BISKOM, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan.
“Terkait dengan gugatan di PTUN, hari ini diputuskan gugatan diterima atau dikabulkan,” ungkap Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) APINDO DKI Jakarta Nurjaman, Selasa (12/7/2022).
Dengan begitu, PTUN menyatakan batal dan mewajibkan Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor I/Depeprov/XI/2021, sebesar Rp 4.573.845,-.
Nurjaman mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu tindak lanjut Anies selaku tergugat, apakah akan menerima atau mengajukan banding.
“Kami lagi menunggu tergugat, apakah tergugat mau menerima atau banding,” terang dia.
Gugatan dilayangkan pada 13 Januari lalu dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT. Para pengusaha menunjuk Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai kuasa hukum.
Sebelumnya, Anies merevisi naik besaran UMP DKI Jakarta di 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan. Revisi itu memicu polemik, khususnya dari APINDO.
Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani menjelaskan pihaknya keberatan dengan kebijakan tersebut. Menurut Anies, keberatan para pengusaha bukan semata-mata hanya karena Anies mengubah besaran UMP DKI Jakarta 2022.
Dalam beleid tersebut, seharusnya UMP 2022 ditentukan dan diumumkan ke publik selambat-lambatnya 21 November 2021. Selain itu, menurut Hariyadi, Anies sudah memutuskan besaran UMP DKI Jakarta 2022 menggunakan formula yang tertuang di PP 36/2021 dan mengumumkannya.
Bahkan, sudah tertuang pula di Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Keputusan itu dikeluarkan pada 19 November 2021. Tetapi, tiba-tiba diubah.
Saat diubah, UMP DKI Jakarta 2022 jadi tidak menggunakan formula penetapan upah minimum yang tertuang di PP 36/2021.
Para pengusaha yang tergabung dalam APINDO DKI Jakarta menggugat kebijakan revisi UMP 2022 yang dilakukan Anies.
“Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 tanggal 16 Desember 2021,” sebagaimana dikutip dari petitum yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Selanjutnya, para pengusaha juga meminta pengadilan untuk menyatakan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
Selengkapnya dalam amar putusan yang diketuai Eko Yulianto (Ketua), Elfian dan, Novy Dewi Cahyati masing-masing hakim anggota, sebagai berikut.
Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi Tidak Diterima Untuk Seluruhnya.
Dalam Penundaan: Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Obyek Sengketa.
Dalam pokok sengketa:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat.
2. Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
3. Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 20.
4. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845,-. (Empat Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Lima Rupiah), dan
5. Menghukum Tergugat tergugat dan para tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 642.000,- (Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu rupiah). [Edi]