BISKOM, Jakarta – Deolipa Yumara dan Burhanuddin menggugat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ronny Berty Talapessy hingga Kapolri Cq Kabareskrim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membayar ganti rugi fee sebesar Rp 15 miliar, sidang perdana dilakukan pada hari Rabu, 7 September 2022.
Dalam sidang gugatan kali ini, Deolipa dan Burhanuddin melalui kuasa hukumnya Emanuel Herdyanto dari Bhineka Tunggal Ika mengambil langkah tegas, baik pada mantan klien Deolipa yakni Bharada E sebagai Tergugat I, dan Ronny Berty Talapessy selaku pengacara baru Bharada E sebagai Tergugat II, serta Kapolri Cq Kabareskrim sebagai Tergugat III dengan tuntutan menjatuhkan hukuman membayar fee pengacara dan atas perbuatan tidak menyenangkan oleh Bharada E, dengan mencabut kuasa hukumnya secara sepihak dengan mengganti kerugian sebesar 15 miliar.
“Hari ini jam 10 pagi, agenda sidang gugatan perdata terhadap pencabutan surat kuasa Bharada Eliezer yang cacat formal,” terang Emanuel disela menghadiri Sidang Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Bisa saja dituntut ganti rugi di angka 1 triliun, atau 50 miliar. Nah, Deolipa hanya menyebut 15 miliar saja, sebagai sukses fee dari kasus yang pernah ditanganinya, hanya suatu sebab yang tidak ada alasan pencabutannya, Deolipa merasa dirugikan secara sepihak,” jelas Emanuel Herdyanto.
Menurut Emanuel nilai 15 miliar itu hanya serta merta saja terucap, meski tidak ada dalam perjanjian.
“Dalam gugatan ini meminta PN Jaksel menjatuhkan hukuman terhadap Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee sebesar Rp 15 miliar,” ungkap Deolipa.
Deolipa mengatakan pihaknya juga menuntut supaya dia dan Burhanuddin tetap menjadi penasihat hukum Bharada E yang sah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tak hanya itu, dia juga menuntut agar mempunyai hak untuk membela Bharada E sampai di Pengadilan.
Dalam kaitanya Emanuel selaku pengacara hukum Deolipa menganggap kuasa hukum baru Bharada E yaitu Ronny Berty Talapessy telah cacat hukum mengganti posisi Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum sebelumnya.
Namun dalam sidang yang di gelar hari ini, Hakim menyatakan Sidang ditunda, karena alamat Pihak Tergugat II salah, juga ada kelengkapan yang masih perlu dilengkapi berkas administrasi, maka sidang dilanjutkan pekan depan, Rabu 14 September 2022 mendatang (Barley)