Jakarta, BISKOM – Rektor Universitas IPWIJA (UNIP) Ir. Besar Agung Martono, MM., DBA menyatakan ada empat prinsip penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang harus selalu dijalankan dalam pelaksanaannya.

Yang pertama kata Rektor Agung, Accessibility yang menjamin akses kesempatan belajar secara adil dan inklusif, dan yang kedua adalah Equivalence atau mendukung penilaian yang setara atas hasil belajar dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan atau pengalaman kerja.

“Yang ketiga adalah Transparent atau menyediakan informasi mengenai RPL yang dapat diakses oleh publik secara terbuka, serta jelas dan eksplisit agar dapat dipahami oleh semua pemangku kepentingan, dan yang keempat dalah Quality Assurance untuk menjamin mutu seluruh proses pelaksanaan RPL,” papar Rektor UNIP Besar Agung Martono atau biasa dipanggil BAM saat menyampaikan sambutan dalam Bimbingan Teknis RPL pada (14/10/2022) di Aula Univesitas IPWIJA.

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Univesitas IPWIJA ini diikuti oleh seluruh dosen dan staf akademik.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan IPWIJA Dr. Sri Lestari Prasilowati, MA, menuturkan pentingnya prinsip-prinsip kebijakan RPL yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. “Untuk itu RPL wajib diselenggarakan dengan sistem penjaminan yang baik dan bersaing. Seluruh proses dan luaran dari program wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT),” jelas Sri Lestari yang lebih akrab dipanggil dengan Tery. 

Baca :  Reputasi Dr. Yanto SH MH Sosok Hakim Yang Juga Akademisi Jadi Inspriratif

Sementara instruktur utama dalam bimtek Dr. Eng. Unggul Wasiwitono, ST., M.Eng.Sc yang menyampaikan materi pelaksanaan RPL dan Asesmen menjelaskan mekanisme mekanisme Asesmen yang terdiri dari empat tahap.

Unggul Wasiwitono menerangkan, pada tahap Evaluasi Diri Calon Mahasiswa,  Formulir Evaluasi Diri yang telah diajukan oleh calon peserta, diverifikasi dan divalidasi oleh asesor. Kemudian, kata dia, untuk tahapan Wawancara dengan Asesor, jika menurut informasi yang diberikan dalam evaluasi diri, calon tersebut menunjukkan potensi untuk dapat mengikuti RPL, maka pada tahap berikutnya adalah pengumpulan bukti lebih lanjut melalui wawancara.

Sedangkan untuk tahapan Demonstrasi, lanjut Wasiwitono, dilakukan jika hasil evaluasi diri dan wawancara menunjukkan pengetahuan verbal dan teoritis calon masih belum memadai, maka asesmen dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya, yaitu mengamati dan menilai kinerja calon dalam mendemonstrasikan pengetahuan dan keterampilan pada capaian pembelajaran mata kuliah yang akan direkognisi.

Baca :  Autodesk Maya Dukung Animasi Star Wars

“Pada tahapan terakhir atau ke empat, yakni Mengumpulkan Bukti Tambahan, dilakukan untuk melengkapi bukti yang telah diperoleh pada tahap tersebut di atas. Calon dapat diberikan kesempatan untuk mengumpulkan bukti dokumenter lebih lanjut untuk mendukung pemenuhan klaim calon atas pernyataan kriteria unjuk kerja unit kompetensi atau klaster kompetensi,” urainya.

Suasana bimbingan selama acara berlangsung, peserta sangat antusias dan kondusif dengan adanya tanya jawab setelah mendengarkan Unggul Wasiwitono terkait pelaksanaan RPL dan Assesmen. Dalam kesempatan tanya jawab, salah seorang dosen, Dra. Siti Mahmudah, MM menanyakan ketentuan seoranng Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti RPL selama masa dinas.

Menanggapi pertanyaan itu, Unggul dengan jelas menerangkan persyaratan ASN yang akan mengikuti RPL diperbolehkan asalkan mendapat surat tugas belajar dari Instansi yang bersangkutan dengan mengajukan terlebih dahulu ijin belajar kepadai atasannya.  

Baca :  Kini, Netbook Memilih NVidia Ion

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah dari Estuti Fitri Hartini, SE, MM yang menanyakan tentang pengaruh lama pengalaman kerja yang dimiliki oleh calon mahasiswa RPL.

“Untuk pengalaman kerja yang sedikit maka akan mendapat pengakuan Satuan Kredit Semester (SKS) lebih sedikit dan sebaliknya jika pengalaman kerjanya lebih lama maka bisa saja pengakuan SKS lebih banyak”  jelas Unggul lebih jauh.

Dalam bimbingan teknis sehari tersebut, Universitas IPWIJA mengundang para pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yaitu Dr. Eng. Unggul Wasiwitono, ST., M.Eng.Sc.; Dewi Wulandari, S. Si;  Yulita Priyoningsih, S. Sos; Heru Keswara, S. Kom dan Hari Jefri V., S. E. Adapun materi yang disampaikan adalah 1. Pelaksanaan RPL dan Asesmen; 2. Arah Kebijakan Program RPL;3. Petunjuk Teknis Pelaksanaan RPL dan Kebijakan Pelaporan RPL dalam SIERRA; dan 4. Tata Cara Pendaftaran Pelaksanaan RPL dan Pelaporan RPL dalam SIERRA.  ***

Penulis : Juniarto Prasetyo (Pendiri LSP Pers Indonesia)