Manado, BISKOM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta segera mengusut aliran dana dari PT. Bank SulutGo (BSG) untuk kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana tantiem mantan pengurus periode 2012-2016 yang diduga dibayarkan ke Polda Sulut sebesar Rp. 325 juta.

BSG diduga sudah mengeluarkan dana ratusan juta rupiah bagi penanganan masalah ini, padahal status laporan polisi (LP) masih bergulir yang ditandai dengan belum ada Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dan masih berstatus Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sehingga masih terbuka LP tersebut terus diproses, meskipun BSG sudah menggelontorkan dana Rp 325 juta bagi penanganan kasus itu.

Oleh karena itu, pemerhati masalah penegakan hukum di Sulawesi Utara, Arthur Mumu, mendesak OJK segera mengusut tuntas masalah aliran dana yang diduga diberikan kepada oknum aparat di Polda Sulut.

Demikian pula, dia berharap Kapolda Sulut Irjen Pol. Setyo Budiyanto dapat membuka kembali masalah ini agar terang-benderang ke masyarakat, sebagai bukti komitmen Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga diterapkan kepolisian di daerah ini.

Menurut Arthur, sebuah sumber yang menjadi pelapor dugaan penggelapan dana tantiem itu ke Polda Sulut, hingga kini pihaknya belum memegang SP3 laporannya dan masih berpegang pada SP2HP yang diberikan beberapa waktu lalu.

Seperti yang ramai diberitakan media 2019 lalu, dana ini diduga digunakan untuk pengamanan penanganan kasus yang diangkat beberapa mantan pengurus Bank SulutGo.

Seperti dikutip dari journaltelegraf edisi 21 Januari 2021, dari lembar kwitansi dan lembar persetujuan yang diterima melalui beberapa sumber, tampak tandatangan beberapa pegawai dan Dewan Direksi Bank SulutGo disertai catatan pernyataan persetujuan.

Seperti pada lembar kwitansi berwarna merah, pada kolom JUMLAH tertulis angka Rp 325.000,000. Pada kolom TERBILANG, ada tulisan yang di print : tiga ratus dua puluh lima juta rupiah. Pada kolom URAIAN tertulis kalimat yang di print : Pemb biaya penyelesaian perkara terkait laporan mantan pengurus PT. Bank SulutGo mengenai dugaan tindak pidana penggelapan dana tantiem sesuai memo Divisi Kepatuhan.

Dari tulisan print out tertulis tanggal transaksi pada 08/02/2019. Pada kolom kanan atas tulisan kalimat : NOMOR BUKU BESAR, dan selanjutnya ada tulisan print : Jasa Profesional Lainnya, dibawahnya tertulis : Divisi Kepatuhan dan dibawahnya tertulis 18 angka.

Pada lembar lainnya yang berwarna putih, tampak dibubuhi tandatangan beberapa Direksi tertanggal 6/2/2019, yang dibawahnya dibubuhi tulisan tangan tentang persetujuan.

Sementara Revino M. Pepah, selaku Direktur Utama Bank SulutGo ketika dikonformasi menyatakan, jika perkara ini sudah selesai. “Ini berita so lama 4 tahun yg lalu…yg sdh diklarifikasi…dan tdk ada masalah,” tulisnya lewat pesan singkat WhatsApp kepada media ini.

Revino juga menyampaikan, Ini berita 4 tahun yang lalu, dan selesai karena tidak ada masalah. Justru jadi pertanyaan, kenapa mau diangkat lagi, untuk hal yang sudah selesai?

“Arthur Mumu saja .. sdh mengerti setelah dijelaskan, Klu tujuannya utk merusak BSG ..minta maaf ..kita tdk akan tinggal diam,” tulisnya lagi sembari menyatakan kalau Artur Mumu sudah bertemu dengan Corsec Hence pada kemarin sebelum dihubungi media ini.(Zul).