Manado, BISKOM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menerima Pelimpahan Penyerahan Tahap II (Tersangka dan Barang Bukti) perkara atas nama tersangka AB yang melakukan penganiayaan terhadap anak bayinya berusia 6 bulan hingga meninggal dunia. Selasa (16/5/2023)

Tersangka AB dilimpahkan ke Kejari Manado setelah perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa P-16 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) pada tanggal 3 Mei 2023 yang kemudian dilakukan penyerahan Tahap II dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulut kepada penuntut umum Kejati Sulut.

Kejadian itu terjadi tanggal 6 Februari 2023 sekitar pukul 16.30 Wita, dimana tersangka AB saat itu sedang bermain game online Mobile Legends di dalam kamar rumahnya di Lingkungan X Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Baca :  DKI Jakarta Uji Coba Robot Pemadam Kebakaran Dok-Ing MVF-3

“Tersengka yang merasa terusik mendengar suara tangisan anak bayi perempuannya yang berusia 6 bulan di ayunan dalam kamar tak kunjung diam, akhirnya menampar pipi dan menyentil mulut anaknya,” ungkap Kasi Intel Kejari Manado Hijran Safar, SH, MH.

Bayi menagis tak kunjung diam dan sementara ditinggal ibunya ke kamar mandi itu, kata Hijran Safar, telah membuat amarah tersangka AB yang merupakan ayah kadung dari bayi itu memuncak, sehingga keji melakukan kekerasan kepada buah hatinya tersebut hingga meregang nyawa.

“Selanjutnya karena anaknya tidak berhenti menangis tersangka memukul dengan keras jidat anaknya dengan telapak tangan hingga anaknya terdiam, kemudian terdakwa melanjutkan bermain Game Online Mobile Legends,” kata Hijran.

Baca :  Meta Buka Akses ke Model Bahasa Lebih Luas Untuk Kecerdasan Buatan

Beberapa saat kemudian, jelas Hijran, setelah istri tersangka selesai mandi dan berpakaian, di kamar, istri tersangka menemukan anak bayinya bernafas pendek bahkan sudah sulit untuk bernafas, sehingga kemudian membawa anaknya di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Manado, namun pada saat di rumah sakit anak bayi tersangka meninggal dunia.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka AB disangka telah melanggar ketentuan pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kasi Intel Kejari Manado yang terkenal dekat dan ramah dengan para wartawan itu.

Kasi Intel Kejari Manado Hijran Safar, SH, MH menyampaikan, setelah dilakukan penerimaan Tahap II, Kepala Kejari Manado Esther P.T Sibuea, SH, MH menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan Perkara (P-16 A) dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berasal dari Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tingi Sulawesi Utara dan Kejari Manado, serta tetap melakukan penahanan rutan terhadap tersangka AB selama 20 (dua puluh) hari, dan akan segera melimpahkan perkaranya untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Manado. (Zulkifli).

Baca :  3,3 Juta Ha Lahan Sawit Diputihkan, Sultan: Perburuk Citra Komoditas Sawit Indonesia