Minahasa, BISKOM – Pengadilan Negeri Tondano kembali menggelar sidang perihal Perbuatan Melawan Hukum Perkara Perdata No. 380/Pdt.G/2022/PN.Tnn, antara Wenny Lumentut (Penggugat) melawan Dra. Jolla Jouverzine Benu (Tergugat I) dan Olfie Liesje Suzana Benu (Tergugat III). Kamis (23/2/2023).

Agenda sidang ketiga itu penggugat menanggapi jawaban dari Tergugat I, II dan III, serta para Turut Tergugat I, II, III, IV, V.

Willem Potu Tergugat II bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon Turut Tergugat I terlihat hadir dalam persidangan.

Sementara Petricks Patiasina, SH Turut Tergugat II, Tessar Brandy Soewarno Turut Tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai Turut Tergugat IV, Lurah Talete Dua Turut Tergugat V dari pantauan media ini tidak iku hadir karena berhalangan.

Kasus sengketa lahan yang terletak di Mahawuniawuan/Mahawu Rokrok kepolisian Talete II Kecamatan Tomohon, makin seruh karena kedua belah pihak saling mengklaim sebagai pemilik.

Dalam tanggapan eksepsi yang diajukan oleh para tergugat, kembali dibantah oleh kuasa hukum penggugat.

Heivy Mandang, SH selaku kuasa hukum penggugat (Wenny Lumentut-red), menyatakan, eksepsi yang diajukan para tergugat telah ia pelajari bersama timnya. “Penggugat bertetap pada dalil-dalil gugatan sebagaimana telah disampaikan dan diuraikan dalam gugatan terdahulu,” kata Heivy yang tegas menolak semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Dra. Jolla Jouverzine Benu sebagai Tergugat I.

Heivy juga mengungkapkan pihaknya akan hadirkan para penjual tanah dipersidangan nanti sebagai saksi. “Kami sebagai Penggugat akan menghadirkan para penjual di persidangan, karena penggugat mempunyai hak untuk menentukan siapa yang akan ditarik sebagai pihak dalam gugatan ini,” ungkapnya

Heivy Mandang, SH bersama team kuasa hukum nya, Jantje Daniel Suoth, SH, MH dan Maulud Buchari, SH menegaskan, dalam isi replik yang sudah diserahkan, bukti kepemilikan hanya berupa akta jual beli.

Mandang juga mempertegas dalam repliknya, ada banyak fakta yang ditemukan yaitu, tidak ada bukti surat apapun yang menyatakan kalau Objek Tanah Sertipikat No. 313 tahun 2013 ada di Kelurahan Talete Dua, berikut isi replik dibawah ini.

K e p a d a Y t h :
Ketua dan Anggota Majelis Hakim
Dalam Perkara Perdata
No.380/Pdt.G/2022/PN.Tnn
Di –
T o n d a n o.
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :

HEIVY MANDANG, SH
JANTJE DANIEL SUOTH, SH., M.H
MAULUD BUCHARI, SH

Advokad, Pengacara dan Penasehat Hukum pada Kantor Pengacara HEIVY MANDANG, SH & ASSOCIATES yang beralamat di Kel. Koya, Kec. Tondano Selatan, Kab. Minahasa, Prov. Sulawesi Utara yang bertindak baik bersama – sama atau sendiri – sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 November 2022 dibawah No. 657/SK.Prak/2022/PN.Tnn (Kuasa Terlampir) untuk mewakili kepentingan pemberi kuasa :
WENNY LUMENTUT, SE, laki – laki, Tempat / Tanggal Lahir Minahasa / 11 Desember 1961, Agama Kristen, Pekerjaan Wakil Walikota Tomohon, Status Kawin, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Ling. II, Kel. Kolongan Satu,
Kec. Tomohon Tengah, Kota Tomohon.
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Sehubungan dengan telah disampaikannya JAWABAN TURUT TERGUGAT I atas
GUGATAN PENGGUGAT dalam Perkara PERDATA No. 380/Pdt.G/2022/PN.Tnn,
maka setelah membaca dan mempelajari JAWABAN TURUT TERGUGAT I maka
ijinkan kami mengajukan REPLIK sebagai berikut :

I. DALAM EKSEPSI

  1. Bahwa PENGGUGAT menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang disampaikan oleh TURUT TERGUGAT I dalam JAWABANNYA kecuali yang diakui secara terang dan jelas oleh PENGGUGAT.
  2. Bahwa PENGGUGAT bertetap pada dalil-dalil GUGATAN sebagaimana telah disampaikan dan diuraikan dalam GUGATAN PENGGUGAT
    terdahulu.
  3. TERHADAP EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT.
    Bahwa terhadap Eksepsi mengenai kompetensi absolut yang diajukan oleh
    Kuasa Hukum Turut Tergugat I beralasan ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, karena pada dasarnya gugatan Penggugat adalah menyangkut perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang tanpa hak dan tanpa ijin dari Penggugat selaku pemilik sah atas bidang tanah objek sengketa telah masuk dan kemudian memasang plang berupa baliho dan mengklaim bahwa bidang tanah objek sengketa adalah milik Tergugat I, dan disamping itu pula Tergugat I telah mengajukan pencegahan kepada Turut Tergugat I untuk tidak menerbitkan
    Sertifikat diatas bidang tanah objek sengketa milik sah Penggugat tersebut yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, dimana Penggugat tidak

2

dapat melanjutkan pekerjaan yang sementara dilaksanakan untuk pembuatan fasilitas pendukung objek wisata diatas bidang tanah objek sengketa dan juga telah mengakibatkan proses permohonan penerbitan sertifikat diatas bidang tanah objek sengketa dipending oleh Turut Tergugat
I.
Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan Penggugat baik dalam posita maupun dalam petitum Gugatan, maka telah nyata yang menjadi inti dari pada gugatan a quo adalah dampak kerugian yang dialami oleh Penggugat
yang diakibatkan adanya Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang telah melakukan pencegahan untuk penerbitan sertifikat diatas bidang tanah objek sengketa, padahal Tergugat I bukanlah selaku pemilik atas bidang tanah objek sengketa a quo, dan oleh karena adanya pencegahan yang dilayangkan oleh Tergugat I kepada Turut Tergugat I tersebut, telah ditindak lanjuti oleh Turut Tergugat I dengan
menghentikan proses penerbitan sertifikat yang dimohonkan oleh Pengugat diatas bidang tanah milik Penggugat tersebut dengan alasan adanya SHM No. 313/ Talete I tahun 2013.
Bahwa ditariknya Turut Tergugat I selaku pihak dalam perkara a quo oleh karena Tindakan Turut Tergugat I yang menghentikan proses penerbitan Sertifikat yang dimohonkan oleh Penggugat dengan alasan adanya
pencegahan yang dilakukan oleh Tergugat I yang didasarkan atas adanya SHM No, 313/Desa Talete I, dan sebagaimana nyata yang tercantum dalam SHM No. 313/Desa Talete I yang diklaim sebagai milik Tergugat I tersebut
jelas berada dan terletak di Kelurahan Talete I sedangkan bidang tanah yang dimohonkan sertifikat hak milik oleh Penggugat terletak diwilayah kelurahan Talete II, dimana wilayah Kelurahan Talete I dan Kelurahan Talete II adalah merupakan dua wilayah Kelurahan yang berbeda, sehingga dalam hal ini yang menjadi inti gugatan Penggugat a quo adalah terkait sengketa kepemilikan yang menjadi kewenangan Peradilan Umum, olehnya sudah tepat dan tidak keliru jika Pengadilan Negeri Tondano berwenang mengadili perkara aquo.
Bahwa berdasarkan hal – hal yang telah terurai diatas, maka mohon eksepsi Kompetensi Absolut dari Turut Tergugat kiranya ditolak oleh Majelis Hakim yang terhormat dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tondano berwenang mengadili perkara ini.

  1. TERHADAP EKSEPSI GUGATAN KABUR ( OBSCUUR LIBEL ).
    Bahwa terhadap dalil Eksepsi Turut Tergugat I yang menyebutkan bahwa gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) ditolak oleh Penggugat, sebab Gugatan Penggugat tidak dapat dikategorikan sebagai gugatan kurang jelas
    dan kabur, oleh karena dalam gugatan a quo telah dengan sangat jelas menyebutkan objek sengketa dengan dasar kepemilikannya sebagaimana telah Penggugat uraikan dalam gugatan a quo, begitu pula gugatan Penggugat telah dengan jelas menyebutkan dasar gugatan ( posita ) dan juga telah dengan jelas menguraikan apa yang akan dituntut ( petitum ), olehnya dalil – dalil eksepsi Turut Tergugat I yang menyebutkan gugatan
    Penggugat kabur (Obscuur libel) tersebut haruslah ditolak dan dikesampingkan oleh Majelis Hakim.
Baca :  Raih ISO, FiberStar Tingkatkan Layanan Pelanggan

3

  1. Bahwa terhadap dalil eksepsi Turut Tergugat I yang menyatakan bahwa terhadap suatu bidang tanah yang sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau suatu badan hukum yang memperoleh tanah tersebut
    dengan itikad baik dan secara nyata menguasai, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak apabila dalam 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya tidak
    mengajukan keberatan ditolak oleh Penggugat, sebab sebagaimana nyata yang tercantum dalam SHM No. 313/Desa Talete I yang diklaim sebagai milik Tergugat I yang dijadikan dasar alasan Eksepsi Turut Tergugat I
    tersebut, adalah terhadap bidang tanah yang berlokasi dan terletak di Kelurahan Talete I, sedangkan bidang tanah yang dimohonkan sertifikat hak milik oleh Penggugat adalah terletak diwilayah kelurahan Talete II,
    dimana wilayah Kelurahan Talete I dan Kelurahan Talete II adalah merupakan dua wilayah Kelurahan yang berbeda, sehingga dalam hal ini sangat jelas bahwa dalil eksepsi Turut Tergugat I tersebut tidak beralasan
    hukum sehingga patutlah ditolak dan dikesampingkan.
  2. Bahwa dalam GUGATAN, PENGGUGAT telah menyampaikan bahwa akan menghadirkan para penjual dipersidangan sebagai saksi sebagaimana pada posita angka 4 halaman 4. Bahwa PENGGUGAT mempunyai hak
    untuk menentukan siapa yang akan PNGGUGAT tarik sebagai pihak dalam GUGATAN dalam hal ini mereka yang menyebabkan kerugian atas PENGGUGAT dan karena para penjual tidak menyebabkan kerugian pada PENGGUGAT sehingga PENGGUGAT tidak menarik para penjual
    sebagai pihak dalam perkara ini. Sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 3909 K/Pdt/1994, tanggal 11 April 1997
    menyebutkan : “bahwa hanya PENGGUGATlah yang berwenang menentukan siapa-siapa saja yang akan digugatnya” namun demi terang
    dan jelasnya GUGATAN ini maka PENGGUGAT tetap akan menghadirkan para penjual namun bukan sebagai pihak melainkan sebagai
    saksi sehingga dengan PENGGUGAT tidak menarik penjual sebagai pihak dalam perkara ini, tidak menjadikan GUGATAN kurang pihak plurium litis consortium apalagi didalam GUGATAN posita angka 4 di halaman 4,
    PENGGUGAT telah menyampaikan kalau akan menghadirkan para penjual sebagai saksi dalam perkara ini.
  3. Bahwa bukti kepemilikan yang hanya berupa AKTA JUAL BELI bukan berarti PENGGUGAT tidak berhak untuk mengajukan GUGATAN
    karena siapapun Warga Negara Indonesia dapat mengajukan GUGATAN apabila ada hak keperdataannya yang dilanggar dan menyebabkan kerugian. Dengan TERGUGAT memasuki OBJEK SENGKETA milik PENGGUGAT maka itu berarti PENGGUGAT mempunyi legal standing untuk menggugat.
  4. Bahwa GUGATAN PENGGUGAT memenuhi syarat formil dari suatu GUGATAN sehingga GUGATAN PENGGUGAT haruslah dikabulkan.
  5. Bahwa oleh karena EKSEPSI dari TERGUGAT telah terbantahkan maka beralasan Hukum apabila EKSEPSI dari TERGUGAT ditolak untuk seluruhnya.
Baca :  EventCerdas: Know Your Customer 11 Nov 2021

4

II. DALAM POKOK PERKARA

  1. Bahwa seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT dalam bagian EKSEPSI tersebut diatas, mohon dikemukakan kembali sehingga merupakan juga bagian dari POKOK PERKARA ini yang tak terpisahkan.
  2. Bahwa PENGGUGAT menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh TURUT TERGUGAT I kecuali atas hal – hal yang diakui secara tegas oleh PENGGUGAT.
  3. Bahwa karena PENGGUGAT adalah PEMBELI YANG BERITIKAT BAIK, sehingga untuk melindungi hak-haknya yang telah dilanggar dan telah menyebabkan kerugian sehingga kami mengjukan GUGATAN ini. Sebagaimana YURISPRUDENSI MARI No 1230 K//Sip/1980 tanggal 29 Maret 1982 Kaedah Hukum “Pembeli yang beritikat baik harus mendapatkan perlindungan hukum”.
  4. Bahwa pada tahun 1978 terjadi pemekaran atas kelurahan Talete yang saat itu Kota Tomohon masih satu kesatuan dengan Kabupaten Minahasa dimana kelurahan Talete menjadi Talete Satu dan Talete Dua sesuai dengan sesuai dengan bukti Surat Keterangan No : 956/1020/615/XI-2022 dari Lurah Talete Dua tertanggal 13 September 2022 yang menerangkan kalau tahun 1978 terjadi pemekaran dari Kelurahan Talete menjadi Talete Satu dan Talete Dua dan Surat Keterangan No : 55/03/XI-2022 tertanggal 11 November 2022 oleh Kepala Bagian Hukum Setakab Minahasa yang menerangkn kalau tahun 1978 terjadi pemekaran atas Kelurahan Talete menjadi Talete Satu dan Talete Dua. Sehingga sertipikat 313 yang terbit tahun 2013 tertulis dengan jelas berada di Talete Satu tidak mungkin fisik tanahnya akan berubah terletak di Talete Dua sementara pemekaran terjadi dari tahun 1978 dan sudah tidak pernah dimekarkan lagi.
  5. Bahwa ternyata sertipikat 313 tahun 2013 kelurahan Talete I, merpakan penggabungan atas dua Akta Jual Beli yaitu Akta Jual Beli No 122/2009 dan Akta Jual Beli No 123/2009. Kejanggalan atas penggabungan dua AJB tersebut menjadi satu Sertipikat yaitu Sertipikat No 313 tahun 2013 kelurahan Talete Satu adalah sebagai berikut :
  • Jual Beli awalnya dilakukan oleh TERGUGAT III dengan dua orang yang berbeda pada tahun 2009 d timbul dua AJB yaitu AJB No. 122
    dan AJB No, 123.
  • Bahwa pada tahun 2013 barulah dibuat sertipikat dengan menggabung dua AJB yaitu AJB No. 122 dan AJB No. 123 sehingga terbitlah Sertipikat No. 313 tahun 2013 Keluhan Talete Satu.
  • Tahun 2017 TERGUGAT III menghibah
    kan tanah tersebut kepada TERGUGAT I.
  • Sertipikat tertulis Talete Satu ken
    apa Objek tanahnya dicari di Talete Dua.
  • Pada Berita Acara Pengesahan Pengumum
    an Data Fisik dan Data Yuridis No : 1527/BA-71.73/IX/2013 tertagal 26 September 2013
    tertulis letak fisik tanah di TALETE SATUECAMATAN TOMOHON TENGAH
  • Pada Surat Keterangan No 1141/2019/1.6/
    XI/2013 tertanggal 10
    September 2013 letak tanahnya ada di Kelurahan RURUKAN SATU KECAMATAN TOMOHON TIMUR.

5

PENGUMUMAN DATA FISIK DAN DATA YURIDIS No. 1479/Peng-71.73/VII/2013 tanggal 10 Juli 2013 tertulis tanah terletak di KASKASEN SATU KECAMATAN TOMOHON UTARA.

  • BERITA ACARA PEMERIKSAAN LAPANG OLEH ANGGOTA PANITIA PEMERIKSAAN TANAH A tertulis tanah berada di TALETE SATU dan penggunaan tanah maupun keadaan tanah tertulis sebagai tanah pekarangan.
    Berdasarkan uraian tersebut di atas ditemukan fakta:
  • Tidak ada bukti surat apapun yang menyatakan kalau Objek Tanah Sertipikat No. 313 tahun 2013 ada di Kelurahan TALETE DUA.
  • Tidak ada hubungan hukum apapun antara sertipikat 313 tahun 2013 milik TERGUGAT I dengan tanah milik PENGGUGAT yang sekarang jadi OBJEK SENGKETA karena tidak ada berkas apapun yang menyatakan kalau OBJEK TANAH dari SERTIPIKAT 313 tahun 2013 TALETE SATU ada di TALETE DUA sementara tanah milik PENGGUGAT ada di TALETE DUA.
  • Justru melalui uraian tersebut di atas terungkap kalau tanah terletak di tiga Kelurahan yang berbeda yaitu TALETE SATU, KASKASEN SATU dan RURUKAN SATU. Dan lebih aneh lagi ketiga Kelurahan tersebut berada di tiga Kecamtan yang berbeda yaitu Kecamatan TOMOHON TENGAH, TOMOHON TIMUR dan TOMOHON UTARA. Timbul pertanyaan AJB mana yang ada di kelurahan atau kecamatan sebagaimana terurai diatas ? dan mana mungkin 2 AJB berada di 3 kelurahan yang berbeda bahkan kecamatan yang berbeda namun dapat disatukan dalam satu Sertpikat.
  • Bahwa keadaan tanah PENGGUGAT adalah tanah perkebunan sementara tanah dari TERGUGAT berupa tanah pekarangan.
  • Bahwa batas-batas tanah dari penggabungan dua AJB tidak bersesuaian apabila disatukan menjadi satu sertipikat.
  • Ukuran tanah yang berubah-ubah baik di AJB, Sertipikat maupun di Warkah Tanah. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 62 Perkaban No 3 tahun 2011, Ayat 1 : terhadap Sertipikat yang mengandung “CACAT ADMINISTRASI” maka dilakukan Pembatalan atau Perintah pencatatan perubahan pemeliharaan data pendaftaran tanah menurut peraturan perundang-undangan. Dan ayat (2) : cacat hukum administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
Baca :  Pattiasina : Media Telah Gagal Paham Sikapi Gugatan Wakil Walikota Wenny Lumentut

(1) antara lain :
a. Kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau hak atas tanah

b. Kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran peralihan hak/atau sertipikat pengganti

c. Kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran penegasan dan/ atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat

d. Kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan dan/atau perhitungan luas

e. Tumpang tindih hak atau sertipikat hak atas tanah

f. Kesalahan subjek dan atau objek hak dan

g. Kesalahan lain dalam penerapan peratran perundang –undangan(seperti halnya perbuatan melawan huk seperti memasukan keterangan palsu).

6

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat dilihat kalau Sertipikat No.313 tahun 2013 Talete Satu mengandung CACAT ADMINISTRASI.

  1. Bahwa terhadap dalil – dalil JAWABAN TERGUGAT selain dan selebihnya kami tolak oleh karena tidak beralasan hukum.

Berdasarkan apa yang telah PENGGUGAT uraikan dan sampaikan tersebut diatas maka
PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano yang memeriksa dan mengadili Perkara ini agar berkenan memberikan PUTUSAN dengan amar sebagai berikut :

PRIMAIR

DALAM EKSEPSI

  • Menolak EKSEPSI TURUT TERGUGAT I untuk seluruhnya.

DALAM POKOK PERKARA

  • Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano yang memeriksa dan mengadili Prkara A quo berpendapat lain Mohon PUTUSAN yang seadil-adilnya berdasarkan
    Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Peradilan yang baik dan benar (Ex acquo et bono).

Demikian REPLIK yang disampaikan PENGGUGAT atas Jawaban TURUT TERGUGAT I, atas perhatian Majeli Hakim Pengadilan Negeri Tondano yang memeriksa dan mengadili Perkara ini, diucapkan terima kasih.

Hormat Kuasa Hukum PENGGUGAT

HEIVY MANDANG, SH

JANTJE DANIEL SUOTH, SH., M.H

MAULUD BUCHARI, SH

Pernyataan diatas disampaikan secara tertulis oleh kuasa hukum Wenny Lumentut.

Sementara Dens Baeruma, SH sebagai tim kuasa hukum tergugat I, dan III ketika diwawancarai mengatakan, demi kepentingan dan kebenaran klien nya. Apa pun itu akan mereka hadapi, sekalipun pihak lawannya sebagai Wakil Walikota.

“Untuk jawaban atau replik dari penggugat kami belum membaca secara keseluruhan, nanti jawaban ini akan kami bantah dalam agenda duplik. Tapi kalau kami liat dibagian terakhir disini (replik-red), penggugat meminta untuk menolak jawaban dari tergugat untuk seluruhnya, dan meminta untuk menerima gugatan penggugat untuk keseluruhan,” kata Dens.

Nah. Berarti setiap jawaban yang telah kami sampaikan waktu dipersidangan minggu lalu menurut Dens, pihak nya sebagai Tergugat I, II dan III serta Turut Tergugat I BPN sudah dibantah oleh Penggugat.

“Kami menyatakan disini berdasarkan sertifikat yang sah, dan kami telah membaca juga jawaban dari Turut Tergugat I yaitu BPN Kota Tomohon yang jelas sekali membantah isi gugatan dari penggugat dan meminta Pengadilan Negeri Tondano untuk menolak seluruh gugatan dari penggugat yang telah dilayangkan. Sekali lagi kami menyampaikan , sekalipun dia dalam gugatan-nya pekerjaan sebagai Wakil Walikota, kami tidak akan takut karena kebenaran ini, dan kami akan membuktikannya dalam agenda pembuktian,” tegas Dens.

Sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim Nur Dewi Sundari, SH bersama Hakim anggota Dominggus A. Paturuhu, SH dan Steven C. Walukow, SH, MH, Mediator Anita R. Gigir, SH, Panitera pengganti Endah DL Usman, SH, MH berjalan aman dan tertib. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan. Zulkifli Liputo