Tondano, BISKOM – Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Carlo Wagey, SH, yang dijadikan saksi fakta oleh kuasa hukum Wenny Lumentut dalam perkara perdata dengan nomor register 380/Pdt.G/2022/PN.Tnn, itu ternyata menjadi boomerang bagi penggugat.

Kesaksian Carlo Wagey justru membuka tabir di balik perkara tanah dengan obyek di kawasan Talete, Kota Tomohon ini. Dalam kesaksiannya di sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Senin (15/5/2023), saksi fakta tersebut mengungkapkan jika surat keterangan pemekaran Kelurahan Talete, dari Talete Satu dimekarkan menjadi Kakaskasen dan Kelurahan Talete Dua, atas permintaan Wakil Walikota Tomohon.

“Saya dihubungi melalui telepon dimintakan untuk membuat surat keterangan pemekaran Desa Talete dan bahwa ada staf beliau yang akan menjumpai saya,” demikian dikatakan saksi Carlo Wagey, SH saat menjawab pertanyaan salah satu anggota Majelis Hakim PN Tondano yang diketuai Nurdewi Sundari SH, MH, dua Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, dan Steven Walukouw SH.

Jawaban polos saksi ini sontak membuat kubu kuasa hukum para tergugat dari Kantor Advokat Rielen Pattiasina SH & Rekan saling berpandangan dengan senyum mengembang.

Arif Ridho Wegitama, SH, salah satu kuasa hukum tergugat mempertajam jawaban tersebut dengan pertanyaan-pertanyaan lanjutan atas blunder Carlo Wagey itu.

Sebelumnya, Wagey mengaku hanya mengenal Wenny Lumentut dalam kapasitasnya sebagai Wakil Walikota Tomohon dan tak pernah bertemu atau berbicara langsung ataupun melalui sarana komunikasi lainnya, namun keterangan jika dirinya ditelepon langsung oleh orang nomor dua di Kota Tomohon itulah menjadikan keterangannya bernuansa lain.

Menurut pengakuan Wagey, dia menerbitkan surat keterangan pemekaran Kelurahan Talete yang dalam perkara ini dijadikan bukti P 46 hanya berdasarkan surat dari Lurah Talete tanpa memverifikasi lagi dengan aturan lain yang berkaitan dengan pemekaran itu dan bahkan tidak melaporkan kebijakannya tersebut pada atasannya di Pemkab Minahasa.

Dalam keterangan seusai sidang, Arif menilai langkah yang diambil penggugat dalam kapasitasnya sebagai Wakil Walikota Tomohon sudah melampaui kewenangan yang dimilikinya, karena telah mampu mendikte Aparat Sipil Negara (ASN) di wilayah otonom lainnya, yakni Kabag Hukum di Kabupaten Minahasa. “Tanggapan lain atas keterangan saksi akan kami sampaikan dalam kesimpulan,” ujarnya.

Saksi lain yang diajukan Kuasa Hukum Wenny Lumentut adalah Armen Wuisan. Sidang ini akan dilanjutkan Rabu (17/5/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat. (Zul).