Minahasa, BISKOM – Sengketa lahan antara Wenny Lumentut (Penggugat) dengan Jolla Juverzine Benu (Tergugat I) dan Olfie Liesje Suzana Benu (Tergugat III) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tondano perihal Perbuatan Melawan Hukum Perkara Perdata No. 380/Pdt.G/2022 /PN.Tnn, pada Kamis (16/2/2023).

Diketahui, agenda sidang ketiga itu mendengarkan jawaban dari Tergugat I, II dan III, serta para Turut Tergugat I, II, III, IV, V.

Turut Tergugat I, Badan Pertanahan (BPN) Kota Tomohon diketahui meminta Pengadilan Negeri Tondano untuk menolak gugatan penggugat sebagaimana disampaikan secara tertulis kepada majelis hakim, oleh Kuasanya.

Dalam pokok perkara Turut Tergugat I menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 313/Talete Satu dengan Surat Ukur Nomor 00169/ Talete Satu/2013 atas nama Jolla Jouverzine Benu sah menurut hukum.

Pernyataan tersebut diatas terungkap dari jawaban tertulis Turut Tergugat I (BPN) Kota Tomohon.

“Sehubungan dengan Gugatan tertanggal 14 November 2022 yang diajukan Oleh Penggugat atas nama Wenny Lumentut, SE, yang terdaftar dalam Register Perkara Nomor.380/Pdt.G/2022/PN.Tnn tanggal 15 November 2022, dengan ini kami sebagai Kuasa Turut Tergugat I berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 05/SKU-71.73.PPS/XII/2022 tanggal 2 Desember 2022 yang membengkak pada tanggal 4 Januari 2023. Dengan ini Turut Tergugat I mengajukan Jawaban sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI :

  1. Bahwa Turut Tergugat I menolak seluruh dalil – dalil yang diajukan oleh Penggugat kecuali terhadap hal – hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat I.
  2. Kompetensi Absolut Pengadilan/Kewenangan Mengadili Bahwa gugatan Penggugat meminta untuk agar Turut Tergugat I memproses permohonan penerbitan Sertipikat dari Penggugat dimana dalam hal ini gugatan Penggugat harus ditolak dikarenakan perihal masalah administrasi prosedur pendaftaran merupakan kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara sehingga Pengadilan Negeri Tondano tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo, dengan demikian gugatan Penggugat harus ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima serta bukan merupakan kewenangan Peradilan Negeri Tondano, melainkan menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.
  3. Gugatan Kabur (Obscuur Libel)
  • Bahwa gugatan Penggugat dalam posita angka 3 dimana dalam gugatan tidak menyebutkan dasar dari Juar Beli No. 170/202, Jual Beli No. 81/2022, Jual Beli No. 80/2022, Jual Beli No, 168/2022, Jual Beli No.
    169/2022 dimana tidak menyebutkan dasar kepemilikan dari para penjual.
  1. Bahwa gugatan Penggugat harus ditolak dikarenakan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 pasal 32 point 2 menyatakan dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menunntut pelaksana-an hak tersebut apabila dalam 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut, dalam hal ini Sertifikat Hak Milik Nomor 313/Talete Satu dengan Surat Ukur Nomor 00169/Talete Satu/2013 diterbitkan pada tahun 2013 atas nama Olfie Liesje Suzana Benu yang kemudian tahun 2017 telah beralih kepada Jolla Jouverzine Benu.
Baca :  Tim Hukum AHY: Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 0-4

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Turut Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menerima Eksepsi Turut Tergugat I dan menyatakan gugatan Penggugat di tolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Bahwa Turut Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Turut Tergugat I.
  2. Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan dalam Eksepsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan jawaban dalam pokok perkara ini.
  3. Bahwa penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 313/Talete Satu dengan Surat Ukur Nomor 00169/ Talete Satu/2013 atas nama Olfie Liesje Suzana Benu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
  4. Bahwa dalam penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 313/ Talete Satu dengan Surat Ukur Nomor 00169/Talete Satu/2013 atas nama Olfie Liesje Suzana Benu dilampirkan Permohonan, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Pernyataan Kesaksian Tentang Riwayat
    Tanah , Surat Pernyataan, Akta Jual Beli Nomor 123/2009, Akta Jual Beli 122/2009, Surat Keterangan Kepemilikan, Surat Pernyataan/Kesaksian, Surat Pengumuman yang dikeluarkan oleh Kelurahan Talete Satu tanggal 15 Oktober 2009, Surat Keterangan No.068/2009/H .6/IX/2009, Surat Keterangan No. 069/2009/H.6/IX/2009, Surat Keterangan Ukur No. 069/2009/D. 16/X/2009, Surat Pembagian Waris, Surat Keterangan Pemilikan Reg. No 063/2009/H.6/X/2009, Surat Pernyataan / Kesaksian tanggal 15 Oktober 2009, Surat Keterangan No.064/2009/H.6/IX/2009, Surat Keterangan No.065/2009/H.6/ IX/2009, Surat Keterangan Ukur No. 066/2009/D. 16/X/2009, Surat Keterangan Milik Tanah No. 637a/2009/H.6/IX/2007, Surat Pernyataan bulan Februari 2008, Surat Keterangan Milik Tanah No. 667a/ 2009/H.6/IX/2007, Surat Keterangan Hibah tanggal 30 Agustus 2007, Surat Keterangan Ukur No.667/2009/ D.16/ IX/ 2007, Surat Pernyataan tanggal 15 September 2007, Surat Keterangan No. 876/2009/H.6/XI/2012, dimana proses pembuatannya sudah memenuhi dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  5. Bahwa pada gugatan halaman 4 angka 5 Tergugat I mengajukan somasi kepada Penggugat dengan kekerasan Sertipikat Hak Milik Nomor 313/ Talete Satu yang dikeluarkan Turut Tergugat I, kemudian Turut Tergugat I pernah mengukur objek bidang tanah tersebut berdasarkan permintaan dari Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara dikarenakan adanya laporan di Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara dengan nomor LP/B/445/IX/2022/SPKT/POLDA SULUT dimana pengukuran dilaksanakan berdasarkan penunjukan oleh kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat I yang mana hasil pengukuran berdasarkan penunjukan Penggugat dan Tergugat I objek bidang tanah yang sedang menjadi objek perkara saat ini berada di lokasi yang sama dan dituangkan dalam Berita Acara Pengukuran Identifikasi Nomor 18/BA-71.73.SP/XII/2022.
  6. Bahwa pada gugatan halaman 6 angka 10 Turut Tergugat I belum dapat menerbitkan sertipikat atas tanah diobjek bidang tanah yang dimohonkan oleh Penggugat karena adanya permohonan pencegahan pembuatan sertipikat dari Tergugat I tertanggal 27 Oktober 2022 dan adanya laporan di Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara dengan nomor LP/B/445/IX/2022/SPKT/POLDA SULUT, kemudian hasil dari pengukuran berdasarkan penunjukan oleh kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat I yang berperkara objek bidang tanah yang dimohonkan Penggugat berdasarkan fakta yang dilampirkan dalam Berita Acara Pengukuran Identifikasi Nomor 18/BA-71.73.SP/XII/2022 terdapat overlap sebagian dengan penunjukan dari Tergugat I.
Baca :  Duplik BPN Tomohon Ditolak Majelis Hakim, Gugatan Wenny Lumentut Dilanjutkan PN Tondano

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Turut Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar berkenan memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini dengan menyatakan sebagai berikut :

DALAM EKSEPSI :

  • Menerima Eksepsi Turut Tergugat I;
  • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

DALAM POKOK PERKARA :

  • Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 313/Talete Satu dengan Surat Ukur Nomor 00169/ Talete Satu/2013 atas nama Jolla Jouverzine Benu sah menurut hukum.
  • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Tomohon, 16 Februari 2023
Hormat kami
KUASA TURUT TERGUGAT I,

  1. Wenddel K. N Maseo, S.H
    NIP. 198211142011011005
  2. Efryan R. T Jacob, S.H
    NIP. 199310282019031002
  3. Raden Rara Heni Hendrastuti, S.H
    NIP. 199807182022042004
  4. Muhammad Masykur Ansar, S.T
    NIP. 199304092022041001

Keterangan diatas tersebut adalah isi jawaban dari Turut Tergugat I BPN Kota Tomohon.

Selesai dalam persidangan, Heivy Mandang, SH Kuasa Hukum Penggugat (Wenny Lumentut) ketika diwawancarai media ini menyatakan, penggugat adalah pembeli yang beritikat baik, sehingga seluruh hak atas tanah yang disengketakan harus dilindungi.

“Gugatan dilayangkan kepada tergugat yang memiliki Sertifikat adalah untuk mempertanyakan apakah objek yang disengketakan sesuai dengan sertifikat atau tidak, mengingat klaim tergugat adalah tanah milik penggugat yang dibuktikan keabsahannya dengan keterangan Turut Tergugat IV dan V,” kata Heivy.

Heivy juga menyampaikan isi keterangan dari Tergugat V pada sidang tersebut bahwa, Penggugat (Wenny Lumentut) berdasarkan register tanah No.folio: 284 no. Persil:570 dan surat keterangan ukur no.10/1020/VII/2021 tangl 29 Juli 2021 dibeli dari Keluarga Taroreh dengan luas 27.127 M². Juga Penggugat membeli tanah dari Camelia Pijoh (Keluarga Pijoh- Rumondor) dengan luas tanah 13.394 M² yang tercatat di buku register Kelurahan Talete Dua nomor. Folio :302. Nomor Persil: 606 dan surat keterangan ukuran : 11/1020/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021. Juga Penggugat membeli tanah dengan luas 8.542 M² dari Camelia Pijoh (Kel.Pijoh – Rumondor) yang tercatat dibuku register Kelurahan Talete Dua nomor.folio:310 nomor Persil:622 dan surat keterangan ukur no.24/1020/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021. Penggugat juga membeli tanah dari Keluarga Taroreh dengan luas 3.272 M² yang tercatat di buku register Kelurahan Talete Dua No.folio:309. No.Persil 619 dan surat keterangan ukur No.15/1020/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021. Dan juga membeli tanah dari Keluarga Pongai – Wowiling dengan luas 3.320 M² yang tercatat dibuku register Kel.Talete Dua No.folio:311. No Persil: 623 dan surat keterangan ukur No.23/1020/VII/2021 tanggal 25 Agustus 2021,” terang Heivy.

Baca :  Komisi Yudisial Pantau Sidang Wawali Tomohon Wenny Lumentut VS Jolla Juverzine Benu

Sementara itu, Jolla Juverzine Benu melalui Kuasa Hukum nya, Rielen Pattiasina
selaku Tergugat I usai sidang mengatakan, sengketa lahan bersertifikat yang digugat oleh Penggugat sangat tidak tepat. Bagaimana mungkin bukti hak milik sejak tahun 2013 digugat oleh pihak yang hanya memiliki bukti Akte Jual Beli (AJB) tahun 2021. “Kami akan mengikuti prosedur hukum dan biarlah pengadilan yang menilai,” katanya waktu di wawancarai didepan kantor Pengadilan Negeri Tondano.

Rielen sapaan akrab Pattiasina juga menjelaskan, harusnya pihak Wenny Lumentut menghadirkan penjual tanah. “Kalau memang pembeli Lumentut yang beritikad baik, kenapa dia tidak menarik penjual tanah kepada dia sebagai pihak dalam perperangan ini,” jelasnya ketika dikonfirmasi kembali atas penyataan kuasa hukum Wenny Lumentut.

Sementara Dens Baeruma, SH yang juga tim kuasa hukum tergugat I, dan III menyampaikan, dirinya sangat sepeham atas jawaban dari turut tergugat I (BPN-red).

“Kami sependapat dengan jawaban atau eksepsi (bantahan-red) dari BPN Kota Tomohon atas gugatan penggugat Wenny Lumentut yang status pekerjaannya sebagai Wakil Walikota Tomohon,” tutupnya.

Sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Nur Dewi Sundari, SH bersama Hakim anggota Dominggus A. Paturuhu, SH dan Steven C. Walukow, SH, MH, Mediator Anita R. Gigir, SH, Panitera pengganti Endah DL Usman, SH, MH berjalan aman dan tertib. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan. Zulkifli Liputo