Bitung, BISKOM – Kejadian penarikan kendaraan bermotor berupa mobil yang dilakukan secara paksa saat ini telah terjadi di Kota Bitung yang di alami oleh masyarakat.

Mendengar adanya kejadian tersebut D Novian Baeruma, SH sebagai Ketua Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia (YCMI) dan Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Manado juga bagian hukum di LPK-Sulut, terpanggil dengan tulus mendampingi masyarakat Kota Bitung secara Probono/ cuma-cuma, bersama tim bergerak melakukan pendampingan kepada konsumen pemilik kendaraan mobil Honda Jazz.

“Hal ini tentunya membuat resah bagi masyarakat Kota Bitung yang melakukan pembelian motor atau mobil melalui kredit.
Pertanyaannya adalah, bagaimana aturan terkait dengan penarikan motor atau mobil yang menunggak pembayaran cicilannya,” tanya Baeruma.

Menurutnya, prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

“Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam sertifikat jaminan fidusia dicantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan apabila debitor cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri,” ungkap Dens sapaan Baeruma.

Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 khususnya Pasal 15, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah.

Baca :  Lintasarta Mobile Workforce VPN Permudah Bisnis Hadapi COVID-19

Sebagian menafsirkan bahwa proses penarikan kendaraan bermotor harus lewat pengadilan, namun kata Dens, sebagian menganggap bahwa berdasarkan wewenang yang diberikan oleh UU maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak, dan hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector.

Pada tahun 2019 keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, Putusannya pada tanggal 6 Januari 2020, dengan harapan terjadi keseragaman pemahaman terkait eksekusi jaminan fidusia pada umumnya dan khususnya penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah, dengan amar putusan sebagai berikut:

Mengadili:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;
  3. Menyatakan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “cidera janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”.
  4. Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;
  5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
  6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Baca :  Ketua MA: Saatnya Kita Bangkit dan Melangkah Maju Demi Terwujudnya Peradilan Indonesia Yang Agung dan Modern

Dari Putusan MK tersebut, disimpulkan bahwa leasing tidak boleh menarik kendaraan jika tidak ada kesempatan tentang Cidera Janji, (wanprestasi) setelah cicilan menunggak dan debitur keberatan menyerahkan kendaraan secara sukarela.

Maka leasing harus menempuh upaya hukum terlebih dahulu ke pengadilan untuk membuktikan bahwa debitur telah cedera janji agar kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia bisa di eksekusi.

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia, maka D Novian Baeruma, SH terpanggil demi membela masyarakat Kota Bitung yang kendaraan jenis Honda Jazz hampir saja di bawah ke Kantor Finance Smart.

Agar tidak terjadi tindak pidana kendaraan diamankan di Polsek Maesa -+ 3 jam, setelah melakukan perdebatan, D Novian Baeruma yang mendampingi masyarakat Kota Bitung sebagai pemilik kendaraan, akhirnya berhasil membawa Pulang kedaranya.

Baca :  Home Credit Berikan Proteksi Gadget Dengan Easy Cover

Baeruma berpesan, apalagi masyarakat Kota Bitung mengalami hal yang sama, jangan memberikan kendaraan secara sukarela ke pihak finance, jangan membuat perjanjian dan atau pengakuan cedera janji dan jangan memberikan kendaraan apalagi kendaraan tersebut akan di ambil secara paksa.

“Jelasnya pihak finance/leasing harus menempuh jalur hukum mengajukan gugatan ke pengadilan, kalau bisa di buktikan ada cedera janji (Wanprestasi) lewat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka proses selanjutnya adalah pihak finance/leasing harus terlebih dahulu membuat permohonan eksekusi. Setelah itu barulah kendaraan tersebut dilakukan eksekusi dari pihak pengadilan, sekali lagi saya tegaskan pihak pengadilan bukan pihak finance/leasing,” jelas Dens.

“Sebagai Ketua Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia dan Ketua PBH Peradi Manado, juga bagian hukum di LPK-Sulut kapan saja siap membantu masyarakat Kota Bitung apabila mengalami persoalan yang sama,” ujarnya lagi.

“Selanjutnya mohon kepada masyarakat Kota Bitung, agar melakukan penyetoran ke Finance/leasing tepat waktu agar terhindar dari denda,” tutup Dens. (Zul).