Manado, BISKOM – Willem Potu, tergugat dua dalam perkara gugatan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) 313 Talete milik dari Jolla Juverzine Benu yang digugat Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut dengan hanya bermodalkan Akta Jual Beli (AJB); segera melaporkan ulah ajudan Sang Pejabat yang disebut-sebut jadi bacaleg ke DPR RI itu ke Divisi Propam Polda Sulut.

Dihubungi Selasa (20/6/2023) di kediamannya di Kota Tomohon, Willem Potu mengungkapkan jika saat ini dia tengah merampungkan materi laporan ke Propam Polda Sulut.

Menurut Willem Potu, keputusan melaporkan ajudan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut, ke Propam Polda Sulut setelah dirinya berkonsultasi dengan beberapa rekannya yang juga aparat polisi.

“Tadi malam saya diajak bertemu beberapa teman anggota dan kami berdikusi tentang pernyataan bapak Christian Longdong, ajudan Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut di salah satu media online bahwa saya akan diseret ke Polres Tomohon,” ungkapnya.

Selain dengan teman-temannya yang anggota kepolisian, demikian Willem Potu, dirinya juga mendapat advis dari salah satu tokoh politik di Kota Tomohon menyangkut persoalan yang tengah dihadapinya itu.

“Dari diskusi dan saran mereka itulah saya memutuskan membawa urusan ini ke Propam Polda Sulut untuk mendapatkan penanganan,” ujar Willem Potu sambil menyebutkan beberapa poin penting dalam laporan yang sedang disusunnya itu.

Dari pembicaraannya dengan politikus Tomohon yang ikut berperan saat pemekaran dari Kabupaten Minahasa itu, Willem Potu menerima kabar jika saat ini Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut, sudah pasrah. “Terserah Tuhan jo,” ujar Willem Potu menyitir ucapan Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut kepada politikus Tomohon yang berbincang dengannya itu.

Meyakini bahwa keterangan yang dia serahkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano pada Rabu (14/6/2023) lalu sebagai suatu kebenaran, Willem Potu mengaku tak gentar meskipun Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut sendiri yang melaporkannya ke Polres Tomohon.

Chief Security sebuah perusahaan swasta peraih ranking pertama nasional saat mengeyam pendidikan di Lido, Sukabumi, itu mengaku sudah mempertimbangkan matang-matang keterangannya tersebut. “Makanya dileges di notaris,” tambah Willem Potu dengan santai. (Zulkifli Liputo).