BISKOM, JAKARTA – Kuasa hukum Teo Kwan Seng, Johnny Situwanda S,H.,M,H, Sambangi kantor Asuransi Panin Dai-ichi Life yang bertempat di Jl. Letjen S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (31/5/2023).

Kedatangannya ke Perusahaan Asuransi tersebut dalam rangka berikan gugatan mewakili atas nama kliennya yang tak lain masih keluarga terdekat.

Johnny mewakili atas nama kliennya Teo Kwan Seng yang mana dalam hal ini Perusahaan asuransi Panin Dai-ichi Life, yang diduga telah menolak klaim yang diajukan nasabahnya yang bernama Teo Kwan Seng. Padahal, nasabah tersebut sempat dirawat bahkan nahasnya harus kehilangan salah satu anggota tubuhnya yaitu jarinya harus diamputasi.

Seyogianya dalam hal ini Perusahan Asuransi memberikan jaminan kepada tertanggung untuk mengganti setiap biaya pengobatan yang meliputi biaya perawatan di rumah sakit, biaya pembedahan dan biaya obat-obatan.

Perlu diketahui klien kami sebagai nasabah asuransi Panin sudah bertahun-tahun dan membayar Premi 1 Bulanya sebesar Rp.10 juta, bila di hitung pembayarannya klien kami
sudah membayar premi Rp.1 miliar lebih, dan klien kami selama ini tidak pernah klaim, namun disaat Klein kami terkena sakit dan ingin ajukan klaim,pihak Asuransi Panin tidak bisa melakukannya alias klaim ditolak dengan alasan yang tidak jelas yang mana menurut Johnny tidak ada ketentuan hukum manapun yang membenarkan jika Asuransi tidak mau menerima polis terlebih lagi untuk menolaknya.

Baca :  5 Pilihan Warna Untuk Vaio Teranyar

Johnny menegaskan, jika Panin Dai-ichi Life tidak mau membayar, terhadap nasabahnya sebaiknya jangan membuka kantor Asuransi, karena hal ini tentunya dapat merugikan nasabah.

Setiap nasabah ikut dalam asuransi tujuannya adalah jika mengalami sakit bisa di cover dan di proses Klaim asuransinya, namun yang terjadi, penolakan klaim yang dilakukan Panin tentunya sangat disesalkan dan menurutnya, jika perusahaan asuransi itu menolak dan tidak mau membayar apa yang akan diterima oleh nasabah tersebut ” Jelasnya.

Johnny menambahkan, klien kami, Teo Kwan Seng sebagai nasabah di Panin Daichi life sudah hampir 12 tahun dan sebagai nasabah, Teo Kwan Seng merupakan orang awam, yang mana awalnya berharap jika dia menjadi nasabah dan mengalami sakit nantinya akan ditanggung dan dibayar langsung oleh asuransi.

“Bahkan yang membuat kami terkejut, premi klien kami yang mana menurut dari keterangan pihak Panin Dai-ichi Life Premi sudah Rp.0, tidak ada saldo.

Oleh karena itu
Johnny menghimbau kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pelarangan bagi perusahaan asuransi manapun dalam menjual produknya jika tak menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya.

Baca :  Dukung Pemulihan Ekonomi, Airlangga Dorong Digitalisasi Toko Kelontong

Dikatakannya mengacu pada ketentuan di POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang dimana OJK seharusnya dapat memberikan sanksi terhadap perusahaan asuransi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen dan hal ini tentunya peran penting OJK dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Dan selain itu kami juga akan surati PPATK agar membuka aliran dana kepada Kejaksaan supaya aliran dana mereka benar atau tidak selama ini.

Johnny berharap apa yang telah kami lakukan gugatan tentunya agar bisa untuk dikabulkan, dan perlu kami sampaikan bahwasanya klien kami tidak mau kerjasama lagi dengan Panin Dai-ichi Life juga saya tegaskan agar mereka jangan mengambil premi satu rupiah pun dari klien saya,” pungkas Johnny Situwanda.

Sementara itu ditempat yang sama, Legal Consultant Panin Dai-ichi Life, Koto Sitorus mengatakan pihaknya menerima kedatangan Johnny Situwanda dan berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

“Kita terima apa keluhannya berupaya semaksimal mungkin untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Saya sudah beberapa kali ketemu Pak Johny supaya ini cepat clear,” ucap Koto Sitorus.

Baca :  21 Agustus 2020 Ditetapkan Sebagai Cuti Bersama

Namun, karena Johnny sendiri sudah melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan di PN Jakarta Barat, pihaknya menghargai itu. Karena itu merupakan hak prerogatif dari seorang kuasa hukum.

“Saat disinggung masalah materi mengenai tuntutan Johny Situwanda, Koto menegaskan hal tersebut bukan kewenangannya untuk menjawab. Karena, itu ranahnya direksi perusahaan Panin Dai-ichi Life.

“Kalau untuk materi saya tidak bisa masuk karena bukan kewenangannya dan nanti bisa kita lihat di persidangan seperti apa. Intinya saya menghormati pak Johnny sudah datang ke tempat kami dan kami terima dengan baik, dan kami terima keluhan yang bersangkutan dan upaya yang telah dilakukan,” ujar Koto.

“Kita punya argumen sendiri-sendiri mengenai masalah ini, dan tentunya semua keluhan Pak Johnny kami tampung dan akan disampaikan ke pimpinan Panin Dai-ichi Life,” pungkasnya. (Red)

Catatan Redaksi:

Apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan ditayangkannya artikel dan/atau berita tersebut di atas, maka para pihak dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi tentang sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami melalui email: redaksi@biskom.web.id.Bahwa hal tersebut telah diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.