BISKOM, Jakarta – Sidang di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta masih berlanjut dalam perkara dugaan korupsi penempatan dana Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) pada 2019-2020.           

Sidang perkara pengelapan TWP-AD dengan dua dari TNI dan satu dari sipil, diantaranya terdakwa Kol. Czi (purn) Cari Wahyudi AHT dan KGS M. Mansyur Said.      

Agenda sidang pemeriksaan para saksi fakta di Pengadilan Tinggi Militer II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (27/12/2022) yang menghadirkan 6 orang saksi sebelumnya sudah diperiksa sebanyak 22 orang dan pada hari ini sudah sebanyak 28 orang yang diperiksa dari saksi sebanyak 53 orang.    

Tinggal 25 orang saksi yang tunggu giliran ditambah dengan 3 orang saksi ahli yang nanti dimintai keterangannya atas keahlinya.   

Baca :  APKOMINDO dan JERU serta CP PLUS dukung JSC untuk ciptakan Smart Citizen

Kasus dugaan korupsi yang teregister perkara nomor S-7K/PMT.II/AD/X/2022 yang melibatkan dua oknum mantan TNI dan satu orang sipil dilakukan dengan persidangan koneksitas.         

Dalam persidangan koneksitas di ketuai BrigJend TNI Faridah Faisal SH.,MH, dibantu oleh Kol. Sus Siti Mulyaningsih SH.,MH dan Kol. Chk Teguh Santoso SH masing sebagai anggota majelis hakim, dan May. Chk Agus Handoko SH Panitera Pengganti (PP).                  

Apa itu Koneksitas? Koneksitas adalah tindak pidana yang dilakukan bersama- sama oleh yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer. (edi)