Manado, BISKOM – Willem Potu, tergugat dua dalam perkara gugatan Wakil Walikota Tomohon, Wenny Lumentut atas kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) 313 Talete, hanya santai menanggapi rencana pelaporan dirinya ke Polres Tomohon.

Dalam pemberitaan sebuah media online Kamis (16/6/2023) disebutkan, salah satu ajudan Wakil Walikota Tomohon, Wenny Lumentut yang bernama Christian, akan melaporkan Willem Potu ke Polres Tomohon karena diduga menyampaikan keterangan yang tidak sesuai alias hoaks.

Keterangan Willem Potu yang dinilai tidak benar oleh ajudan Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut itu adalah yang diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tondano sebagai keterangan tambahan oleh tergugat Jolla Juverzine Benu, pemilik SHM yang digugat Wakil Walikota Tomohon, Wenny Lumentut.

Pada keterangan tambahan yang dileges di notaris itu, Willem Potu menguraikan bagaimana tindakan ajudan Wakil Walikota Tomohon, Wenny Lumentut, mengintimidasinya dengan kata-kata kasar maupun tindakan yang sudah menjurus pada penekanan. “Silahkan saja kalau mau melaporkan saya, itu haknya dia,” ujar Willem Potu, santai.

Menurut mantan chief sekurity disatu intansi swasta yang pernah mengikuti pendidikan Pusdik Polri tingkat gada madya di Sukabumi bogor, itu keterangan yang dia berikan sesuai fakta kejadian, ada empat orang yang menyaksikan langsung serta foto-foto pendukung.

“Silahkan lapor jo,” ujarnya sambil tersenyum simpul penuh arti seakan menyimpan sesuatu. “Torang baku lia jo,” tambahnya. (Zulkifli Liputo)