Manado, BISKOM – Koalisi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia (YCMI) dan Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Manado, terus bergerak memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin tertindas dan buta hukum.

Hal itu juga tetap dilakukan saat libur hari raya Idul Adha 1444 H. Dimana, PBH dibawah pimpinan D Novian Baeruma, SH ini kembali memberikan penyuluhan hukum dan Advokasi cuma-cuma kepada masyarakat Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado. Kamis (29/6/2023).

Foto : Tim PBH PERADI Manado dan YCMI.

Di kegiatan itu, Dens sapaan akrab Baeruma, dalam sambutannya menyampaikan sedikit historis dari perjalan berdirinya YCMI dan kali kedua dirinya dipercayakan kembali sebagai Ketua PBH PERADI Manado periode 2023-2026.

Baca :  Jaksa Agung ST Burhanuddin: Momentum Mudik Tidak Hanya Sebagai Tradisi Semata, Akan Tetapi Untuk Mereposisi Kembali Hakikat Hidup Agar Lebih Bermakna

Dens yang ditemani para advokat magang, dikesempatan itu terpantau memaparkan, betapa pentingnya pemahaman tentang hukum untuk masyarakat.

Foto : Dance Novian Baeruma, SH selaku Ketua PBH PERADI Manado dan Ketua YCMI saat memberikan materi penyuluhan hukum.

“Saya dan kawan-kawan datang kesini hanya untuk mengedukasi betapa pentingnya hukum. Selain itu, kami juga berdiskusi banyak hal terkait permasalahan hukum yang dialami para warga masyarakat di Kelurahan Pandu, Kota Manado ini,” ujar Dens kepada media ini.

Dikesempatan itu, Dens menyatakan, dirinya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk bertanya dan menyampaikan persoalan hukum yang sedang dialami saat ini.

Sesudah penyuluhan hukum, lanjutkan Dens, mereka berdiskusi permasalahan hukum yang tengah terjadi di masyarakat Pandu saat ini, yaitu terkait lahan eks perkebunan Unsrat yang lama tak digunakan dan sudah diduduki warga setempat.

Baca :  Kemenparekraf Temui Tim Pokja Kebudayaan dan Industri Ekraf Bahas Langkah Penguatan Sektor Ekonomi Kreatif

“Dari kegiatan ini, kami mendapat banyak informasi, salah satunya terkait lahan 92 hektar eks perkebunan Unsrat, yang kemudian ada sekitar 5 hektar sudah lama dikuasai oleh 407 kepala keluarga sebagai tempat tinggal, dan baru saja digugat oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai ahli waris. Olehnya, demi kejelasan status lahan dan kepastian hukum, kami siap akan mengadvokasi masyarakat miskin tertindas dan buta hukum,” jelas Dens. (Zulkifli).