BISKOM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, Jumat (19/05/2023)

Pemeriksaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Adapun Saksi tersebut, yaitu:

  1. HW selaku Karyawan PT Indah Golden Signature.
  2. MAD selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. FI selaku Pegawai Negeri Sipil Direktorat pada Jenderal Bea dan Cukai.
  4. EDN selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. (Octavianus Barauntu)