Dedik Sugianto Ketua Umum Wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia).

BISKOM, Surabaya – Ketua Umum Wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia) Dedik Sugianto mendesak Plt Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya mencabut perkataannya, dan harus meminta maaf ke LSP Pers Indonesia dan seluruh wartawan yang mempunyai sertifikat kompetensi wartawan yang diterbitkan BNSP melalui LSP Pers Indonesia.

Desakan minta maaf itu didasari oleh perkataan ketua Dewan Pers di muat di media online beberapa hari lalu terkait tidak melegalkan dan dianggap salah pelaksanaan SKW LSP Pers Indonesia.

“Bahasa tidak melegalkan bisa disamakan dengan ilegal. Ilegal artinya tidak sesuai dengan peraturan dan Undang undang yang berlaku. Perkataan Agung itu tidak berdasar sama sekali. LSP Pers Indonesia di dirikan sesuai dengan peraturan dan Undang undang di negara ini,” ujar Dedik. Sabtu (07/01/2023) dikantornya jalan Kedung Anyar 7/50 Surabaya.

Wakomindo saat melakukan Rakernas perdana pasca terbitnya SK Perkumpulan dari Kemenkumham RI. (22/12/2022)

“Dia harus minta maaf dan menarik ucapannya, kalau itu tidak dilakukan, LSP Pers Indonesia semestinya membuat somasi, jika ga digubris, ambil langkah hukum pidana, dugaan menyebarkan informasi yang sesat, dan mencemarkan nama baik,” terang Dedik.

“Imbas dari perkataan Agung, akan terasa dilapangan terhadap wartawan yang memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan BNSP. Sertifikat itu dianggap tidak sah, karena pelaksanaan SKW dianggap ilegal oleh Plt Ketua Dewan Pers,” ujar Dedik.

Sertifikat Lisensi LSP Pers Indonesia nomor: BNSP-LSP-2042-ID dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Agung itu hanya Plt, menggantikan Ketua Dewan Pers yang wafat beberapa waktu lalu. Semestinya dia berkata, dia bertindak mendinginkan semua pihak, dan menyatukan insan pers di Indonesia, bukan malah membuat panas situasi pers di Indonesia,” ujar Dedik.

Baca :  Tren Perusahaan Masa Pandemi, Gunakan Smart Office

Terkait informasi yang menyatakan dalam putusan MK dalam uji materi UU Pers yang diajukan oleh Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I dan Hans Kawengian selaku Pemohon II serta Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III, bahwa Dewan Pers satu satunya lembaga yang berwenang melakukan uji kompetensi dibidang Pers, Dedik mengatakan informasi itu kurang tepat, dan harus diluruskan.

Sebagian anggota Wakomindo foto bersama setelah menerima Sertifikat Kompetensi Wartawan berlisensi BNSP dari LSP Pers Indonesia yang berlogo Burung Garuda Indonesia.

“Dalam putusan MK terkait UKW, pada intinya perbuatan Dewan Pers menerbitkan kebijakan berkaitan dengan standar kompetensi wartawan tidak melawan hukum. Jadi menurut saya, LSP Pers Indonesia juga berhak membuat standar kompetensi dan menggelar uji kompetensi, sesuai dengan lisensi yang diperolehnya dari BNSP,” terang Dedik, yang pada saat uji materi UU Pers di MK dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon.

Terkait perkataan Agung bahwa para wartawan yang mempunyai sertifikat kompetensi wartawan di tolak dalam beberapa kegiatan, sehingga mereka menjadi korban atas pelaksanaan SKW karena tidak mengikuti SKW di lembaga uji dalam naungan Dewan Pers, Dedik mengatakan bahwa  para wartawan itu adalah korban dari manipulasi suatu kebenaran.

“Sertifikat Kompetensi Wartawan berlogo lambang Negara Burung Garuda. Tidak ada yang bisa menyangkal bahwa Sertifikat itu yang mengeluarkan adalah negara,” terang Dedik.

Sebagian asesor LSP Pers Indonesia foto bersama setelah pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan atau SKW perdana oleh tim tekhnis dari BNSP di Gedung Serbaguna LSP Pers Indonesia. (21/1/2022)

Ketua Wakomindo diakhir kata mengatakan akan melakukan upaya hukum terhadap siapapun, ataupun pihak manapun yang menolak dan menyuarakan tidak sah sertifikat kompetensi wartawan dari BNSP.

Baca :  Dalam Perkara Perdata No. 380/Pdt.G/2022/PN.Tnn, BPN Tomohon Sebut Gugatan Wenny Lumentut Kabur

“Wakomindo mempunyai anggota 100 persen wartawan bersertifikat kompetensi dari BNSP. Dan dalam kesempatan ini saya melakukan Peringatan keras kepada siapapun yang tidak mengakui dan menganggap tidak sah sertifikat kompetensi yang di miliki anggota Wakomindo,” tegas Dedik yang juga sebagai Asesor berlisensi BNSP di bidang Pers.

“Dengan logo Burung Garuda lambang Negara Indonesia di dalam Sertifikat Kompetensi Wartawan, sudah jelas negara mengakui kompetensi pemegang sertifikat, semestinya semua pihak paham hal itu. Wakomindo akan bertindak tegas dengan mengambil jalur hukum terhadap pihak-pihak yang tidak mengakui dan menganggap tidak sah sertifikat kompetensi wartawan yang dimiliki anggotanya,” pungkas Dedik. 

Sebagian asesor LSP Pers Indonesia foto bersama didepan kantor LSP Pers Indonesia, Komplek Ruko Ketapang Indah Jakarta.

Perlu diketahui, Wakomindo mempunyai badan hukum perkumpulan yang didirikan di Surabaya oleh asesor dan para wartawan yang mempunyai sertifikat kompetensi yang diterbitkan BNSP. 

Pengurus dan anggota dari Wakomindo adalah wartawan berbagai organisasi pers yang mempunyai sertifikat kompetensi wartawan yang diterbitkan BNSP.

Sesuai dengan rapat kerja yang digelar pada 22 Desember 2022 di Surabaya, Wakomindo akan mengirimkan surat kepada lembaga negara, pemerintah dan lembaga lainnya akan keberadaan perkumpulan wartawan yang mendukung program pemerintah meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui Profesi.

Baca :  Zepa Livestock dari PT Sterilyn Halal Internasional Tembus Pasar Internasional

Dukungan Wakomindo terhadap Program pemerintah meningkatkan SDM melalui profesi dengan bukti bahwa pengurus dan anggota Wakomindo seluruhnya adalah wartawan bersertifikat kompetensi wartawan yang berlogo lambang Negara Burung Garuda, dan kedepannya akan melakukan pelatihan dan pendidikan kepada para wartawan agar siap mengikuti sertifikasi kompetensi wartawan yang digelar LSP Pers Indonesia. (Redaksi)

Arikel Terkait:

LSP Pers Indonesia Bakal Sertifikasi 35 Wartawan Utama di Batam

BNSP dan LSP Pers Indonesia Resmi Terbitkan Sertifikat Kompetensi Wartawan

Persiapan SKW Gratis Ketua Umum IWO Indonesia Silaturahmi Ke LSP Pers Indonesia

PERJOSI, SWI, dan SPI Siapkan Pelaksanaan SKW di 3 Provinsi

FISIP UNAS dan LSP Pers Indonesia Jajaki Kerjasama Sertifikasi

BNSP Saksikan Langsung SKW Perdana LSP Pers Indonesia

LSP Pers Indonesia Jalani Proses Asesmen Penuh oleh BNSP

LSP Pers Indonesia dan BNSP Lahirkan 20 Asesor Kompetensi Angkatan Pertama Bidang Pers di Indonesia

Kongres Pers Indonesia 2019 Berjalan Sukses dan telah terbentuk Dewan Pers Indonesia

Lasman Siahaan Resmi Jabat Ketua Sekber Pers Indonesia Definitif

Disahkan Kemenkumham, LSP Pers Indonesia Jawaban Keresahan Wartawan Soal UKW

SPRI Surati Kepala Daerah dan Menteri Terkait UKW dan Verifikasi Media

Tedjo Edhy Purdijatno: Koordinasi Selesaikan Masalah Bangsa

Membanggakan, Ketua MA Raih Anugerah Sebagai Pemimpin Perubahan

Ketua MA: Lembaga Peradilan Siap Terapkan Sistem Peradilan Elektronik

Hasbi Dilantik sebagai Sekretaris MA

Ketua MA Pastikan Tidak Ada Larangan Foto-Rekam di Sidang

Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI

Syarifuddin Dilantik Sebagai Ketua MA

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Peran UU Contempt of Court Dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri dan Bebas Dari Segala Pengaruh dan Ancaman

Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.

Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi