Bitung, BISKOM – Setelah dibuka oleh Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri, MM untuk pembentukan dan pembinaan kelurahan sadar hukum di 69 kelurahan di Kota Bitung serta pelatihan paralegal bagi aparat kelurahan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut), bersama dengan OBH (Organisasi Bantuan Hukum) Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia (YCMI) yang telah Terakreditasi dan dibawah pimpinan Advokat muda D Novian Baeruma, SH.
Walikota Bitung selalu menghimbau masyarakat Kota Bitung agar patuh dan sadar terhadap hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Kegiatan yang dibuka Walikota Bitung ini, bertujuan agar setiap masyarakat dapat mengetahui dan meningkatkan kesadaran hukum juga lebih paham terhadap norma hukum.
D Novian Baeruma, S.H selaku Ketua YCMI juga sebagai Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Manado dalam kegiatan tersebut sebagai Pemateri bersama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut.

Materi yang di bawakan adalah peran Paralegal dalam bantuan hukum, advokasi dan bantuan hukum serta penyelesaian masalah Pidana dan Perdata secara mediasi.
Baeruma menyampaikan, peran dari Paralegal sangatlah penting dalam membangun masyarakat serta mewujudkan Kota Bitung yang sadar hukum, dan bukan hanya sadar hukum, akan tetapi harus juga taat hukum.
“Menjadi seorang Paralegal bukan asal-asalan, akan tetapi harus mengikuti tahapan sesuai dengan Permenkumham No. 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam pemberian bantuan hukum.
Untuk menjadi seorang Paralegal yang sah dan berkualitas sesuai dengan Permenkumham lanjut Baeruma mengatakan, harus mengikuti pelatihan dan pendidikan Paralegal yang di selenggarakan organisasi bantuan hukum yang terakreditasi oleh Menteri Hukum dan Ham RI, bersama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (PBHN).

“Pendidikan di laksanakan selama tiga hari dan Aktualisasi minimal selama tiga bulan/Praktek lapangan. Kemudian dinyatakan apakah calon Paralegal tersebut lulus atau tidak, setelah itu barulah Paralegal tersebut mendapatkan Sertifikat Paralegal dan di berikan ID Card,” kata Baeruma yang keheranan dengan banyaknya Paralegal baru diduga tanpa pelatihan khusus dari salah satu organisasi bantuan hukum di Kota Bitung.
Baeruma juga menyampaikan, Yayasan yang di pimpinnya di tahun 2022 sudah melakukan pendidikan Paralegal bersama dengan BPHN RI yang di laksanakan di Hotel/resort Mercure Manado selama 3 hari sesuai dengan aturan dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2021.
“Sebanyak 20 Paralegal yang sah telah mengikuti pendidikan dan pelatihan, ada di YCMI, dan telah banyak membantu dalam pendampingan Non litigasi kepada masyarakat miskin, tertindas dan buta hukum. Saya ingat penyampaian dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional RI, bahwa Paralegal yang telah sesuai dengan Permenkumham No. 3 Tahun 2021 dalam penyelenggaraannya di Sulut baru Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia,” ungkap Baeruma.

Dalam kegiatan di Kota Bitung tersebut, sebagai peserta yang hadir adalah jajaran Kepala Perangkat Daerah, Para Camat serta Lurah se Kota Bitung.
Kemudian, setelah istirahat siang pukul 13.00 Wita, tim Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia bersama dengan rombongan Kanwil Kumenkumham RI Sulut menuju ke Pulau Lembeh mendatangi Kantor Camat Lembeh Selatan yang kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum yang sama.
Hadir seluruh Lurah juga Camat Lembeh Selatan dan Lembeh Utara serta perwakilan Tokoh masyarakat dan Agama, dan pemateri dari Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia D Novian Baeruma, S.H dan Jekson Wenas, S.H bersama dengan Tim dari Kanwil Kemenkumham Sulut. (Zul).