BISKOM, Jakarta – Sidang Perkara Pidana Nomor: 926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama Terdakwa Jahja Komar Hidajat kembali digelar hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 dengan Agenda mendengarkan keterangan Ahli Notaris yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atas nama Irene Eka Sihombing.
Dalam keterangannya Ahli menjelaskan bahwa Pernyataan Keputusan RUPSLB PT. TJITAJAM tahun 1998 adalah sah Menurut Hukum dan Direksi yang diangkat dalam RUPSLB tersebut dapat mewakili Perseroan termasuk untuk mengajukan Gugatan di Pengadilan.
Terkait Perubahan Anggota Direksi, Ahli menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-undang no. 1 tahun 1995 tentang Perseroan, Akta Perubahan Anggota Direksi cukup hanya dilaporkan.
“Perubahan Anggota Direksi cukup hanya dilaporkan, tidak perlu mendapatkan pengesahan, dan karena dalam Pasal 15 ayat (3) tidak ada kewajiban, maka apabila tidak dilaporkan ya tidak ada Sanksinya” Ucap Ahli.
Dalam Persidangan, Penasehat Hukum Terdakwa juga menanyakan kepada Ahli terkait penggunaan Akta yang sudah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan untuk mengaku sebagai Pemegang Saham dan Organ Perseroan.
“Menurut Ahli, bagaimana ketika ada pihak-pihak yang menggunakan Akta yang sudah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan baik TUN maupun Perdata, bahkan sudah di eksekusi, namun masih tetap menggunakan Akta-akta yang sudah dibatalkan untuk mengaku sebagai Pemegang Saham dan Pengurus Perseroan?” Tanya Penasehat Hukum
“Apabila sudah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan, maka Akta tersebut sudah dianggap tidak pernah ada, sehingga kalau itu terjadi, maka Akta yang dibuat berdasarkan Akta yang sudah dibatalkan itu tidak sah” Jawab Ahli.
“Hal itu terjadi Ahli, dalam Perkara ini Pelapor sudah berkali-kali dinyatakan batal dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, namun Terdakwa ini yang dimenangkan malah dijadikan Pesakitan” lanjut Penasehat Hukum terhadap Jawaban Ahli
Sebelum menutup Persidangan, Penasehat Hukum juga sempat bertanya kepada Ahli terkait tindak pidana dalam RUPS Perseroan.
“Apabila, suatu perseroan melakukan RUPS, sudah terjadi dan sudah diaktakan, apakah terdapat peristiwa pidana dalam RUPS tersebut?”
“Tidak ada, apabila ada pihak yang merasa dirugikan maka dapat mengajukan pembatalan, dan yang dapat mengajukan pembatalan tersebut adalah pihak dalam RUPS tersebut, bukan pihak diluar RUPS.” Terang ahli.
Majelis Hakim menutup Persidangan dan akan dibuka kembali pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 dengan Agenda masih memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Saksi maupun Ahli. (Hoky/Edi)