BISKOM, JAKARTA – Sidang perkara APKOMINDO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sudah masuk agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak tergugat, sehingga nanti pada sidang Rabu, 08 Maret 2023, gugatan yang dilayangkan Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso alias Hoky terhadap Rudy Dermawan Muliadi sebagai tergugat I dan Faaz Ismail sebagai tergugat II, serta Kantor Hukum Otto Hasibuan sebagai tergugat III dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp.110 Miliar akan menghadirkan saksi tambahan dari pihak tergugat I.

Menariknya pada sidang sebelumnya, pada Rabu (01/3/2023) pekan lalu, pihak tergugat I menghadirkan saksi Chris Irwan Japari dan saksi Gunawan Hidayat Tjokrodjojo. Kedua saksi ini dibawah sumpah seragam memberi keterangan, terkait organisasi APKOMINDO.

Kepada majelis hakim, kedua saksi menyatakan, Suhanda Wijaya selaku Ketum APKOMINDO dan Setyo Handoyo selaku Sekjen APKOMINDO pada tahun 2011 telah mengakui kesalahannya kepada Dewan Pertimbangan Asosiasi APKOMINDO dan menerima proses pembekuan kepengurusannya, serta telah melakukan serah terima jabatan disertai dokumen dan rekening/ keuangan organisasi secara sukarela kepada pihak Dewan Pertimbangan Asosiasi APKOMINDO, padahal yang diserahkan itu hanya dokumen dan rekening/ keuangan organisasi saja, sedangkan kepengurusan tidak diserahkan.

Bahwa sesungguhnya saksi Chris Irwan Japari dan saksi Gunawan Hidayat Tjokrodjojo mengetahui didalam AD & ART APKOMINDO ada ketentuan yang tertuliskan tentang untuk penyelenggaraan MUNASLUB harus ada surat persetujuan 2/3 anggota APKOMINDO, faktanya saat MUNASLUB tertanggal 02 Februari 2015 itu tidak ada surat persetujuan 2/3 anggota APKOMINDO.

Selain dari itu pada kegiatan MUNASLUB APKOMINDO 2015 tanggal 02 Februari 2015 tersebut, tidak ada bukti daftar hadir, dan tidak ada bukti quorum, bahkan tidak ada pimpinan sidang MUNASLUB APKOMINDO nya, serta tidak ada bukti SK KUMHAM RI atas hasil kegiatan MUNASLUB APKOMINDO 2015, karena diduga MUNASLUB APKOMINDO 2015 pada tanggal 02 Februari 2015 tersebut hanya rekayasa tanpa mengikuti ketentuan AD & ART APKOMINDO, sehingga patut diduga benar-benar tidak ada daftar hadir, tidak ada bukti quorum dan tidak ada pimpinan sidangnya.

Akan tetapi tetap saja saksi Chris Irwan Japari dan saksi Gunawan Hidayat Tjokrodjojo menyatakan pada tahun 2015 caretaker telah mengadakan MUNASLUB untuk memilih pengurus dan sejak tahun 2015 hingga saat ini Ketua Umum APKOMINDO nya adalah Rudy Dermawan Muliadi.

Padahal faktanya sejak tahun 2015 hingga tahun 2023 selama 8 tahun tidak pernah ada susunan pengurus yang dibentuk oleh Rudy Dermawan Muliadi, sehingga tidak ada sama sekali Ketua-Ketua Bidangnya dan tidak ada satupun DPD APKOMINDO yang mengakuinya, termasuk tentunya tidak pernah melantik pengurus DPD APKOMINDO yang telah menyelenggarakan MUSDA, serta tidak pernah ada RAPIMNAS APKOMINDO, termasuk tidak pernah ada RAKERNAS APKOMINDO versi Ketum DPP APKOMINDO Rudy Dermawan Muliadi yang seharusnya dilakukan satu tahun sekali.

Baca :  Sejumlah DIM Pansus DPR Papua Barat Diakomodir dan Telah Ditetapkan oleh DPR RI

Atas keterangan yang faktanya diangggap tidak sesuai tersebut, kedua saksi dicecar pertanyaan oleh Hoky selaku penggugat yang turun sendiri tanpa didampingi oleh pengacara, bahkan Randi Eki Putra yang biasanya mendampingi Hoky untuk memilih berkas bukti-bukti dalam persidangan, dilarang ataupun ada keberatan dari pihak kuasa hukum para Tergugat atas nama Sordame Purba, SH., dan Donni Siagian, SH., dari kantor hukum Otto Hasibuan & Associates.

Sidang perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dipimpin Panji Surono, SH., MH., selaku Hakim Ketua dan setelah berdiskusi dengan hakim anggota Yusuf Pranowo, SH., MH. dan Kadarisman Al Riskandar, SH., MH., mereka mengabulkan keberatan dari pihak kuasa hukum Tergugat dan dicatat oleh Edward Willy, SH., MH., selaku panitera pengganti.

Hoky menyampaikan bahwa saksi Chris Irwan Japari dan saksi Gunawan Hidayat Tjokrodjojo sudah sering menjadi saksi dalam sidang perkara APKOMINDO, bahkan telah berturut-turut sebanyak 5 kali, Pertama sebagai saksi di perkara kriminalisasi terhadap Hoky di PN Bantul, dengan perkara awalnya No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl dan berlanjut dengan perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl yang berproses pada tahun 2016-2017.

Kemudian yang kedua, mereka menjadi saksi pada sidang perkara No. 53/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2017/PN Jkt.Pst yang berproses pada tahun 2017-2018 di PN Jakarta Pusat, selanjutnya ketiga mereka menjadi saksi sidang perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel yang berproses pada tahun 2018-2019 di PN Jakarta Selatan.

Keempat mereka menjadi saksi pada sidang perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst yang berproses pada tahun 2020-2021 di PN Jakarta Pusat, serta kelima mereka menjadi saksi pada sidang perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang berproses pada tahun 2022-2023 di PN Jakarta Pusat ini.

Usai sidang, Hoky selaku pihak penggugat membeberkan bukti bahwa keterangan saksi Chris Irwan Japari dan saksi Gunawan Hidayat Tjokrodjojo diduga palsu, sebab pada proses pembekuan kepengurusan APKOMINDO pada tahun 2011 yang sesungguhnya tidak diserahkan secara sukarela oleh Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen APKOMINDO.

Menurut Hoky, pihak Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen APKOMINDO pada tahun 2011 itu justru terbukti dalam beberapa kegiatan telah melakukan perlawanan hukum atas tindakan pembekuan kepenguran DPP APKOMINDO secara sewenang-wenang oleh pihak Dewan Pertimbangan Asosiasi APKOMINDO.

Baca :  Information Technology Expert, Onno W Purbo Visit To PT ZTT Cable Indonesia

Faktanya Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen APKOMINDO pernah melakukan perlawanan atas pembekuan kepengurusan organisasi seperti yang tertera pada salinan putusan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel di PN Jakarta Selatan yang tertuliskan pada halaman 39 yaitu bukti TI-88, fotokopi surat pemberitahuan pembekuan DPP APKOMINDO dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, lalu bukti TI-89, fotokopi surat somasi dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, serta bukti TI-90, fotokopi surat somasi II dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto.

“Dengan demikian jelas saksi Chris Irwan Japari maupun saksi Gunawan Hidayat Tjokrodjojo diduga telah memberikan keterangan palsu di muka persidangan. Karena sudah dapat dipastikan tidak diserahkan dengan sukarela melainkan ada upaya paksa dengan surat somasi dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, selain dari itu Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen APKOMINDO itu hadir pada kegiatan Mosi tidak percaya kepada DPA APKOMINDO di Semarang tahun 2011, dan hadir saat Munaslub APKOMINDO di Surabaya tahun 2011 serta hadir pula saat Munas APKOMINDO di Surakarta tahun 2012, semua itu merupakan bukti perlawanan mereka.” ungkap Hoky.

Bukti-bukti tersebut menunjukan perlawanan dari Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen yang tercantum dalam salinan putusan perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat yang tertuliskan pada halaman 61 yaitu bukti P-92 foto dokumentasi surat PETISI MOSI TIDAK PERCAYA kepada DPA APKOMINDO yang membekukan kepengurusan DPP APKOMINDO secara sewenang-wenang, petisi ditandatangani oleh seluruh DPD-DPD APKOMINDO se Indonesia, pada tanggal 08 Oktober 2011 di kota Semarang.

Selanjutnya bukti P-93 foto dokumentasi Munaslub APKOMINDO di kota Surabaya tanggal 28-30 Oktober 2011, dihadiri Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen periode tahun 2008-2011, termasuk dihadiri pula oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail.

Kemudian bukti P-95 foto dokumentasi peserta Munas APKOMINDO di kota Solo tanggal 13-14 Januar 2012, dihadiri Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen periode tahun 2008-2011, termasuk dihadiri pula oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail.

Hoky juga memaparkan tentang saksi Chris Irwan Japari maupun saksi Gunawan Hidayat Tjokrodjojo menyatakan setelah pembekuan tidak tahu ada atau tidaknya Apkomindo lainnya, padahal para saksi selaku DPA Apkomindo terlibat dalam proses rekonsiliasi Apkomindo seperti ada dalam daftar bukti dalam salinan putusan perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst yaitu bukti P-96 surat proses rekonsiliasi APKOMINDO tertanggal 23 April 2012, yang pada intinya menetapkan Agustinus Sutandar menjadi Plt Ketua Umum dan berakhirnya tugas Caretaker.

Baca :  Setwapres Gelar Diskusi Terbatas Bahas Soal Dinamika Resolusi Konflik

Selanjutnya bukti P-97 foto pertemuan dan jamuan makan siang bersama tertanggal 26 Mei 2014, kelanjutan dari hasil rekonsiliasi APKOMINDO yang dihadiri oleh seluruh DPA Apkomindo termasuk dihadiri oleh Hoky dan dihadiri juga oleh saksi Gunawan Hidayat Tjokrodjojo.

Hoky juga menegaskan tentang keterangan saksi Chris Irwan Japari maupun saksi Gunawan Hidayat Tjokrodjojo dalam persidangan untuk peristiwa MUNASLUB APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2025 yang menyatakan Caretaker telah mengadakan Munas di tahun 2015 untuk memilih pengurus dan telah terjadi pemilihan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara APKOMINDO, tetapi anehnya nama-nama pengurus dan jabatan yang terpilihnya berbeda-beda.

Pada saat sidang di PN JakSel dengan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel menyatakan yang terpilih Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketua Umum, Faaz Ismail sebagai Sekretaris Jenderal dan Adnan sebagai Bendahara, sedangkan dalam persidangan di PN JakPus dengan perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst menyatakan yang terpilih Rudi Rusdiah sebagai Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi sebagai Sekretaris Jenderal dan Kunarto Mintarno sebagai Bendahara.

“Sehingga jelas keterangan saksi Chris Irwan Japari maupun saksi Gunawan Hidayat Tjokrodjojo dalam persidangan tersebut, patut diduga adalah keterangan palsu dibawah sumpah dan dapat dilaporkan dengan pasal 242 KUHP dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.” tandas Hoky. (Juenda)

Artikel Terkait:

Hakim Sarankan Buat LP Terhadap Pemberi Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO

Bos PERADI Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar Di PN Jakpus

Sidang Otto Hasibuan Digugat 110 Miliar Berlanjut

Bukan Hoax, Ini Fakta Prof. Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar

Sidang Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar Hadirkan Ahli Kode Etik Advokat

Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO

Hakim Sarankan Buat LP Terhadap Pemberi Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO

Ahli Tergugat Perkara APKOMINDO Nyatakan Imunitas Advokat Tidak Mutlak

Pertaruhan SK Menkumham VS Akta Notaris di Perkara APKOMINDO

Soegiharto Santoso Tak Menyerah Cari Keadilan