Dr. Drs. Ahmad Yani, SH. MH. CLA. CML. CPTL. CA. CMe. CPArb.

BISKOM, Jakarta – Di temui usai sidang mendengarkan keterangan ahli, Sekjen DPN PKP Syahtul Mamma, Kamis (30/12/2022) di Rumah Makan TULUS mengatakan, “Pada dasarnya DPN PKP tidak setuju atas di keluarkannya obyek sengketa yang di keluarkan oleh KPU”

Lebih lanjut Syahrul mengatakan, “PKP mengajukan gugatan di PTUN Jakarta karena dalam keputusan tidak mencantumkan PKP sebagai peserta pemilu 2024. Sesuai dengar peraturan KPU bahwa obyek sengketa seolah-olah PKP di abaikan, tapi kita ketahui bahwa PKP merupakan partai yang sudah 24 tahun memiliki dari seluruh anggota se Indonesia, mulai dari tingkat kecamatan sampai kabupaten/kota sehingga dalam hal ini kita gugat hal-hal yang kita anggap tidak sesuai apa yang di putusakan oleh KPU”, pungkasnya.      

Di satu sisi Ketua Mahkamah Partai Secariandy mengatakan, “PKP sangat-sangat di rugikan keputusan KPU No. 518/2022, hal mana PKP itu sudah terdaftar dan di terima oleh KPU sebagai calon peserta pemilu. Namun KPU tidak mencantumkan nama PKP dalam keputusannya, ini yang merugikan PKP  di duga KPU memanipulasi informasi kepada publik, melakukan penyelundupan suatu informasi dan di kategorilan diduga ini kejahatan politik kenapa orang ikut daftar tapi tidak ada ujungnya,”

Kalau tidak lolos terangkan tidak lolosnya di mana, itu mematikan karakter kedepan PKP, jadi yang di keluarkan KPU itu berita acara dan berita acara itu mungkin kami “duga” KPU ingin mematikan PKP dan partai-partai lain selain partai kami, tegas Secarpiandy.    

Ditambahkan sebelumnya PKP telah menggugat atas keputusan KPU ke BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu), lalu Bawaslu memenangkan PKP sehingga kami melanjutkan gugatan ke PTUN Jakarta atas dasar di kabulkannya gugatan kami di Bawaslu terhadap obyek sengketa yang dikeluarkan oleh KPU, tapi sebaliknya Bawaslu menolak gugatan kami kemana akan kami gugatan keputusan KPU ini, ujarnya.

Di tempat yang sama Ketua Tim advokad Ahmad Yani menerangkan bahwa sidang selanjutnya pada Rabu, 3 Februari 2024 dengan agenda tambahan bukti-bukti para pihak karena dari tergugat tidak mengajukan saksi fakta mau saksi ahli.   

Gugatan yang di layangkan oleh DPN PKP terkait di keluarkan keputusan oleh KPU No.518/2022 tertanggal 14 Desember 2022, tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakil Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.                   

“Dan putusan ini bersifat dan mengikat yang harus di selesaikan dalam jangka waktu 21 hari, tutup Ahmad Yani”. (edi)