Minahasa, BISKOM – Sidang lanjutan perihal Perbuatan Melawan Hukum Perkara Perdata No. 380/Pdt.G/2022/PN.Tnn, antara Wenny Lumentut (Penggugat) melawan Dra. Jolla Jouverzine Benu (Tergugat I) dan Olfie Liesje Suzana Benu (Tergugat III) digelar kembali. Kamis (2/03/2023).

Agenda sidang kali ini para tergugat dan turut tergugat mengajukan duplik atas gugatan tertanggal 14 November 2022 yang diajukan oleh Penggugat (Wenny Lumentut) sebagaimana terdaftar dalam Register Perkara Nomor. 380/Pdt.G/2022/PN. Tnn tanggal 15 November 2022 dan Replik dari Penggugat tertanggal 23 Februari 2023.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon dalam rangkapnya masih sama dengan jawaban atau esepsi (bantahan-red)
yang sudah mereka serahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Jolla Juverzine Benu (Tergugat I), dimana kepada media ini mereka membeberkan duplik dari BPN Kota Tomohon yang meminta Pengadilan Negeri Tondano agar menolak seluruh gugatan dari penggugat (Wenny Lumentut).

Foto : Rielen Pattiasina, BSc.,SH didampingi Dens Baeruma, SH (Kuasa Hukum Tergugat I dan III).

“Sidang tanggal dua tadi duplikat Tergugat I dan III, intinya sampai dengan saat ini kami tetap konsisten dengan klien kami yang memiliki sertifikat. Nah, karena itu kami berjuang sesuai sertifikat klien kami. Bagaimana mungkin orang yang tidak punya sertifikat bisa menggugat klien kami yang punya sertifikat dari tahun 2013,” jelas Rielen Pattiasina, BSc.,SH didampingi Dens Baeruma, SH, kuasa hukum Tergugat I dan III.

Atas pernyataan dari kuasa hukum Wenny Lumentut (Heivy Mandang-red) pada sidang pekan lalu yang menuding bahwa, kuasa hukum dari Tergugat I dan III telah memberikan warka tanah kepada mereka tidak benar, tudingan itu dibantah oleh Rielen Patiasina. Menurutnya, Wenny Lumentut lah yang mengirimkan warkah tanah itu kepada klien nya dan Tergugat II (Wilem Potu).

“Dengan berbagai alasan dari BPN Kota Tomohon sehingga awalnya kami sulit untuk mendapatkan warka tanah dari klien kami. Eh, ini si Wenny Lumentut malah dengan gampangnya bisa dapat warka tanah itu,!? Kemudian dikirim lewat whatsapp oleh Wenny ke klien kami dan juga Wilem Potu. Semua bisa kita buktikan ko,” terangnya.

Rielen juga sangat menyayangkan atas pemberitaan media yang tidak lagi konfirmasi kepihaknya. “Untuk media-media saya berharap agar pemberitaan kiranya harus konfirmasi lagi ke kami, biar apa yang dijelaskan juga oleh pihak sebelah dapat kami jawab dengan benar,” imbuhnya lagi.

Sementara Dens Baeruma, SH, membacakan poin-poin penting dari duplik Turut Tergugat I, dimana dalam penyampaian nya, Dens sapaan akrab Baeruma menjelaskan, BPN Kota Tomohon sebagai Turut Tergugat I menolak seluruh dali- dalil yang diajukan oleh Penggugat (Wenny Lumentut).

“Kami sangat sependapat dengan duplik dari Turut Tergugat I dalam hal ini BPN Kota Tomohon, yang baik dalam esepsi nya dan pokok perkara menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat. Disini jelas dalam esepsi nya bahwa, Turut Tergugat I menyatakan gugatan penggugat itu kabur (tidak jelas-red). Kenapa kabur? Karena dasar kepemilikan dari penggugat itu adalah jual beli, dan didalam gugatannya tidak menyebutkan dasar kepemilikan dari penjual,” ungkap Dens.

Berikut dibawah ini isi duplik dari Turut Tergugat I (BPN Kota Tomohon).

Foto : Duplik Turut Tergugat I (halaman 1).

DUPLIK TURUT TERGUGAT 1 DALAM PERKARA NOMOR 380/Pdt.G/2022/PN Tun
DI PENGADILAN NEGERI TONDANO
antara para pihak : Wenny Lumentut, SE, Penggugat MELAWAN Dra. Jolla Jouverzine Benu – Tergugat I, Willem Potu Tergugat Il, Olfie Liesje Suzana Benu – Tergugat III, Kantor Pertanahan Kota Tomohon- Turut Tergugat I
Petricks Patiasina, SH, M.Kn Turut Tergugat Il,
Tessar Brandy Soewarno, SH, M.Kn- Turut Tergugat III, Lurah Talete Satu- Turut Tergugat IV, Lurah Talete Dua Turut Tergugat V

KEPADA YTH:
KETUA PENGADILAN NEGERI Tondano
cq. Majelis Hakim Perkara Nomor. 380/Pdt.G/2022/PN. Tnn
di Tondano.

Sehubungan dengan Gugatan tertanggal 14 November 2022 yang diajukan oleh Penggugat atas nama Wenny Lumentut, S.E, yang terdaftar dalam Register Perkara Nomor. 380/Pdt.G/ 2022/PN. Tnn tanggal 15 November 2022 dan Replik dari Penggugat tertanggal 23 Februari 2023, dengan ini kami selaku Kuasa Turut Tergugat I berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/ SKU-71.73.MP/I/2023 tanggal 20 Januari 2022 yang didaftarkan pada tanggal 16 Februari 2023. Dengan ini Turut Tergugat I mengajukan Duplik sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI :
I. Bahwa Turut Tergugat I menolak seluruh dali- dalil yang diajukan oleh Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat I.

  1. Kompetensi Absolut Pengadilan/ Kewenangan Mengadili.
  • Bahwa gugatan Penggugat meminta untuk agar Turut Tergugat I memproses permohonan penerbitan Sertipikat dari Penggugat dimana dalam hal ini gugatan Penggugat harus ditolak dikarenakan perihal masalah administrasi prosedur pendaftaran merupakan kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara sehingga Pengadilan Negeri Tondano tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo, dengan demikian gugatan Penggugat harus ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima serta bukan merupakan kewenangan Peradilan Negeri Tondano, melainkan menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.
Foto : Duplik Turut Tergugat I (halaman 2).
  1. Gugatan Kabur (Obscuur Libel)
  • Bahwa gugatan Penggugat dalam posita angka 3 dimana dalam gugatan tidak menyebutkan dasar dari Jual Beli No. 170/202, Jual Beli No. 81/2022, Jual Beli No. 80/2022, Jual Beli No. 168/2022, Jual Beli No. 169/2022 dimana tidak menyebutkan dasar kepemilikan dari para penjual.
  1. Bahwa gugatan Penggugat harus ditolak dikarenakan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 pasal 32 point 2 menyatakan dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut, dalam hal ini Sertifikat Hak Milik Nomor 313/ Talete Satu dengan Surat Ukur Nomor 00169/ Talete Satu/2013 diterbitkan pada tahun 2013 atas nama Olfie Liesje Suzana Benu yang kemudian tahun 2017 telah beralih kepada Jolla Jouverzinebenu.
  2. Bahwa Turut Tergugat I berketetapan pada jawaban tanggal 16 Februari 2023 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Duplik.
    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Turut Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menerima Eksepsi Turut Tergugat I dan menyatakan gugatan Penggugat di tolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Foto : Duplik Turut Tergugat I (halaman 3).

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Bahwa Turut Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Turut Tergugat I.
  2. Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan dalam Eksepsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan jawaban dalam pokok perkara ini.
  3. Bahwa penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 313/ Talete Satu dengan Surat Ukur Nomor 00169/Talete Satu/2013 atas nama Ollie Liesje Suzana Benu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
  4. Bahwa dalam penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 313/Talete Satu dengan
    Surat Ukur Nomor 00169/ Talete Satu/2013 atas nama Olfie Liesje Suzana Benu dilampirkan Permohonan, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Pernyataan Kesaksian Tentang Riwayat Tanah, Surat Pernyataan, Akta Jual Beli Nomor 123/2009, Akta Jual Beli 122/2009, Surat Keterangan Kepemilikan, Surat pernyataan/Kesaksian, Surat Pengumuman yang dikeluarkan oleh Kelurahan Talete Satu tanggal 15 Oktober 2009, Surat Keterangan No.068/2009 /H.6/1X/2009, Surat Keterangan No. 069/2009/H.6/1X/2009, Surat Keterangan Ukur No. 069/2009/ D. 16/ X/ 2009, Surat Pembahagian Waris, Surat Keterangan Pemilikan Reg. No 063/2009/H.6/X/2009, Surat Pernyataan / Kesaksian tanggal 15 Oktober 2009, Surat Keterangan No.064/ 2009/H.6/1X/2009, Surat Keterangan No.065/2009/H.6/ 1X/2009, Surat Keterangan Ukur No.066/ 2009/D.16/ X/2009, Surat Keterangan Milik Tanah No.637a/2009/H.6/ lX/2007, Surat Pernyataan bulan Februari 2008, Surat Keterangan Milik Tanah No. 667a/2009/H.6/ IX/2007, Surat Keterangan Hibah tanggal 30 Agustus 2007, Surat Keterangan Ukur No. 667/2009/D.16/IX/2007, Surat Pernyataan tanggal 15 September 2007, Surat Keterangan No.876/2009/H.6/ XI/2012, dimana proses penerbitan nya sudah terpenuhi dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  5. Bahwa dalam Replik dari Penggugat
    halaman 5 dalam posita point 5 lebih menitik beratkan permasahan administrasi yang mana Penggugat merasa keberatan atas dasar penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 313/ Talete Satu dengan Surat Ukur Nomor 00169/ Talete Satu/2013 atas nama Olfie Liesje Suzana Benu yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I, dimana dalam pemeriksaan permasalahan administrasi bukanlah kewenangan dari Pengadilan Negeri Tondano melainkan kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara.
  6. Bahwa Penggugat merasa penerbitan
    dari Sertipikat Hak Milik Nomor 313/Talete Satu dengan Surat Ukur Nomor 00169/ Talete Satu/2013 atas nama Olfie Liesje Suzana Benu yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I mengandung cacat administrasi berdasarkan Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 2011 dapat kami beritahukan Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 2011 sudah dicabut dan tidak berlaku.
    Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Turut Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar berkenan memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini dengan menyatakan sebagai berikut :

DALAM EKSEPSI :

  • Menerima Eksepsi Turut Tergugat I;
  • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

DALAM POKOK PERKAR :

  • Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 313/Talete Satu dengan Surat Ukur Nomor 00169/ Talete Satu/2013 atas nama Jolla Jouverzine Benu sah menurut hukum.
  • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Tomohon, 2 Maret 2023

Hormat kami
KUASA TURUT TERGUGAT I,

  1. Wenddel K. N Maseo. S.H
    NIP. 198211142011011005
  2. Margaret P. R. Masinambow. S.H
    NIP. 198903022018012001
  3. Efryan R.T Jacob: SH
    NIP 199310282019031002

Sementara Heivy Mandang, SH selaku kuasa hukum penggugat (Wenny Lumentut-red) ketika di wawancarai tidak dapat memberikan statement, dengan alasan belum di izinkan bicara oleh kliennya.

Sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim Nur Dewi Sundari, SH bersama Hakim anggota Dominggus A. Paturuhu, SH dan Steven C. Walukow, SH, MH, Mediator Anita R. Gigir, SH, Panitera pengganti Endah DL Usman, SH, MH berjalan aman dan tertib. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda Pembacaan Putusan Sela. (Zulkifli Liputo).