-76 Mahkamah Agung, Ketua MA Berikan Pesan Ini
Ketua Mahkamah Agung Menyerahkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu Kepada 56 Pengadilan Negeri
Ketua MA Lantik 3 Hakim Ad Hoc
Ketua MA Lantik 5 Ketua Pengadilan Tingkat Banding
Andi Samsan Nganro Terpilih Sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial
Ketua MA: Lembaga Peradilan Siap Terapkan Sistem Peradilan Elektronik
Ketua MA Pastikan Tidak Ada Larangan Foto-Rekam di Sidang
Hasbi Dilantik sebagai Sekretaris MA
Membanggakan, Ketua MA Raih Anugerah Sebagai Pemimpin Perubahan
Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI
Syarifuddin Dilantik Sebagai Ketua MA
Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung
Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi
Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update
Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V
MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI
Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi
Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)
Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA
Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.
Semarak Acara MA di Labuan Bajo
MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum
Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi
HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital
Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak
Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court
Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung
Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding
Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update