BISKOM, Jakarta – Hariono Hanalim warga Kelurahan Kalideres tepatnya yang berdomisi di RT. 03 /RW. 017 Jakarta Barat menggugat Lurah Kalideres berkedudukan di Jln. Perumahan Citra I Blok G 6 No. 13 RT.001/RW.009 Kalideres Jakarta Barat.

Adapun Hariono Hanalim  memberi kuasa kepada Kantor Hukum Bambang Prabowo SH & Rekan yang diwakili oleh Bambang Prabowo,.SH dan James Erikson Tamba SH,.MH.

Obyek gugatan yang di gugat Hariono Hanalim tersebut terkait surat Keputusan (SK) Lurah Kelurahan Kalideres No. 2 Tahun 2022, tentang penetapan careteker pengurus Rukun Tetangga 003/017 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres kota administrasi Jakarta Barat tertanggal 3 Januari 2022.

Ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jln. A Sentra Baru Timur Pulogebang Jakarta Timur, Kamis, (21/07/2022) Bambang Prabowo selaku kuasa hukum penggugat (Hariono Hanalim) mengatakan, Perkara tersebut diduga ada kecurangan yang dilakukan Ketua Pantia Pemilihan Ketua Rt. 03/Rw. 17 periode 2021 -2024 yang dihadiri dan disaksikan oleh Lurah Kalideres.

Baca :  XL Axiata Business Solutions Siap Dukung Percepatan Digitalisasi

“Pada tanggal 27 Oktober 2021 telah diadukan permasalahan sampai Biro Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dan telah mengeluarkan hasil Notulen Rapat Tanggal 14 Januari 2022.” tuturnya.

“Setelah dilakukan tiga kali pertemuan tanggal 9 dan 21 Desember 2021 serta tanggal 14 Januari 2022 bertempat diruang rapat gedung G Lt 10 Biro pemerintahan DKI Jakarta, Agus Saputra sebagai wakil dari kepala Biro Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta menyarankan agar Lurah kalideres mengadakan pemilihan ulang Ketua RT. 03/ RW. 017 periode 2021- 2024, karena diketehui melanggar tata tertib pemilihan yang dibuatnya sendiri oleh ketua Panitia Pemilihan Ketua RT. 03/RW. 17.

“Akan tetapi sampai saat ini telah bulan Juli 2022 Lurah tidak melakukan saran yang diberikan dari Biro pemerintahan DKI Jakarta sehingga dalam mencari dan menuntut keadilan Hariono Hanalim terpaksa menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.” pungkasnya.

Baca :  IMS Luncurkan 3 Solusi Teknologi Baru yakni NetworkOptik, Kecilin, dan ZKTeco

“Jadi Lurah Kalideres diduga menyalah gunakan kewenangannya dalam pemilihan ketua RT tersebut.” Ujar Bambang.

Sidang perkara No. 160/G/2022/PTUN.J?T antara Hariono Hanalim sebagai penggugat, melawan Lurah Kalideres selaku tergugat, dimana perkara ini telah di daftar sejak 10 Juni 2022 dan saat ini memasuki agenda pembacaan gugatan, yang telah dilakukan secara e-court pada hari Kamis, 21 Juli 2022 yang lalu. [Edi].