Minahasa, BISKOM – Sidang lanjutan gugatan Wakil Walikota Tomohon, Wenny Lumentut, terhadap Joula Jouverzine Benu, Rabu (13/6/2023) hanya berlangsung singkat, sekitar 15 menit saja.
Sementara Tergugat II, Willem Potu, belum mengambil kesempatan menghadirkan saksi, dan kesempatan sidang itu digunakan kuasa hukum Jolla Jouverzine Benu memasukkan tambahan keterangan yang diberi judul “Pernyataan Mengenai Kronologi Obyek Sertifikat 313 dan Kronologi Sebelum Ketemu Bapak Wenny Lumentut Sebagai Wakil Walikota Tomohon”.
Tambahan keterangan yang dileges di notaris Jennifer Danise Kaunang, SH, Mkn itu berjumlah lima halaman yang berisi kejadian yang dialami Willem Potu sebagai orang yang diberi tanggung jawab oleh Jolla Jouverzine Benu untuk menjaga tanah bersertifikat yang kini menjadi obyek gugatan Wakil Walikota Tomohon, Wenny Lumentut itu.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH, MH, dan dua Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu, SH, juga Steven Walukouw, SH terpantau aman.
Inilah bukti surat tambahan keterangan kronologi yang diserahkan dalam sidang itu:
Setelah menerima keterangan tambahan itu Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (21/6/2023) pekan depan dan disetujui oleh kuasa hukum penggugat dan tergugat juga para pihak terkait yang hadir. (Zul).