Manado, BISKOM – Rielen Pattiasina, B.Sc, SH Kuasa Hukum Dra. Jolla Juverzine Benu, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 313 Talete yang digugat Wakil Walikota Tomohon, Wenny Lumentut, yang hanya bermodalkan Akta Jual Beli (AJB), menilai sejumlah media sudah gagal paham menyikapi sidang lanjutan perkara tersebut.

“Sidang ini adalah perkara tanah dan dihadirkan saksi bukan untuk membuktikan hal lain. Kalaupun tergugat dua dalam hal ini Willem Potu (bukan tergugat tiga seperti diberitakan media online) tak lagi menghadirkan saksi, itu bukan hal yang aneh,” ujar Rielen sapaan akrab Pattiasina.

Si Wenny Lumentut saja, menurut Rielen menyampaikan, sebagai penggugat, sampai hari ini dia tak pernah sekalipun hadiri sidang. “Kenapa Wakil Walikota Tomohon itu tidak pernah dipermasalahkan media,” tanya Rielen Pattiasina.

Menurut pengurus pusat Perhimpunan Advokat Imdonesia (Peradi) itu, dengan keridakhadiran seorang saksi seperti yang sudah diagendakan majelis hakim, dengan sendirinya akan dialihkan pada pihak lain pada sidang selanjutnya.

Karena itu, jelasnya, sidang Rabu (5/7/2023) tersebut bukan untuk membuktikan keterangan tertulis Willem Potu yang dimasukkan sebagai tambahan keterangan pada sidang beberapa waktu lalu. “Mungkin mereka kurang paham ya,” tukasnya.

Sebelumnya, sebuah media online memberitakan ketidakhadiran saksi dari Willem Potu sebagai tergugat dua, telah membuktikan jika keterangan tertulis yang diserahkan dalam persidangan itu sebagai hoaks. Penilaian media ini juga dibenarkan Heivy Mandang, SH kuasa hukum Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut.

Padahal, Majelis Hakim Nur Dewy Sundari, SH rdan dua anggota Dominggus A. Puturuhu, SH dan Steven C. Walukouw, SH mengagendakan sidang itu untuk mendengarkan keterangan saksi yang akan diajukan Willem Potu sebagai tergugat dua dalam perkara gugatan Wakil Walikota Tomohon, Wenny Lumentut.

“Tidak ada agenda lain, khusunya membahas keterangan tambahan tertulis Willem Potu seperti yang diberitakan media itu. Makanya, biar tidak gagal paham, tanyalah juga pada kami,” tambah Arif Ridho Wegitama, SH, kuasa hukum lainnya dari Dra. Jolla Juverzine Benu, pemilik SHM nomor 313 Talete yang digugat Wakil Walikota Wenny Lumentut. (Zulkifli).